Polsek Pasir Penyu Ringkus Pelaku Narkoba di sebuah warung Di Airmolek

- Jurnalis

Rabu, 23 April 2025 - 11:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polsek Pasir Penyu Ringkus Pelaku Narkoba di sebuah warung Di Airmolek

INHU – Sebuah warung kecil di Kelurahan Air Molek I, Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Indragiri Hulu mendadak jadi sorotan. Bukan karena makanan atau keramahtamahannya, melainkan karena sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Rabu dini hari, 23/4/ 2025 sekitar pukul 00.10 WIB, Tim Opsnal Polsek Pasir Penyu akhirnya mengakhiri aktivitas ilegal tersebut dengan menangkap seorang pria yang diduga menjadi pengedar sabu.

Pelaku berinisial ARPEN alias EPEN (49), warga Pasir Putih, Kelurahan Air Molek I, tidak berkutik saat diamankan tim yang dipimpin langsung Kapolsek Pasir Penyu, KOMPOL Jufri, SH.

Penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sekitar warung tersebut. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Panit III Opsnal Reskrim IPDA Daniel Okto, S.E.

“Setelah dilakukan pengintaian dan penyelidikan, tim menemukan seorang laki-laki yang duduk di depan warung. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu plastik klip bening berisi diduga sabu, beserta barang bukti lainnya,” terang Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si, melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, SH.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain: satu plastik klip berisi sabu seberat 0,26 gram, satu kotak rokok merek Sampoerna, sebuah dompet hitam, uang tunai Rp1.035.000 yang diduga hasil transaksi, serta satu unit handphone Vivo Y20 warna biru muda.

Dalam keterangannya, Aiptu Misran menjelaskan bahwa tersangka ARPEN alias EPEN mengaku sebagai pengedar. Atas perbuatannya, ia dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam dengan hukuman berat.

“Pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Polsek Pasir Penyu untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” ujarnya.

Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya intensif jajaran Polres Indragiri Hulu dalam memberantas peredaran gelap narkoba, khususnya di wilayah-wilayah yang rawan menjadi tempat transaksi. Kapolres menegaskan, tidak akan ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa peredaran narkoba bisa terjadi di mana saja, bahkan di tempat yang terkesan sepele seperti sebuah warung di pinggir jalan. Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan tidak ragu melaporkan jika mencurigai aktivitas serupa di lingkungan mereka. (Iin)

Follow WhatsApp Channel utamapost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sejarah Baru Perdamaian di Tolikara, Dua Kelompok yang Bertikai Sepakat Akhiri Perang, Surat Pernyataan Sikap Ditandatangani
Baliho Berlambang HAM Internasional Terpasang di Sejumlah Titik Wilayah Kembu, Warga Diimbau Tetap Beraktivitas Normal
DESAKAN KING BADAK BERBUAH HASIL, BPJS KETENAGAKERJAAN RANGKASBITUNG AKHIRNYA TERIMA BERKAS SANGGAHAN KLAIM JKM ALM. IBU LILIS
Belasan Excavator Diduga Bebas Keruk Emas di Sungai Lasi dan X Koto Diateh, Kapolres Solok Kota Didesak Jangan Tutup Mata!
Bupati Agus Rubiyanto Pimpin Upacara Sumpah Pemuda Ke-98, Serukan Pemuda Tebo Jadi Penggerak Kemajuan Daerah
oknum kades di kecamatan rakit kulim Akui Pungutan PETI Rp5 Juta, Pengepul Rp20 Ribu per Gram
PEMBANGUNAN PAVING BLOCK DI DESA CIKAMUNDING DISOROT, DINAS PUPR DAN PENGAWAS TEKNIS DIMINTA BERTINDAK TEGAS.
SK Bupati Lebak Tentang Pemberhentian Riki Dari Jabatan Kades Kerta Batal Demi Hukum

Berita Terkait

Minggu, 1 November 2026 - 18:29 WIB

Sejarah Baru Perdamaian di Tolikara, Dua Kelompok yang Bertikai Sepakat Akhiri Perang, Surat Pernyataan Sikap Ditandatangani

Minggu, 1 November 2026 - 18:17 WIB

Baliho Berlambang HAM Internasional Terpasang di Sejumlah Titik Wilayah Kembu, Warga Diimbau Tetap Beraktivitas Normal

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 07:21 WIB

DESAKAN KING BADAK BERBUAH HASIL, BPJS KETENAGAKERJAAN RANGKASBITUNG AKHIRNYA TERIMA BERKAS SANGGAHAN KLAIM JKM ALM. IBU LILIS

Jumat, 30 Oktober 2026 - 17:13 WIB

Belasan Excavator Diduga Bebas Keruk Emas di Sungai Lasi dan X Koto Diateh, Kapolres Solok Kota Didesak Jangan Tutup Mata!

Jumat, 30 Oktober 2026 - 12:57 WIB

Bupati Agus Rubiyanto Pimpin Upacara Sumpah Pemuda Ke-98, Serukan Pemuda Tebo Jadi Penggerak Kemajuan Daerah

Berita Terbaru