Koto Sani – utamapost.com| Pemerintah Nagari Koto Sani menggelar rapat sosialisasi peraturan nagari (Perna) tentang pengendalian penyakit masyarakat, Selasa (23/92025 ). Acara ini dihadiri oleh Pj Wali Nagari Erinal Dianto, S.H, Ketua KAN Datuak Tumangguang, Ketua BPN Jamalus Pakiah Bandaro, mantan anggota DPRD Dian Anggraini, S.H, para ninik mamak, tokoh masyarakat, tokoh agama, Bundo Kanduang, serta masyarakat Nagari Koto Sani.
Dalam sambutannya, Datuak Tumangguang menekankan pentingnya identifikasi masalah sosial yang berkembang, khususnya kenakalan remaja yang kian meningkat seiring perkembangan zaman. Ia juga menyoroti tingginya angka kasus LGBT di Kota dan Kabupaten Solok yang memerlukan perhatian khusus.
“ Peraturan yang kita bahas hari ini merupakan penyempurnaan dari aturan sebelumnya, agar Nagari Koto Sani memiliki regulasi yang lebih baik dalam mengantisipasi permasalahan sosial yang terus berkembang,” ujarnya.

Sementara itu ketua Badan Permusyawaratan Nagari ( BPN ) Jamalus Pakiah Bandaro menjelaskan bahwa rancangan Perna yang telah dibahas akan disahkan bersama dan kemudian diajukan ke tingkat kabupaten untuk dilegalkan.
” Dengan begitu, aturan ini bisa berjalan efektif di nagari sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku, ada payung hukum untuk kita me jalankan aturan” jelasnya.
Pj Wali Nagari Erinal Dianto, S.H menegaskan bahwa penerapan peraturan ini merupakan tanggung jawab bersama seluruh unsur nagari.
“Aturan yang kita gagas hari ini adalah hutang dan tanggung jawab kita bersama. Produk hukum ini tetap berpedoman pada hukum tertinggi dan mengedepankan kearifan lokal, sehingga dapat memberi dampak positif bagi masyarakat Nagari Koto Sani,” tegasnya.
Mantan anggota DPRD kabupaten Solok , Dian Anggraini, S.H, menambahkan pentingnya peran orang tua dalam mengawasi anak-anak, khususnya dalam penggunaan gadget.
“Di luar negeri, penggunaan handphone baru diperbolehkan mulai usia 13 tahun, sementara di sini, anak-anak sudah dibekali gadget sejak kecil. Perkembangan zaman memang tak bisa kita hentikan karena juga berdampak positif pada pendidikan, namun kontrol orang tua sangat penting untuk membentuk moral generasi penerus bangsa,” ungkapnya.
Peraturan nagari ini diharapkan menjadi pondasi penting dalam membangun tatanan masyarakat yang tertib, aman, dan berbudaya. Dengan adanya regulasi yang jelas, nagari memiliki pedoman untuk mencegah berbagai masalah sosial sekaligus menciptakan lingkungan yang sehat bagi generasi muda. Selain itu, peraturan ini berfungsi sebagai alat kontrol dan arah pembangunan, sehingga setiap kebijakan yang diambil dapat mendukung kemajuan Nagari Koto Sani menuju masyarakat yang sejahtera, berkarakter, dan berdaya saing dengan tidak mengesampingkan kearifan lokal masyarakat nagari . ( Abd21 )










