RAPAT SOSIALISASI PERATURAN NAGARI ( PERNA ) TENTANG PENYAKIT MASYARAKAT, FOKUS KENAKALAN REMAJA DAN LGBT

- Jurnalis

Selasa, 23 September 2025 - 03:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koto Sani – utamapost.com| Pemerintah Nagari Koto Sani menggelar rapat sosialisasi peraturan nagari (Perna) tentang pengendalian penyakit masyarakat, Selasa  (23/92025 ). Acara ini dihadiri oleh Pj Wali Nagari Erinal Dianto, S.H, Ketua KAN Datuak Tumangguang, Ketua BPN Jamalus Pakiah Bandaro, mantan anggota DPRD Dian Anggraini, S.H, para ninik mamak, tokoh masyarakat, tokoh agama, Bundo Kanduang, serta masyarakat Nagari Koto Sani.

Dalam sambutannya, Datuak Tumangguang menekankan pentingnya identifikasi masalah sosial yang berkembang, khususnya kenakalan remaja yang kian meningkat seiring perkembangan zaman. Ia juga menyoroti tingginya angka kasus LGBT di Kota dan Kabupaten Solok yang memerlukan perhatian khusus.

“ Peraturan yang kita bahas hari ini merupakan penyempurnaan dari aturan sebelumnya, agar Nagari Koto Sani memiliki regulasi yang lebih baik dalam mengantisipasi permasalahan sosial yang terus berkembang,” ujarnya.

Masyarakat hadiri acara rapat pembahasan Ranperna penyakit masyarakat nagari Koto Sani , Selasa 23/09/2025.

 

Sementara itu ketua Badan Permusyawaratan Nagari ( BPN ) Jamalus Pakiah Bandaro menjelaskan bahwa rancangan Perna yang telah dibahas akan disahkan bersama dan kemudian diajukan ke tingkat kabupaten untuk dilegalkan.

” Dengan begitu, aturan ini bisa berjalan efektif di nagari sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku, ada payung hukum untuk kita me jalankan aturan” jelasnya.

Pj Wali Nagari Erinal Dianto, S.H menegaskan bahwa penerapan peraturan ini merupakan tanggung jawab bersama seluruh unsur nagari.

“Aturan yang kita gagas hari ini adalah hutang dan tanggung jawab kita bersama. Produk hukum ini tetap berpedoman pada hukum tertinggi dan mengedepankan kearifan lokal, sehingga dapat memberi dampak positif bagi masyarakat Nagari Koto Sani,” tegasnya.

Mantan anggota DPRD kabupaten Solok , Dian Anggraini, S.H, menambahkan pentingnya peran orang tua dalam mengawasi anak-anak, khususnya dalam penggunaan gadget.

“Di luar negeri, penggunaan handphone baru diperbolehkan mulai usia 13 tahun, sementara di sini, anak-anak sudah dibekali gadget sejak kecil. Perkembangan zaman memang tak bisa kita hentikan karena juga berdampak positif pada pendidikan, namun kontrol orang tua sangat penting untuk membentuk moral generasi penerus bangsa,” ungkapnya.

Peraturan nagari ini diharapkan menjadi pondasi penting dalam membangun tatanan masyarakat yang tertib, aman, dan berbudaya. Dengan adanya regulasi yang jelas, nagari memiliki pedoman untuk mencegah berbagai masalah sosial sekaligus menciptakan lingkungan yang sehat bagi generasi muda. Selain itu, peraturan ini berfungsi sebagai alat kontrol dan arah pembangunan, sehingga setiap kebijakan yang diambil dapat mendukung kemajuan Nagari Koto Sani menuju masyarakat yang sejahtera, berkarakter, dan berdaya saing dengan tidak mengesampingkan kearifan lokal masyarakat nagari . ( Abd21 )

Follow WhatsApp Channel utamapost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dukung Kamtibnas, Kelompok Temenggung Roy Serahkan Tiga Pucuk Senjata Api Rakitan Ke Polsek VII Koto
Rawat Persaudaraan di Perantauan, DPP IPPSA Perkuat Konsolidasi Organisasi di Yogyakarta
Bupati Jon Firman Pandu Lantik 23 Wali Nagari Terpilih se-Kabupaten Solok, Wali Nagari Surian dan Lolo Resmi Dilantik
Polisi Peduli Pendidikan, Kapolsek VII Koto Ilir Tanamkan Disiplin dan Cegah Bullying Di SDN 05 Balai Rajo
Bupati Solok Jon Firman Pandu Melantik Rudi Repenaldi Rilis Sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Solok
Waka Polres Dharmasraya Jadi Pembina Upacara di SMPN 2 Pulau Punjung, Ajak Pelajar Jauhi Bullying dan Tawuran
Gerak Cepat! Kurang dari 24 Jam, Polda Jambi Bekuk 8 Pelaku Penyerangan dan Penembakan Mako Polres Merangin
Sat Reskrim Polres Payakumbuh Amankan Terduga Pelaku Curanmor, Satu Unit Suzuki FU Disita

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 16:01 WIB

Dukung Kamtibnas, Kelompok Temenggung Roy Serahkan Tiga Pucuk Senjata Api Rakitan Ke Polsek VII Koto

Rabu, 4 November 2026 - 19:41 WIB

Rawat Persaudaraan di Perantauan, DPP IPPSA Perkuat Konsolidasi Organisasi di Yogyakarta

Rabu, 4 November 2026 - 16:18 WIB

Bupati Jon Firman Pandu Lantik 23 Wali Nagari Terpilih se-Kabupaten Solok, Wali Nagari Surian dan Lolo Resmi Dilantik

Senin, 2 November 2026 - 17:28 WIB

Polisi Peduli Pendidikan, Kapolsek VII Koto Ilir Tanamkan Disiplin dan Cegah Bullying Di SDN 05 Balai Rajo

Senin, 2 November 2026 - 14:09 WIB

Bupati Solok Jon Firman Pandu Melantik Rudi Repenaldi Rilis Sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Solok

Berita Terbaru