LEBAK 23 Oktober 2026.– Warisan pemikiran Multatuli melalui novel Max Havelaar yang terbit pada 1860 kembali relevan di tengah persoalan dugaan pertambangan emas dan batu bara tanpa izin di Kabupaten Lebak.
Persoalan ini bukan hanya menyangkut pelanggaran hukum dan kerusakan lingkungan, tetapi juga kemiskinan masyarakat serta dugaan ketimpangan penegakan hukum.
Sebagian warga memilih menjadi buruh tambang karena keterbatasan lapangan pekerjaan. Namun, kondisi ekonomi tidak membenarkan pelanggaran hukum. Pemerintah juga perlu menghadirkan solusi agar masyarakat memiliki alternatif mata pencaharian yang layak.
Di sisi lain, aparat penegak hukum perlu menelusuri seluruh rantai kegiatan pertambangan, mulai dari pekerja lapangan, pemilik usaha, pemodal, hingga jaringan perdagangan yang terbukti terlibat.
Dugaan pungutan dan uang keamanan juga perlu diusut. Jika ditemukan bukti adanya pemerasan, penyalahgunaan wewenang, atau pembiaran oleh oknum tertentu, proses hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu.
Penindakan tidak boleh hanya menyasar pihak yang paling mudah dijangkau. Setiap orang harus diperiksa berdasarkan bukti dan perannya masing-masing.
Pemerintah daerah bersama pemerintah pusat juga perlu mendorong pemulihan lingkungan dan membuka peluang ekonomi bagi masyarakat terdampak agar mereka tidak terus bergantung pada pekerjaan berisiko.
Sejarah yang diangkat Multatuli mengajarkan pentingnya keberanian mengungkap ketidakadilan. Kini, tantangannya adalah memastikan penegakan hukum berjalan tegas, transparan, dan adil.
Jangan sampai buruh kecil menjadi satu-satunya pihak yang tersentuh hukum, sementara dugaan keterlibatan pemodal dan pihak lain tidak ditelusuri.
Sebab, keadilan bukan hanya tentang menindak pelanggaran, tetapi juga memastikan hukum berlaku bagi siapa pun berdasarkan bukti, sekaligus melindungi masyarakat dan kelestarian lingkungan.
“Tri”










