Kabupaten Solok, utamapost.com |Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan salah satu sumber utama pendapatan asli daerah (PAD) yang berperan besar dalam mendukung pembangunan serta penyediaan tunjangan daerah, termasuk Tambahan Pengjasilan Pegawai ( TPP ) Aparatur Sipil Negara ( ASN ) berasal dari pajak yang mereka bayarkan. Namun ironisnya, masih ditemukan banyak sejumlah ASN kabupaten Solok yang lalai bahkan menunggak pembayaran pajak kendaraan.
Berdasarkan data yang didapatkan tim media utamapost.com dari Samsat Arosuka per Juli 2025, sebanyak 1540 ASN tidak membayar pajak/ Belum Daftar Ulang ( BDU ).

Kondisi ini tentu menimbulkan keprihatinan. Tidak hanya mengurangi pemasukan daerah, tetapi juga memberi citra buruk karena ASN sejatinya adalah panutan masyarakat dalam hal kedisiplinan dan kepatuhan terhadap aturan. Bila ASN sendiri abai, bagaimana masyarakat bisa diharapkan untuk taat?
Kepala Bapenda Badan Pendapatan Daerah ( Bapenda ) Hendriyanto menegaskan bahwa pembayaran pajak kendaraan bukan sekadar kewajiban individu, tetapi bagian dari kontribusi nyata terhadap kesejahteraan bersama.
“ PAD dari pajak kendaraan bermotor digunakan untuk membiayai berbagai sektor, mulai dari pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, hingga tunjangan daerah yang juga dirasakan ASN. Jadi, ketika ASN menunggak pajak, secara tidak langsung mereka juga mengurangi haknya sendiri,” tegasnya Sabtu 23/8/2025.
Lebih lanjut ia menyebutkan bahwa tingginya angka ketidakpatuhan kewajiban pajak ASN kabupaten Solok terdiri dari dua indikator, pertama adanya ASN yang memang memiliki dan memakai kendaraan tetapi tidak menunuaikan pajak, apalagi jenis kendaraan mobil yang mungkin harus mengeluarkan dana besar untuk bayar pajak. Indikator kedua adalah adanya kendaraan atas nama ASN tetapi sudah berpindah tangan alias dijual berganti pemilik, namun ditangan pemilik berikut tidak dibayar pajak dan belum dibalik nama atau mutasi dan tercatat sebagai tunggakan atas nama ASN.
” Kami sudah lakukan upaya berupa surat peringatan ( SP-1 ) terhadap ASN yang menunggak pajak dan melakukan validasi data ke pihak Samsat bagi yang kendaraannya sudah berpindah tangan, jika masih ada yang belum bayar , kami akan berikan tindakan tegas , bisa saja penundaan TPP bagi ASN yang bersangkutan ” Ujar Hendriyanto.
Ketika ditanyai lebih dalam, Hendriyanto ungkap kekesalan terhadap pihak UPTD Samsat yang hanya bisa membeberkan angka 1540, tanpa memberikan data by name by adres agar kami bisa lebih maksimal dalam membenahi ASN yang tidak patuh pajak, padahal kami telah mulai dari beberapa waktu lalu memberikan SP- 1 ketika diangka dibawah 1540, anehnya kok diagustus masih berada 1540, terkesan usaha kami tidak ada hasilnya padahal data ini data berjalan ” Kesalnya.
Hendriyanto berharap kesadaran ini tumbuh dari hati. Pajak bukan hanya kewajiban, melainkan bentuk gotong royong membiayai daerah. ASN harus menjadi teladan. Jika mereka menunggak, dampaknya langsung terasa pada berkurangnya pendapatan daerah yang akhirnya bisa memengaruhi besaran tunjangan yang mereka terima.” pungkas Hendrriyanto akrab disapa Hen .
Langkah pemerintah daerah dalam menggenjot pajak kendaraan bermotor ( PKB ) di kalangan ASN kabupaten Solok adalah bentuk penerapan salah satu capaian program Bupati Jon Firman Pandu untuk meningkatkan PAD demi mendukung pembangunan, kesehatan, infrastruktur, pendidikan hingga layanan. ( Abd21 )










