Tambang Batu Bara Ilegal,Di Blok Cioray, Polsek Panggarangan Diduga Belum Melakukan Pemasangan Police Line.
Lebak – Diduga terjadi kecelakaan di lokasi lobang tambang batu bara ilegal yang berada di wilayah lahan milik perum perhutani blok Cioray desa KarangKamulyan Kecamatan Cihara Kabupaten Lebak Provinsi Banten.Insiden tersebut memicu kekhawatiran terkait keselamatan dan penegakan hukum.
Namun, hingga saat ini, pihak Polsek setempat diduga belum melakukan pemasangan police line (garis polisi) di lokasi kejadian. Hal ini memunculkan pertanyaan terkait penanganan awal dan pengamanan tempat kejadian perkara (TKP) oleh aparat penegak hukum.
Pihak kepolisian segera melakukan tindakan hukum yang tegas, termasuk identifikasi pemilik lobang tambang serta pemanggilan saksi-saksi yang mengetahui kejadian tersebut.
Penanganan serius terhadap kasus ini sangat diperlukan guna mencegah jatuhnya korban lanjutan serta memberikan efek jera bagi pelaku usaha tambang batubara ilegal yang tidak bertanggung jawab terhadap korban.
Informasi yang dihimpun wartawan Utamapos dilapangan pemilik lobang batu bara ilegal tersebut diduga milik “Uming” lokasi tambang batubara tersebut di blok Cioray desa KarangKamulyan kecamatan cihara kabupaten Lebak provinsi Banten.
Dikonfirmasi Polsek panggarangan belum melakukan pemasangan police line(Garis polisi) tidak ada jawaban.
Tindakan yang diambil Polsek panggarangan mencari keterangan para saksi.
Mengamankan barang bukti, mendatangi kediaman korban.
Menanyakan kepada keluarga korban apakah bersedia dilakukan outopsi,namun keluarga menolak,maka dibuatkan surat pernyataan penolakan outopsi,namun sampai saat ini surat masih menunggu belum dibuat oleh keluarga, selanjutnya dilaporkan ke pimpinan untuk penyidikan oleh Unit Krimsus Polres Lebak.
Ungkapnya Kapolsek panggarangan via Chatting WhatsApp.
Bersambung.
“Tri/Rudi”.






