Tambang Batubara Blok Ledeng,Blok Kobak, Diduga Dibiarkan, Perum Perhutani, Kementrian LHK,Gakum,Diminta Bertindak.
Lebak – Aktivitas penambangan batubara ilegal di kawasan Blok Ledeng,dimiliki oknum,Cecep kojer,Ujang,sim’li.yudi,hani,ma’un,Nendi,sopo,dan beberapa Penambang lain di blok kobak,kembali menjadi sorotan. Sejumlah Masyarakat dan pemerhati lingkungan menduga adanya pembiaran dari pihak Perum Perhutani Kementrian LHK dan Gakum,atas aktivitas tersebut.lokasi pertambangan batubara tersebut berlokasi blok ledeng masuk desa Karang Kamulyan dan blok kobak masuk desa panyaungan Kecamatan Cihara Kabupaten Lebak Provinsi Banten.
Hasil keterangan dari beberapa masyarakat, kegiatan penambangan ini telah merusak sebagian kawasan hutan dan berpotensi menimbulkan bencana lingkungan. “Kami khawatir kerusakan ini akan berdampak pada keseimbangan ekosistem dan keselamatan warga sekitar,” ujar salah seorang warga yang enggan disebut namanya.
Pemerhati lingkungan, mendesak Perum Perhutani untuk segera melakukan penertiban serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum guna menghentikan aktivitas ilegal tersebut. Mereka juga berharap pemerintah daerah turun tangan untuk memastikan kelestarian hutan dan mencegah kerusakan lebih lanjut.
Dikonfirmasi via WhatsApp pihak perum perhutani Danru,”Iip Pauzi”sudah bukan kewenangan kami, itu sudah Kewenagan kementrian LHK,dan kemaren juga ada pemeriksaan dari gakum kementrian LHK.
Itu yang bikin kami bingung, masalahnya belum ada sosialisasi dari kementerian LHKnya.kami tidak punya lahan pak,kami hanya sebagai pengelola saja,kalau misalkan besok diambil sama pemerintah kami tidak bisa apa apa, terkecuali masih ada pohon yang berdiri yang ditanam oleh perum perhutani itu masih milik perhutani/aset.
Pengawas kami bukan di Bayah saja,silahkan tanya sama petugas yang dibayah saja,atuh jangan semua pertanyaan sama saya pak,kita juga masih ada tugas yang lain selain pengawasan dibayah.tutupnya via WhatsApp.
Hingga berita ini dirilis, penambng blok ledeng,blok kobak, belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan perusakan lahan yang dikelola perum perhutani.
“Tri/Rudi”






