Tambang Ilegal Terang-Terangan di Jalur Lintas Sumatera, Aparat Dinilai Tutup Mata

- Jurnalis

Rabu, 10 September 2025 - 09:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Muara Bungo – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali menjadi sorotan. Salah seorang warga Dusun Suka Makmur, Kecamatan Bathin II Babeko, Kabupaten Bungo, yang enggan menyebutkan namanya, melaporkan maraknya kegiatan ilegal tersebut. Rabu (10/09/2025).

Pantauan awak media pada Selasa (09/09/2025) sekitar pukul 12.15 WIB menunjukkan adanya beberapa unit dompeng jenis rakit beroperasi di pinggir Jalan Lintas Sumatera, jalur Bungo–Jambi, sekitar 500 meter dari jalan utama. Aktivitas tersebut terlihat jelas dengan kasat mata, bahkan ada yang menggunakan alat berat jenis ekskavator.

Kegiatan yang telah berlangsung cukup lama itu seakan-akan dibiarkan, sehingga menimbulkan kesan para pemilik dompeng kebal hukum. Ironisnya, lokasi tambang ilegal tersebut berada tidak jauh dari jalur lintas yang setiap hari dilewati masyarakat maupun aparat penegak hukum (APH).

Menurut warga, aktivitas PETI tersebut tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga berpotensi menimbulkan bencana longsor, mengingat area galian berada di bawah dan berdekatan dengan badan jalan lintas Sumatera.

“Kalau dibiarkan terus, lingkungan akan semakin rusak. Kami berharap aparat memberi tindakan tegas,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Sebelumnya, aktivitas PETI memang sempat ditertibkan, namun kini kembali marak. Rakit-rakit dompeng bermunculan, bahkan jumlahnya semakin banyak meski sudah ada razia. Dari keterangan warga, teridentifikasi ada enam unit dompeng aktif beroperasi, masing-masing dua unit milik inisial A, dua unit milik T, dan dua unit milik M.

Masyarakat berharap aparat segera menindaklanjuti temuan tersebut, agar hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu.

Dasar Hukum yang Dilanggar

Aktivitas PETI jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang merupakan perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009. Dalam Pasal 158, disebutkan:

“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).”

Selain itu, aktivitas PETI juga melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, di mana penambangan ilegal yang menyebabkan kerusakan lingkungan dapat dikenakan sanksi pidana tambahan.

Dengan dasar hukum tersebut, masyarakat mendesak aparat penegak hukum, termasuk Polres Bungo, untuk tidak menutup mata dan segera bertindak menertibkan aktivitas tambang ilegal yang semakin meresahkan.***

Reporter tim investigasi

Editor zulnafrizen

Follow WhatsApp Channel utamapost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dua Pengedar Ekstasi Dibekuk polsek Lirik, Puluhan Butir Pil Extasi Di sita
Viral Pesta Ultah di Ruang Bayi RSUD dr. RM Pratomo: Sanksi Administratif Saja Tak Cukup, Publik Tuntut Tindakan Tegas Bagi ASN Terkait
Satresnarkoba Polres 50 Kota Ungkap Peredaran Narkoba, Seorang Pria Diamankan dengan Sabu dan Ganja
Pares Adhara: Kabupaten Lebak Seharusnya Sejahtera, Bukan Daerah Tertinggal
Sopir Di Belilas Di tangkap Satresnarkoba, 7 Paket Sabu Di Sita
Banjir Sungai Cidurian Rendam Permukiman Warga Sempuren, Ketua PAC GAIB Maja Desak Lebak–Bogor Bersinergi
Terima Ancaman Mau Dibunuh, Wartawan Senior di Serang Lapor Polisi
Lantik Pengurus BKMT Bangko, Karmila Sari: Majelis Taklim Harus Jadi Benteng Lawan Narkoba

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 07:41 WIB

Dua Pengedar Ekstasi Dibekuk polsek Lirik, Puluhan Butir Pil Extasi Di sita

Selasa, 21 April 2026 - 05:15 WIB

Viral Pesta Ultah di Ruang Bayi RSUD dr. RM Pratomo: Sanksi Administratif Saja Tak Cukup, Publik Tuntut Tindakan Tegas Bagi ASN Terkait

Senin, 20 April 2026 - 23:18 WIB

Satresnarkoba Polres 50 Kota Ungkap Peredaran Narkoba, Seorang Pria Diamankan dengan Sabu dan Ganja

Senin, 20 April 2026 - 23:11 WIB

Pares Adhara: Kabupaten Lebak Seharusnya Sejahtera, Bukan Daerah Tertinggal

Senin, 20 April 2026 - 04:49 WIB

Sopir Di Belilas Di tangkap Satresnarkoba, 7 Paket Sabu Di Sita

Berita Terbaru