Tangis Pecah saat Pria Ini Ditangkap Polisi karena Bawa Sabu di Sepeda Motornya

- Jurnalis

Sabtu, 28 Juni 2025 - 15:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangis Pecah saat Pria Ini Ditangkap Polisi karena Bawa Sabu di Sepeda Motornya

 

INHU – Suasana haru bercampur tegang terjadi di tepian Jalan Lintas Timur, tepatnya di RT 001 RW 001 Desa Barangan, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu, Jumat (27/6/2025) siang. Seorang pria bernama Elianto alias Anto (37), warga Dusun Sungai Durian, Desa Pekanheran, tak kuasa menahan air mata saat petugas Polsek Rengat Barat menemukan narkotika jenis sabu di dashboard sepeda motornya.

 

Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah atas aktivitas mencurigakan di wilayah itu. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Rengat Barat AKP Buha Siahaan, S.H. memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Dahniel S. Panjaitan untuk melakukan penyelidikan.

 

Sekitar pukul 12.30 WIB, tim mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan mengendarai sepeda motor tanpa nomor polisi. Petugas langsung melakukan penghentian dan penggeledahan. Di dalam kantong dashboard depan sebelah kiri sepeda motor warna hitam tersebut, ditemukan satu plastik klip bening berukuran sedang berisi serpihan kristal putih yang diduga kuat merupakan sabu, dengan berat kotor 0,56 gram.

 

Tak mampu berkata-kata, Elianto hanya menangis saat barang bukti ditemukan. Selain sabu, polisi juga mengamankan satu unit ponsel Vivo warna merah, satu sedotan plastik yang dibentuk menyerupai sendok, serta uang tunai sebesar Rp90.000.

 

“Benar, pada Jumat (27/6/2025), Polsek Rengat Barat berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu berdasarkan informasi dari masyarakat. Tersangka dan barang bukti sudah diamankan,” ungkap Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Inhu AIPTU Misran, SH.

 

Elianto, pria kelahiran Pekan Heran tahun 1988, kini harus menghadapi proses hukum. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Penangkapan ini menjadi bukti nyata komitmen aparat dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Inhu. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan segala bentuk penyimpangan demi menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkotika (Iin)

Follow WhatsApp Channel utamapost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dua Pengedar Ekstasi Dibekuk polsek Lirik, Puluhan Butir Pil Extasi Di sita
Viral Pesta Ultah di Ruang Bayi RSUD dr. RM Pratomo: Sanksi Administratif Saja Tak Cukup, Publik Tuntut Tindakan Tegas Bagi ASN Terkait
Satresnarkoba Polres 50 Kota Ungkap Peredaran Narkoba, Seorang Pria Diamankan dengan Sabu dan Ganja
Pares Adhara: Kabupaten Lebak Seharusnya Sejahtera, Bukan Daerah Tertinggal
Sopir Di Belilas Di tangkap Satresnarkoba, 7 Paket Sabu Di Sita
Banjir Sungai Cidurian Rendam Permukiman Warga Sempuren, Ketua PAC GAIB Maja Desak Lebak–Bogor Bersinergi
Terima Ancaman Mau Dibunuh, Wartawan Senior di Serang Lapor Polisi
Lantik Pengurus BKMT Bangko, Karmila Sari: Majelis Taklim Harus Jadi Benteng Lawan Narkoba

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 07:41 WIB

Dua Pengedar Ekstasi Dibekuk polsek Lirik, Puluhan Butir Pil Extasi Di sita

Selasa, 21 April 2026 - 05:15 WIB

Viral Pesta Ultah di Ruang Bayi RSUD dr. RM Pratomo: Sanksi Administratif Saja Tak Cukup, Publik Tuntut Tindakan Tegas Bagi ASN Terkait

Senin, 20 April 2026 - 23:18 WIB

Satresnarkoba Polres 50 Kota Ungkap Peredaran Narkoba, Seorang Pria Diamankan dengan Sabu dan Ganja

Senin, 20 April 2026 - 23:11 WIB

Pares Adhara: Kabupaten Lebak Seharusnya Sejahtera, Bukan Daerah Tertinggal

Senin, 20 April 2026 - 04:49 WIB

Sopir Di Belilas Di tangkap Satresnarkoba, 7 Paket Sabu Di Sita

Berita Terbaru