BOGOR, JAWA BARAT — Kepastian hukum atas kepemilikan rumah di Perumahan Forest Hill Cluster Titanium, Parung Panjang, Kabupaten Bogor, dipersoalkan seorang konsumen yang mengaku telah melunasi pembayaran unit rumah secara tunai sejak 2019, namun hingga kini belum menerima Sertifikat Hak Milik (SHM).
Persoalan tersebut kini memasuki ranah hukum setelah konsumen menunjuk Kantor Hukum Endrassanto & Partners untuk menuntut kejelasan dan pemenuhan hak atas dokumen kepemilikan rumahnya.
Dilansir dari Targetberita.co.id, konsumen menyatakan bahwa seluruh kewajiban pembayaran telah diselesaikan sejak sekitar tujuh tahun lalu. Namun, sampai saat ini, konsumen mengaku belum memperoleh SHM dan masih memegang dokumen Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).
Menurut keterangan kuasa hukum, PPJB yang dimiliki konsumen disebut dibuat di bawah tangan dan tidak melibatkan Notaris/PPAT. Kondisi tersebut dinilai perlu mendapatkan kejelasan karena berkaitan dengan kepastian status serta proses peralihan hak atas tanah dan bangunan yang telah dibeli konsumen.
Advokat Dhimas Endrassanto, S.H., M.H., mengatakan pihaknya telah resmi memberikan pendampingan hukum kepada konsumen dan akan menempuh langkah-langkah yang dianggap diperlukan untuk memperoleh kepastian mengenai hak kliennya.
«“Kami telah resmi mendampingi klien untuk mengambil seluruh langkah hukum yang diperlukan terhadap pihak pengembang. Fokus utama kami adalah menuntut kepastian dan penyerahan hak atas sertifikat rumah yang menjadi hak klien kami, mengingat kewajiban pembayaran telah dipenuhi secara tunai dan lunas sejak 2019,” ujar Dhimas dalam keterangannya, Selasa (6/10/2026).»
Sebagai bagian dari langkah hukum tersebut, kuasa hukum mengaku telah melayangkan Somasi I dan Somasi II kepada PT Blessindo Terang Jaya, selaku pengembang Perumahan Forest Hill Parung Panjang.
Somasi tersebut pada pokoknya meminta pihak pengembang memberikan penyelesaian dan kepastian mengenai penyerahan dokumen kepemilikan yang dipersoalkan konsumen.
Tidak berhenti pada somasi, Kantor Hukum Endrassanto & Partners juga menyampaikan pengaduan kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Bupati Bogor. Langkah tersebut disebut sebagai upaya meminta perhatian dan pengawasan dari institusi terkait atas persoalan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Advokat Reigy Feronema, S.H., membenarkan langkah tersebut.
«“Kami telah bersurat resmi ke Kejaksaan Agung RI dan Bupati Bogor untuk memohon perlindungan hukum. Kami berharap persoalan ini mendapat atensi serius dari instansi terkait demi terwujudnya penyelesaian yang berkeadilan dan transparan bagi klien kami,” tegas Reigy.»
Pihak konsumen berharap PT Blessindo Terang Jaya memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status sertifikat, proses pengurusan, serta alasan belum diserahkannya SHM kepada konsumen yang disebut telah melunasi pembayaran sejak 2019.
Kasus tersebut juga menjadi perhatian karena menyangkut kepastian hukum konsumen dalam transaksi properti, khususnya terkait dokumen jual beli, proses peralihan hak, dan penerbitan sertifikat.
Hingga berita ini disusun, keterangan dari pihak PT Blessindo Terang Jaya mengenai tudingan dan permintaan penyelesaian tersebut belum dicantumkan dalam materi yang diterima redaksi. Konfirmasi kepada pihak pengembang penting dilakukan agar pemberitaan tetap berimbang dan memberikan ruang bagi pihak yang disebut untuk menyampaikan penjelasan maupun klarifikasi.
Perkembangan proses hukum serta respons pihak pengembang dan instansi yang menerima pengaduan selanjutnya masih menjadi perhatian.
Tri










