Jakarta, utamapost.com – Di tengah pusaran kasus dugaan korupsi dana haji yang tengah diselidiki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), nama Ustadz Khalid Basalamah mencuat sebagai saksi kunci yang berani membeberkan praktik kotor di balik penyelenggaraan haji.
Khalid mengungkapkan, dirinya bersama 122 jemaah yang ia berangkatkan ternyata menjadi korban dugaan pungutan liar (pungli) yang terjadi pada era kepemimpinan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Dalam keterangannya kepada penyidik KPK, Khalid mengaku tidak mengetahui bahwa visa kuota haji khusus yang diberikan kepada jemaahnya sebenarnya gratis. Ia hanya menerima informasi dari pihak travel bahwa visa tersebut merupakan bagian dari “kuota tambahan resmi 20 ribu” yang diberikan Kementerian Agama (Kemenag).
“Saya ditanya penyidik, ‘Ustaz tahu tidak kalau visa kuota ini gratis?’ Saya jawab tidak tahu,” ungkap Khalid, Senin (15/9).
“ Saya kira visanya berbayar, sama seperti visa umrah atau furoda,” tambahnya.
Khalid membeberkan bahwa setiap jemaah diminta membayar USD 4.500 untuk mendapatkan visa tersebut. Bahkan, 37 jemaah lain dipaksa membayar tambahan USD 1.000 agar proses visa mereka bisa dipercepat.
Dalam pengakuannya, Khalid menunjuk Ibnu Masud, pemilik travel PT Muhibbah, sebagai pihak yang menipunya dan mengelabui ratusan jemaah.
Sebagai bentuk itikad baik, Ketua KPK mengonfirmasi bahwa Khalid Basalamah telah mengembalikan sejumlah uang yang terkait dengan kasus ini ke kas negara.
Kini, Ustadz Khalid berdiri di garis depan sebagai suara bagi para korban yang merasa ditipu dan diperas dalam proses penyelenggaraan haji. Kesaksian Khalid diharapkan menjadi kunci untuk membongkar skandal besar yang selama ini mencoreng nama baik ibadah haji Indonesia.
Kasus ini masih terus berkembang, dan publik menunggu langkah tegas KPK dalam menindak semua pihak yang terlibat dalam dugaan praktik korupsi dan pungli dana haji.










