Warga Curiga Ada “Main Mata” Aktivitas Penambangan Tanah Urug Diduga Ilegal di Jl. Garuda Sakti KM 15 Tapung Kembali Beroperasi

- Jurnalis

Kamis, 22 Oktober 2026 - 09:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Warga Curiga Ada “Main Mata” Aktivitas Penambangan Tanah Urug Diduga Ilegal di Jl. Garuda Sakti KM 15 Tapung Kembali Beroperasi

KAMPAR — Aktivitas penambangan tanah urug yang diduga tidak memiliki izin operasi di kawasan Jalan Garuda Sakti KM 15, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, kembali terpantau berjalan aktif. Padahal sebelumnya lokasi ini sempat dikabarkan sudah tidak beroperasi usai diberitakan oleh awak media.

Fenomena buka-tutup secara bergantian ini memicu kecurigaan warga setempat. Seolah ada pola “kucing-kucingan”: berhenti sementara saat menjadi sorotan publik, lalu diam-diam kembali beroperasi ketika perhatian mereda. Aktivitas tersebut terpantau masih berjalan pada Rabu, 21 Oktober 2026.

Salah satu warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan menyampaikan rasa keberatan dan kebingungannya. “Saya heran sekaligus geram. Mengapa aktivitas yang jelas-jelas diduga melanggar aturan ini begitu mudahnya dibuka kembali? Rasanya tidak mungkin pihak berwenang tidak melihat aktivitas ini berlangsung setiap hari,” ujarnya.

Kecurigaan warga semakin kuat setelah informasi yang diterima awak media menyebutkan bahwa lokasi penambangan galian C di kawasan KM 15 ini pada tahun lalu bahkan sudah pernah ditutup dan disegel secara resmi oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau. Namun kini aktivitas penggalian terlihat kembali berjalan seolah tidak pernah terjadi penutupan.

Warga mempertanyakan konsistensi penegakan hukum di lapangan. “Terkesan ada kedip-kedip mata atau permainan yang tidak terlihat oleh publik. Kalau sudah disegel dan ditutup, mestinya tetap tertutup. Bukan hanya berhenti sementara sampai beritanya mereda, lalu buka lagi. Siapa yang berani membuka segel itu dan mengapa tidak ada yang diproses hukum?” ungkap warga tersebut.

Awak media kemudian menghubungi Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) di Satreskrim Polres Kampar, Iptu Hermoliza, melalui sambungan telepon terkait adanya dugaan pelanggaran ini. Beliau menyatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan tersebut.

“Iya, akan kita tindaklanjuti,” tegas Iptu Hermoliza saat dikonfirmasi awak media.

Awak media akan terus memantau perkembangan di lokasi tersebut dan menindaklanjuti respons dari instansi terkait. Semoga ada langkah nyata demi melindungi lingkungan dan kepentingan masyarakat Kabupaten Kampar.

Follow WhatsApp Channel utamapost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cegah Stunting dari Hulu, Wabup Tegal Usulkan Pemeriksaan Kesehatan Catin Jadi Prioritas Sebelum Menikah
Kapolres Tegal Kota Tegaskan Keterbukaan terhadap Pers: Kritik dan Pemberitaan Jadi Bagian Penting Pengawasan Publik
BIDIK SEJARAH DI PORPROV XV JABAR 2026, BASKET KOTA CIREBON SIAP KAWINKAN GELAR JUARA PUTRA-PUTRI
Diduga Bebas Beroperasi dan Lemahnya Kepolisian untuk Menindak Tegas Pengedar Obat Keras Daftar G di Babakan Setu, Kesehatan Masyarakat Terancam
Ranah Minang Bidik Tuan Rumah Munas KAHMI-FORHATI, Persiapan Pelantikan Dimatangkan
TINGGALKAN TPAS LAMA, KABUPATEN TEGAL BERSIAP MENUJU ERA BARU PENGELOLAAN SAMPAH! Lahan Baru TPAS Penujah Segera Dilapisi Geomembran
PASAR PAYAKUMBUH TERBAKAR LAGI, LBH PADANG SOROT DUGAAN KELALAIAN PEMKO DAN POTENSI PELANGGARAN HAM
Berakhir Sudah Pelaraian Pelaku Curas Solok Selatan di Depok Jawa Barat

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 06:28 WIB

Cegah Stunting dari Hulu, Wabup Tegal Usulkan Pemeriksaan Kesehatan Catin Jadi Prioritas Sebelum Menikah

Jumat, 30 Oktober 2026 - 19:49 WIB

Kapolres Tegal Kota Tegaskan Keterbukaan terhadap Pers: Kritik dan Pemberitaan Jadi Bagian Penting Pengawasan Publik

Jumat, 30 Oktober 2026 - 19:29 WIB

BIDIK SEJARAH DI PORPROV XV JABAR 2026, BASKET KOTA CIREBON SIAP KAWINKAN GELAR JUARA PUTRA-PUTRI

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:16 WIB

Diduga Bebas Beroperasi dan Lemahnya Kepolisian untuk Menindak Tegas Pengedar Obat Keras Daftar G di Babakan Setu, Kesehatan Masyarakat Terancam

Rabu, 28 Oktober 2026 - 17:55 WIB

Ranah Minang Bidik Tuan Rumah Munas KAHMI-FORHATI, Persiapan Pelantikan Dimatangkan

Berita Terbaru