Bambang Irawan Tunggu Kepastian Hukum Setelah 9 Bulan, Kasus KIP PUPR Rohil Masih Didalami Penyidik

- Jurnalis

Senin, 15 Juni 2026 - 13:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru,Utamapost.com | 15 Juni 2026  Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau masih melanjutkan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana pelanggaran Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang dilaporkan oleh Bambang Irawan terkait pelayanan informasi publik di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Rokan Hilir.

Perkembangan tersebut diketahui berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor: B/534/VI/RES.2.5./2026/Ditreskrimsus tanggal 5 Juni 2026 yang diterbitkan oleh Ditreskrimsus Polda Riau.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa penyelidikan dilakukan atas laporan pengaduan Bambang Irawan tertanggal 9 September 2025 mengenai dugaan tindak pidana keterbukaan informasi publik. Dugaan pelanggaran tersebut berkaitan dengan tidak disediakannya, tidak diberikannya, atau tidak diterbitkannya informasi publik sebagaimana diwajibkan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Penyelidikan mengacu pada Pasal 52 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mengatur mengenai badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan atau tidak memberikan informasi publik yang wajib diumumkan dan mengakibatkan kerugian bagi pihak lain.

Berdasarkan SP2HP terbaru, penyidik Ditreskrimsus Polda Riau akan melakukan pemeriksaan terhadap seorang saksi berinisial S, yang diketahui merupakan mantan pejabat di Dinas PUPR Kabupaten Rokan Hilir.

“Dalam SP2HP yang kami terima, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi berinisial S yang merupakan mantan pejabat di Dinas PUPR Rokan Hilir,” ujar Bambang Irawan.

Selain melakukan pemeriksaan terhadap saksi, penyidik juga akan melengkapi administrasi penyelidikan guna mendukung proses penanganan perkara tersebut.

Sebelumnya, perkara ini telah dilaporkan sejak September 2025 dan sempat ditangani oleh Polres Rokan Hilir sebelum kemudian dilimpahkan dan ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Riau berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/95/II/RES.2.5./2026/Ditreskrimsus tanggal 18 Februari 2026.

Sementara itu, kuasa hukum Bambang Irawan, Padil Saputra, menyatakan pihaknya mendukung langkah dan upaya penyidik Ditreskrimsus Polda Riau dalam mempercepat penanganan perkara tersebut.

“Kami mendukung percepatan proses penanganan perkara ini oleh Polda Riau, mengingat laporan pengaduan ini telah berjalan hampir satu tahun dan klien kami tentu berharap adanya kepastian hukum,” ujar Padil Saputra.

Hingga saat ini, status perkara masih berada pada tahap penyelidikan dan penyidik masih mengumpulkan keterangan serta dokumen yang diperlukan untuk menentukan ada atau tidaknya unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Perkembangan terbaru ini diharapkan dapat memberikan kejelasan atas laporan yang telah diajukan Bambang Irawan sejak tahun lalu, sekaligus menjawab harapan pelapor terhadap adanya kepastian hukum dalam penanganan perkara dugaan pelanggaran keterbukaan informasi publik di Kabupaten Rokan Hilir.(IBR)

Follow WhatsApp Channel utamapost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DIDUGA TIPU DAYA KORBAN DENGAN MODAL PENGAKUAN KONTRAKTOR BESAR, RZ DILAPORKAN KE POLSEK KULIM, PUBLIK TUNGGU KETEGASAN PENYIDIK
DW, Oknum Sekdes Gunung Anten, Resmi Jadi Tersangka Dugaan KDRT; King Badak Desak Penyidik Segera Lakukan Penahanan
Jalan Beton Warunghasem–Cibogo Baru Selesai Sudah Retak, KOMPASR Desak DPUPR Lebak Buka Hasil Pengawasan dan Uji Mutu.
Dukung Kamtibnas, Kelompok Temenggung Roy Serahkan Tiga Pucuk Senjata Api Rakitan Ke Polsek VII Koto
Gelar TKP Sengketa Tanah Pamubulan,Ahli Waris Tuntut Hak Dikembalikan, Wartawan Dilarang Liputan Di area PT CEMINDO GEMILANG.
BARU SELESAI DIBANGUN, PAVING BLOCK RW 009 CIKAMUNDING MULAI RUSAK, KUALITAS MATERIAL DAN KERAPIAN PEKERJAAN DIPERTANYAKAN.
PT CEMINDO GEMILANG DIDUGA HALANGI PELIPUTAN WARTAWAN.
King Naga Ikuti Seruan JB Mengawal Kapolri Suyudi Tegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 11:51 WIB

DIDUGA TIPU DAYA KORBAN DENGAN MODAL PENGAKUAN KONTRAKTOR BESAR, RZ DILAPORKAN KE POLSEK KULIM, PUBLIK TUNGGU KETEGASAN PENYIDIK

Kamis, 5 November 2026 - 19:46 WIB

DW, Oknum Sekdes Gunung Anten, Resmi Jadi Tersangka Dugaan KDRT; King Badak Desak Penyidik Segera Lakukan Penahanan

Kamis, 5 November 2026 - 19:44 WIB

Jalan Beton Warunghasem–Cibogo Baru Selesai Sudah Retak, KOMPASR Desak DPUPR Lebak Buka Hasil Pengawasan dan Uji Mutu.

Kamis, 5 November 2026 - 16:01 WIB

Dukung Kamtibnas, Kelompok Temenggung Roy Serahkan Tiga Pucuk Senjata Api Rakitan Ke Polsek VII Koto

Kamis, 5 November 2026 - 10:42 WIB

Gelar TKP Sengketa Tanah Pamubulan,Ahli Waris Tuntut Hak Dikembalikan, Wartawan Dilarang Liputan Di area PT CEMINDO GEMILANG.

Berita Terbaru