Tuntutan Ganti Rugi Besar, Di Antara Ratusan Pedagang Hanya Edi Satu-satunya yang Menuntut, Nasihat Baik Justru Dibalas tuduhan Sebagai Ancaman

- Jurnalis

Jumat, 19 Juni 2026 - 12:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Semarang, 18 Juni 2026 Persoalan dampak pembangunan atap Pasar Dargo, Kota Semarang, masih menyisakan perbedaan pandangan usai pelaksanaan mediasi. Di samping sengketa ganti rugi, muncul pula tuduhan yang tidak berdasar mengenai kenaikan retribusi yang diduga tidak disetorkan ke Kas Daerah. Bahkan, diketahui bahwa Edi telah mengajukan pengaduan ke Polrestabes Semarang dengan tuduhan adanya ancaman pembunuhan,suatu klaim yang dinilai sangat bertolak belakang dengan fakta yang ada.

 

Perlu diketahui, dari ratusan pedagang yang beraktivitas di kawasan pasar dengan beragam jenis usaha tersebut, tidak satu pun yang mengeluhkan kebocoran bangunan maupun meminta ganti rugi. Hanya Edi mantan Pembina Paguyuban Karaoke Pasar Dargo yang secara pribadi mengajukan tuntutan ganti rugi sebesar Rp40 jt hingga Rp50 juta, dengan alasan kerusakan peralatan sound system miliknya. Sementara itu, seluruh pedagang lain menegaskan tidak mengalami gangguan berarti dan tidak mengajukan komplain apa pun.

 

Rapat mediasi dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Perdagangan Kota Semarang, Aniceto yang akrab disapa Amoy, yang telah lama menjalin hubungan akrab dengan Edi. Sebagai bentuk kepedulian, Disdag memberikan bantuan sebesar Rp2 juta untuk perbaikan peralatan yang rusak. Dalam suasana yang akrab, beliau menyampaikan ungkapan “berdiri tak tebas” sebagai nasihat agar tuntutan yang diajukan tetap wajar dan tidak berlebihan bukan sebagai bentuk ancaman atau tekanan.

 

Kenyataan di lapangan justru membuktikan sebaliknya. Setelah peristiwa tersebut dan belum genap satu bulan berlalu, tidak terlihat adanya tanda-tanda ketakutan atau rasa terancam pada diri Edi. Keduanya masih bertemu secara akrab, bercengkrama layaknya hubungan biasa tanpa menunjukkan rasa takut, was-was, atau menghindar satu sama lain. Hal ini semakin memperkuat bahwa tuduhan ancaman yang disampaikan tidak memiliki dasar yang nyata.

 

Pihak Disdag dengan tegas menegaskan bahwa urusan pembayaran retribusi merupakan kewajiban administrasi yang diatur undang-undang, terpisah sepenuhnya dari masalah ganti rugi akibat proyek. Kedua hal tersebut tidak boleh disatukan atau dijadikan alasan untuk mengabaikan tanggung jawab masing-masing pihak. Terkait tuduhan penyimpangan retribusi, pihak berwenang menegaskan bahwa seluruh penarikan dilakukan sesuai tarif resmi dan disetorkan melalui jalur keuangan daerah yang sah; tuduhan tanpa bukti tersebut berpotensi dikategorikan sebagai pencemaran nama baik.

 

Secara hukum, tindakan yang diambil Kepala Dinas Perdagangan dinilai sudah sesuai dengan tugas dan wewenangnya. Ia hanya memfasilitasi penyelesaian perselisihan, memberikan nasihat yang konstruktif, dan memisahkan ranah perdata dengan administrasi negara. Tidak ditemukan unsur pelanggaran hukum, ancaman, maupun penyalahgunaan jabatan dalam sikap dan ucapannya. Justru, pembalikan narasi dan pengaduan yang dinilai tidak sesuai fakta ini berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum bagi pihak yang menyampaikannya.

 

HKZ

Follow WhatsApp Channel utamapost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Peduli Korban Kebakaran, Kapolres Kuningan Salurkan Bantuan Material Bangunan di Desa Sumbakeling
Kapolda Jambi Salat Jumat Bersama Masyarakat, Ajak Perkuat Silaturahmi dan Jaga Kamtibmas
Dukung Kamtibnas, Kelompok Temenggung Roy Serahkan Tiga Pucuk Senjata Api Rakitan Ke Polsek VII Koto
RSUD Waled Jalani Penilaian Akreditasi, Optimistis Pertahankan Predikat Paripurna
Terobosan BESTARI-Saintek! 40 Relawan Tuli Kembangkan Teknologi AI untuk Layanan Darurat Call Center 112
Rawat Persaudaraan di Perantauan, DPP IPPSA Perkuat Konsolidasi Organisasi di Yogyakarta
Labfor Polda Jateng Selidiki Kebakaran Gudang Peleburan Aluminium di Kebasen, Empat Sampel Bukti Dibawa untuk Uji Laboratorium
Polisi Tangkap Pria Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Pasaman Barat

Berita Terkait

Sabtu, 7 November 2026 - 06:16 WIB

Polisi Peduli Korban Kebakaran, Kapolres Kuningan Salurkan Bantuan Material Bangunan di Desa Sumbakeling

Jumat, 6 November 2026 - 19:52 WIB

Kapolda Jambi Salat Jumat Bersama Masyarakat, Ajak Perkuat Silaturahmi dan Jaga Kamtibmas

Kamis, 5 November 2026 - 16:01 WIB

Dukung Kamtibnas, Kelompok Temenggung Roy Serahkan Tiga Pucuk Senjata Api Rakitan Ke Polsek VII Koto

Kamis, 5 November 2026 - 07:32 WIB

RSUD Waled Jalani Penilaian Akreditasi, Optimistis Pertahankan Predikat Paripurna

Kamis, 5 November 2026 - 07:01 WIB

Terobosan BESTARI-Saintek! 40 Relawan Tuli Kembangkan Teknologi AI untuk Layanan Darurat Call Center 112

Berita Terbaru