Pelapor Minta Kejari Rohil Transparan Terkait Penanganan Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah PMI Tahun 2022

- Jurnalis

Senin, 22 Juni 2026 - 15:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bagansiapiapi,utamapost.com | 22 Juni 2026 – Pelapor meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir untuk memberikan informasi terkait perkembangan penanganan pengaduan dan laporan dugaan penyalahgunaan Dana Hibah Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2022.

Permintaan tersebut disampaikan melalui surat resmi yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir cq. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), sebagai tindak lanjut atas laporan yang sebelumnya telah disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi Riau.

 

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa pengaduan dan laporan telah diajukan ke Kejaksaan Tinggi Riau pada April 2026. Selanjutnya, berdasarkan surat dari Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Riau, laporan tersebut telah diteruskan kepada Kejaksaan Negeri Rokan Hilir untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangannya.

 

Namun hingga saat ini, pelapor mengaku belum memperoleh informasi yang komprehensif mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut. Oleh karena itu, pelapor meminta Kejari Rohil memberikan penjelasan secara tertulis terkait progres penanganan perkara yang telah dilaporkan.

 

Selain meminta perkembangan penanganan laporan, pelapor juga menyampaikan sejumlah temuan yang diduga berkaitan dengan penggunaan Dana Hibah PMI Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2022.

 

Berdasarkan hasil penelusuran yang telah disampaikan kepada penyidik Kejari Rohil saat dimintai keterangan beberapa waktu lalu, terdapat dugaan bahwa pencairan dana hibah PMI yang dilakukan pada tanggal 14 Desember 2022 sebesar 1 milyar rupiah justru direalisasikan pelaksanaannya pada tahun 2023.

 

Pelapor juga mengungkapkan adanya dugaan ketidaksesuaian dalam pertanggungjawaban keuangan. Dari hasil pemeriksaan terhadap Buku Kas Umum (BKU) dan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) PMI, ditemukan anggaran sekitar Rp180 juta yang diduga belum dapat dipertanggungjawabkan secara jelas.

 

Pada kegiatan perjalanan dinas (SPPD), tercatat anggaran sebesar Rp120 juta. Namun setelah dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen pertanggungjawaban, hanya ditemukan SPJ sekitar Rp40 juta, sehingga terdapat selisih sekitar Rp80 juta yang menurut pelapor belum ditemukan dokumen pertanggungjawabannya.

 

Selain itu, pada kegiatan pengadaan bahan sembako senilai Rp165 juta, pelapor menduga kegiatan tersebut tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya. Dugaan tersebut muncul karena tidak ditemukan dokumentasi penyaluran atau penyerahan bantuan kepada masyarakat sebagai penerima manfaat dalam dokumen yang diperiksa.

 

Kemudian pada kegiatan pengadaan kantong darah senilai Rp100 juta, ditemukan adanya Surat Perintah Kerja (SPK) yang diterbitkan pada November 2022. Pelapor menduga terdapat indikasi pelaksanaan kegiatan yang tidak sesuai dengan tahun anggaran yang digunakan sehingga perlu dilakukan pendalaman lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.

 

Menurut pelapor, persoalan tersebut telah disampaikan kepada penyidik Kejaksaan Negeri Rokan Hilir saat proses klarifikasi dan wawancara yang dilakukan pada bulan Mei 2026. Pelapor juga menyinggung adanya yurisprudensi atau penanganan perkara serupa yang pernah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Rokan Hilir terkait kegiatan yang menggunakan anggaran tahun 2022 namun dilaksanakan pada tahun 2023.

 

Selain itu, pelapor juga menyoroti kegiatan pencetakan kalender senilai Rp30 juta yang menggunakan Dana Hibah PMI Tahun Anggaran 2022 untuk kalender tahun 2023. Menurut pelapor, penggunaan anggaran tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut guna memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan pengelolaan dana hibah yang berlaku.

 

Pelapor berharap Kejaksaan Negeri Rokan Hilir dapat memberikan informasi perkembangan penanganan laporan tersebut secara terbuka serta melakukan proses penyelidikan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

“Harapan kami, Kejaksaan Negeri Rokan Hilir dapat memberikan kepastian mengenai perkembangan laporan yang telah disampaikan serta melakukan penanganan secara objektif dan profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar pelapor.(ibr)

Follow WhatsApp Channel utamapost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DIDUGA TIPU DAYA KORBAN DENGAN MODAL PENGAKUAN KONTRAKTOR BESAR, RZ DILAPORKAN KE POLSEK KULIM, PUBLIK TUNGGU KETEGASAN PENYIDIK
DW, Oknum Sekdes Gunung Anten, Resmi Jadi Tersangka Dugaan KDRT; King Badak Desak Penyidik Segera Lakukan Penahanan
Jalan Beton Warunghasem–Cibogo Baru Selesai Sudah Retak, KOMPASR Desak DPUPR Lebak Buka Hasil Pengawasan dan Uji Mutu.
Dukung Kamtibnas, Kelompok Temenggung Roy Serahkan Tiga Pucuk Senjata Api Rakitan Ke Polsek VII Koto
Gelar TKP Sengketa Tanah Pamubulan,Ahli Waris Tuntut Hak Dikembalikan, Wartawan Dilarang Liputan Di area PT CEMINDO GEMILANG.
BARU SELESAI DIBANGUN, PAVING BLOCK RW 009 CIKAMUNDING MULAI RUSAK, KUALITAS MATERIAL DAN KERAPIAN PEKERJAAN DIPERTANYAKAN.
PT CEMINDO GEMILANG DIDUGA HALANGI PELIPUTAN WARTAWAN.
King Naga Ikuti Seruan JB Mengawal Kapolri Suyudi Tegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 11:51 WIB

DIDUGA TIPU DAYA KORBAN DENGAN MODAL PENGAKUAN KONTRAKTOR BESAR, RZ DILAPORKAN KE POLSEK KULIM, PUBLIK TUNGGU KETEGASAN PENYIDIK

Kamis, 5 November 2026 - 19:46 WIB

DW, Oknum Sekdes Gunung Anten, Resmi Jadi Tersangka Dugaan KDRT; King Badak Desak Penyidik Segera Lakukan Penahanan

Kamis, 5 November 2026 - 19:44 WIB

Jalan Beton Warunghasem–Cibogo Baru Selesai Sudah Retak, KOMPASR Desak DPUPR Lebak Buka Hasil Pengawasan dan Uji Mutu.

Kamis, 5 November 2026 - 16:01 WIB

Dukung Kamtibnas, Kelompok Temenggung Roy Serahkan Tiga Pucuk Senjata Api Rakitan Ke Polsek VII Koto

Kamis, 5 November 2026 - 10:42 WIB

Gelar TKP Sengketa Tanah Pamubulan,Ahli Waris Tuntut Hak Dikembalikan, Wartawan Dilarang Liputan Di area PT CEMINDO GEMILANG.

Berita Terbaru