DUGAAN PENEBANGAN HUTAN LINDUNG SUAKA DI BANYUASIN MASUK RANAH PIDANA

- Jurnalis

Sabtu, 27 Juni 2026 - 15:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

EN-NCW Sorot 3 Pabrik di Pal 20-21 Sebokor, Desak Gakkum KSDA Turun Tangan

Banyu asin (Sumatera Selatan )Aktivitas dugaan penebangan dan pengolahan kayu dari kawasan Hutan Lindung Suaka di Desa Sebokor, Air Kumbang, Kabupaten Banyuasin, terungkap dalam pantauan tim investigasi, Jumat 27 Juni 2026.

Berdasarkan temuan lapangan, sejumlah pabrik diduga menampung kayu gelam dan kayu tokai yang diolah menjadi balok ukuran 6×8, 8×10, 10×12, serta papan 4 meter. Tiga pabrik berinisial PR, HM, dan MN disebut menjadi lokasi pengolahan.

Kayu gelondongan diduga berasal dari Hutan Lindung Suaka yang jaraknya tidak jauh dari Desa Sebokor. Kayu diangkut menyeberang sungai menggunakan ketek/perahu, lalu dibawa ke pabrik di pinggir Jalan Pal 20 dan Pal 21.

“Yang janggal, lokasi pabrik tersebut berada dekat Kantor Resort Polisi Kehutanan Desa Sebokor Pal 21. Namun belum terlihat adanya tindakan penegakan hukum,” kata pemantau lapangan.

Tim juga mendapati pengangkutan gelondongan kayu tokai dan gelam melalui jalur Desa Sakur. Kawasan itu merupakan hutan lindung yang dilindungi negara dan seharusnya tidak boleh dirusak.

Dugaan Pelanggaran Hukum

Perbuatan tersebut diduga melanggar:
1. Pasal 50 ayat (3) huruf b jo. Pasal 78 ayat (2) UU No. 41/1999 tentang Kehutanan jo UU No. 6/2023 Cipta Kerja: Setiap orang dilarang menebang pohon dalam hutan secara tidak sah. Ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
2. Pasal 98 UU No. 32/2009 tentang PPLH: Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu kerusakan lingkungan, dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
3. Pasal 480 KUHP: Dugaan penadah hasil kejahatan, bagi pihak yang menampung kayu hasil penebangan ilegal, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.

EN-NCW mendesak Balai KSDA Resort Air Padang Sugian Sebokor, Polisi Kehutanan, dan APH segera melakukan penyelidikan, menghentikan operasi pabrik, serta memproses hukum pihak yang bertanggung jawab.

“Kawasan hutan lindung harus dilindungi. Jika dibiarkan, kerusakan akan semakin parah dan merugikan negara,” tegas tim investigasi.

Catatan Redaksi: Berita ini memuat temuan dan dugaan dari tim investigasi. Pihak pabrik berinisial PR, HM, MN dan instansi terkait berhak menggunakan hak jawab dan asas praduga tak bersalah sesuai UU Pers No. 40/1999.

Penulis :Asep Rianto S,Pi
Kontributor: Tim Investigasi

Follow WhatsApp Channel utamapost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Peduli Korban Kebakaran, Kapolres Kuningan Salurkan Bantuan Material Bangunan di Desa Sumbakeling
Kapolda Jambi Salat Jumat Bersama Masyarakat, Ajak Perkuat Silaturahmi dan Jaga Kamtibmas
Dukung Kamtibnas, Kelompok Temenggung Roy Serahkan Tiga Pucuk Senjata Api Rakitan Ke Polsek VII Koto
RSUD Waled Jalani Penilaian Akreditasi, Optimistis Pertahankan Predikat Paripurna
Terobosan BESTARI-Saintek! 40 Relawan Tuli Kembangkan Teknologi AI untuk Layanan Darurat Call Center 112
Rawat Persaudaraan di Perantauan, DPP IPPSA Perkuat Konsolidasi Organisasi di Yogyakarta
Labfor Polda Jateng Selidiki Kebakaran Gudang Peleburan Aluminium di Kebasen, Empat Sampel Bukti Dibawa untuk Uji Laboratorium
Polisi Tangkap Pria Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Pasaman Barat

Berita Terkait

Sabtu, 7 November 2026 - 06:16 WIB

Polisi Peduli Korban Kebakaran, Kapolres Kuningan Salurkan Bantuan Material Bangunan di Desa Sumbakeling

Jumat, 6 November 2026 - 19:52 WIB

Kapolda Jambi Salat Jumat Bersama Masyarakat, Ajak Perkuat Silaturahmi dan Jaga Kamtibmas

Kamis, 5 November 2026 - 16:01 WIB

Dukung Kamtibnas, Kelompok Temenggung Roy Serahkan Tiga Pucuk Senjata Api Rakitan Ke Polsek VII Koto

Kamis, 5 November 2026 - 07:32 WIB

RSUD Waled Jalani Penilaian Akreditasi, Optimistis Pertahankan Predikat Paripurna

Kamis, 5 November 2026 - 07:01 WIB

Terobosan BESTARI-Saintek! 40 Relawan Tuli Kembangkan Teknologi AI untuk Layanan Darurat Call Center 112

Berita Terbaru