Tangerang – Akademisi Universitas Pamulang, Rustandi, menilai bahwa implementasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak hanya harus berorientasi pada pemenuhan kebutuhan gizi masyarakat, tetapi juga wajib dijalankan dengan menjunjung tinggi prinsip amanah, transparansi, profesionalitas, dan akuntabilitas sebagaimana diajarkan dalam Islam.
Menurut Rustandi, Program MBG merupakan kebijakan strategis pemerintah yang patut diapresiasi karena bertujuan meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui pemenuhan gizi, khususnya bagi peserta didik. Dalam perspektif Islam, kebijakan yang menghadirkan kemaslahatan bagi masyarakat merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa keberhasilan program tidak hanya ditentukan oleh tujuan yang baik, tetapi juga oleh integritas dalam pelaksanaannya. Berbagai persoalan tata kelola, seperti keterlambatan distribusi, dugaan penyimpangan anggaran, kualitas makanan yang dipersoalkan, maupun lemahnya pengawasan apabila terbukti dalam kasus tertentu, harus menjadi bahan evaluasi berdasarkan fakta dan mekanisme pengawasan yang berlaku.
Rustandi mengingatkan bahwa dalam Islam, amanah merupakan fondasi utama penyelenggaraan pemerintahan. Hal tersebut sebagaimana ditegaskan dalam Al-Qur’an Surat An-Nisā’ ayat 58 yang memerintahkan agar setiap amanah disampaikan kepada yang berhak dan setiap keputusan dijalankan dengan adil.
Ia juga menyoroti bahwa anggaran negara merupakan titipan rakyat yang harus dipertanggungjawabkan, baik secara hukum maupun di hadapan Allah SWT. Karena itu, setiap anggaran yang dialokasikan untuk pemenuhan gizi anak-anak harus diwujudkan dalam pelayanan yang berkualitas dan bebas dari penyimpangan.
Lebih lanjut, Rustandi mengutip Al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 188 serta hadis Rasulullah SAW yang menyatakan, “Barang siapa menipu, maka ia bukan termasuk golongan kami,” sebagai pengingat bahwa praktik korupsi, manipulasi kualitas, pengurangan porsi, maupun bentuk kecurangan lainnya merupakan pelanggaran moral sekaligus pelanggaran agama.
Menurutnya, keberkahan makanan dalam Islam tidak hanya ditentukan oleh kehalalan bahan bakunya, tetapi juga oleh kejujuran dalam proses pengadaan, pengolahan, hingga pendistribusiannya. Program yang dikelola secara transparan dan profesional akan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.
Selain pemerintah dan penyelenggara program, masyarakat juga memiliki peran penting dalam mengawal pelaksanaan MBG. Kritik yang disampaikan berdasarkan data merupakan bagian dari amar ma’ruf nahi munkar, sedangkan penyebaran informasi yang tidak benar atau tuduhan tanpa bukti bertentangan dengan prinsip tabayyun sebagaimana diajarkan dalam Al-Qur’an.
Rustandi berharap seluruh pihak, mulai dari pemerintah, penyedia layanan, pengawas, hingga masyarakat, dapat bersama-sama menjaga amanah dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis. Dengan menjadikan kejujuran, keadilan, transparansi, dan tanggung jawab sebagai fondasi utama, program tersebut diyakini tidak hanya mampu meningkatkan kualitas gizi masyarakat, tetapi juga menghadirkan keberkahan dalam setiap pelaksanaannya.
“Keberkahan lahir bukan semata dari makanan yang tersaji di atas meja, melainkan dari kejujuran tangan yang mengelolanya, keadilan sistem yang mengawalnya, dan ketulusan niat yang melandasinya. Di situlah letak pertemuan antara kebijakan publik yang baik dengan nilai-nilai luhur agama,” tutup Rustandi.
“Tri”










