GOWA – Di tengah bergulirnya proses hak angket di DPRD Kabupaten Gowa, polemik mengenai video yang memperlihatkan sejumlah anggota DPRD bernyanyi dan berjoget saat kunjungan kerja (studi banding) ke Yogyakarta pada Februari 2026 kembali menjadi sorotan.
Kuasa hukum Aryawangsyah mengatakan, Sekretariat DPRD (Sekwan) berperan sebagai fasilitator sekaligus pengelola administrasi dalam pemberangkatan anggota DPRD Gowa Komisi II dan Komisi IV ke Yogyakarta selama empat hari, yakni mulai Senin (23/2/2026) hingga Kamis (26/2/2026).
Saat dikonfirmasi awak media, Sekretaris DPRD Kabupaten Gowa, Drs. H. Andi Idil Hafid, M.Si., membenarkan adanya kunjungan kerja tersebut. Namun, ia mengaku belum mengetahui jumlah pasti anggota DPRD yang mengikuti perjalanan dinas itu.
Aryawangsyah kemudian mengutip Peraturan DPRD Kabupaten Gowa Nomor 61 Tahun 2021 tentang Kode Etik dan Tata Tertib DPRD. Menurutnya, dalam aturan tersebut anggota DPRD dilarang memasuki tempat hiburan malam, berjudi, mengonsumsi minuman beralkohol, membawa keluarga atau kerabat dengan pembiayaan APBD, serta menerima hadiah, suap, maupun fasilitas pribadi dari pihak lain.
Selain itu, ia juga merujuk pada Pasal 12, 14, dan 15 Kode Etik DPRD Gowa yang mewajibkan setiap anggota menjaga martabat, wibawa, dan citra lembaga selama menjalankan tugas kedinasan. Aturan tersebut juga melarang tindakan yang bertentangan dengan norma agama, kesusilaan, dan ketertiban umum, serta penggunaan perjalanan dinas untuk kepentingan atau kesenangan pribadi.
Aryawangsyah menyatakan persoalan tersebut kemudian berkembang hingga menjadi bagian dari polemik yang berujung pada pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Gowa, yang turut menghadirkan wartawan media Bomwaktu.
Menurutnya, dalam RDP tersebut beredar sebuah rekaman video yang kemudian sampai ke redaksi Bomwaktu. Ia mengklaim terdapat pernyataan yang dinilai tidak pantas diucapkan oleh salah seorang anggota DPRD dalam forum resmi tersebut.
Lebih lanjut, Aryawangsyah mengatakan sorotan publik kembali muncul setelah beredarnya video yang memperlihatkan sejumlah anggota DPRD Gowa, termasuk Kasim Sila dari Partai Amanat Nasional (PAN), sedang bernyanyi dan berjoget di sebuah rumah makan yang menyediakan hiburan musik langsung (live music) pada malam hari saat kunjungan kerja di Yogyakarta.
Menurut Aryawangsyah, peristiwa tersebut diduga terjadi pada bulan Ramadan. Ia menilai kondisi itu patut menjadi perhatian karena kunjungan tersebut merupakan agenda resmi yang dibiayai negara.
“Ketimbang Pansus Hak Angket yang diduga hanya membuka ranah privasi seorang pejabat di ruang publik dan tidak berkaitan langsung dengan penggunaan APBD, akan lebih tepat jika Badan Kehormatan (BK) DPRD melakukan investigasi terhadap dugaan pelanggaran etik anggota DPRD saat kunjungan kerja ke Yogyakarta,” kata Aryawangsyah.
Ia menambahkan, dugaan aktivitas bernyanyi dan berjoget pada malam hari di sela-sela perjalanan dinas resmi tersebut, apabila terbukti, patut ditelusuri oleh Badan Kehormatan DPRD Gowa karena dinilai berpotensi melanggar kode etik anggota dewan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan dari Badan Kehormatan DPRD Gowa maupun pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan terkait pernyataan Aryawangsyah tersebut.










