Di Tengah Proses Hak Angket, Soal Nyanyi dan Joget Malam Ramadan Saat Studi Banding di Yogyakarta Kembali Mencuat

- Jurnalis

Sabtu, 4 Juli 2026 - 12:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GOWA – Di tengah bergulirnya proses hak angket di DPRD Kabupaten Gowa, polemik mengenai video yang memperlihatkan sejumlah anggota DPRD bernyanyi dan berjoget saat kunjungan kerja (studi banding) ke Yogyakarta pada Februari 2026 kembali menjadi sorotan.

Kuasa hukum Aryawangsyah mengatakan, Sekretariat DPRD (Sekwan) berperan sebagai fasilitator sekaligus pengelola administrasi dalam pemberangkatan anggota DPRD Gowa Komisi II dan Komisi IV ke Yogyakarta selama empat hari, yakni mulai Senin (23/2/2026) hingga Kamis (26/2/2026).

Saat dikonfirmasi awak media, Sekretaris DPRD Kabupaten Gowa, Drs. H. Andi Idil Hafid, M.Si., membenarkan adanya kunjungan kerja tersebut. Namun, ia mengaku belum mengetahui jumlah pasti anggota DPRD yang mengikuti perjalanan dinas itu.

Aryawangsyah kemudian mengutip Peraturan DPRD Kabupaten Gowa Nomor 61 Tahun 2021 tentang Kode Etik dan Tata Tertib DPRD. Menurutnya, dalam aturan tersebut anggota DPRD dilarang memasuki tempat hiburan malam, berjudi, mengonsumsi minuman beralkohol, membawa keluarga atau kerabat dengan pembiayaan APBD, serta menerima hadiah, suap, maupun fasilitas pribadi dari pihak lain.

Selain itu, ia juga merujuk pada Pasal 12, 14, dan 15 Kode Etik DPRD Gowa yang mewajibkan setiap anggota menjaga martabat, wibawa, dan citra lembaga selama menjalankan tugas kedinasan. Aturan tersebut juga melarang tindakan yang bertentangan dengan norma agama, kesusilaan, dan ketertiban umum, serta penggunaan perjalanan dinas untuk kepentingan atau kesenangan pribadi.

Aryawangsyah menyatakan persoalan tersebut kemudian berkembang hingga menjadi bagian dari polemik yang berujung pada pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Gowa, yang turut menghadirkan wartawan media Bomwaktu.

Menurutnya, dalam RDP tersebut beredar sebuah rekaman video yang kemudian sampai ke redaksi Bomwaktu. Ia mengklaim terdapat pernyataan yang dinilai tidak pantas diucapkan oleh salah seorang anggota DPRD dalam forum resmi tersebut.

Lebih lanjut, Aryawangsyah mengatakan sorotan publik kembali muncul setelah beredarnya video yang memperlihatkan sejumlah anggota DPRD Gowa, termasuk Kasim Sila dari Partai Amanat Nasional (PAN), sedang bernyanyi dan berjoget di sebuah rumah makan yang menyediakan hiburan musik langsung (live music) pada malam hari saat kunjungan kerja di Yogyakarta.

Menurut Aryawangsyah, peristiwa tersebut diduga terjadi pada bulan Ramadan. Ia menilai kondisi itu patut menjadi perhatian karena kunjungan tersebut merupakan agenda resmi yang dibiayai negara.

“Ketimbang Pansus Hak Angket yang diduga hanya membuka ranah privasi seorang pejabat di ruang publik dan tidak berkaitan langsung dengan penggunaan APBD, akan lebih tepat jika Badan Kehormatan (BK) DPRD melakukan investigasi terhadap dugaan pelanggaran etik anggota DPRD saat kunjungan kerja ke Yogyakarta,” kata Aryawangsyah.

Ia menambahkan, dugaan aktivitas bernyanyi dan berjoget pada malam hari di sela-sela perjalanan dinas resmi tersebut, apabila terbukti, patut ditelusuri oleh Badan Kehormatan DPRD Gowa karena dinilai berpotensi melanggar kode etik anggota dewan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan dari Badan Kehormatan DPRD Gowa maupun pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan terkait pernyataan Aryawangsyah tersebut.

Follow WhatsApp Channel utamapost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Peduli Korban Kebakaran, Kapolres Kuningan Salurkan Bantuan Material Bangunan di Desa Sumbakeling
Kapolda Jambi Salat Jumat Bersama Masyarakat, Ajak Perkuat Silaturahmi dan Jaga Kamtibmas
Dukung Kamtibnas, Kelompok Temenggung Roy Serahkan Tiga Pucuk Senjata Api Rakitan Ke Polsek VII Koto
RSUD Waled Jalani Penilaian Akreditasi, Optimistis Pertahankan Predikat Paripurna
Terobosan BESTARI-Saintek! 40 Relawan Tuli Kembangkan Teknologi AI untuk Layanan Darurat Call Center 112
Rawat Persaudaraan di Perantauan, DPP IPPSA Perkuat Konsolidasi Organisasi di Yogyakarta
Labfor Polda Jateng Selidiki Kebakaran Gudang Peleburan Aluminium di Kebasen, Empat Sampel Bukti Dibawa untuk Uji Laboratorium
Polisi Tangkap Pria Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Pasaman Barat

Berita Terkait

Sabtu, 7 November 2026 - 06:16 WIB

Polisi Peduli Korban Kebakaran, Kapolres Kuningan Salurkan Bantuan Material Bangunan di Desa Sumbakeling

Jumat, 6 November 2026 - 19:52 WIB

Kapolda Jambi Salat Jumat Bersama Masyarakat, Ajak Perkuat Silaturahmi dan Jaga Kamtibmas

Kamis, 5 November 2026 - 16:01 WIB

Dukung Kamtibnas, Kelompok Temenggung Roy Serahkan Tiga Pucuk Senjata Api Rakitan Ke Polsek VII Koto

Kamis, 5 November 2026 - 07:32 WIB

RSUD Waled Jalani Penilaian Akreditasi, Optimistis Pertahankan Predikat Paripurna

Kamis, 5 November 2026 - 07:01 WIB

Terobosan BESTARI-Saintek! 40 Relawan Tuli Kembangkan Teknologi AI untuk Layanan Darurat Call Center 112

Berita Terbaru