Lebak, Banten 07/07/2026.– Kebijakan Pemerintah Kabupaten Lebak yang membebaskan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk lahan persawahan hingga 5 hektare kembali menjadi sorotan. Sejumlah warga Desa Pondok Panjang, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak Provinsi Banten.mengaku masih menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang mencantumkan nilai pajak sehingga tetap harus melakukan pembayaran, meskipun luas sawah yang dimiliki berada di bawah ketentuan tersebut.
Beberapa warga mengatakan mereka telah mengetahui adanya kebijakan pembebasan PBB bagi lahan persawahan, namun hingga saat ini manfaat kebijakan tersebut belum sepenuhnya mereka rasakan.
“Selama masih ada tagihan di SPPT, kami tetap membayar pajak sesuai ketentuan. Sawah kami juga tidak sampai dua hektare,” ujar salah seorang warga Desa Pondok Panjang.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai sejauh mana implementasi kebijakan pembebasan PBB sawah di lapangan. Warga berharap Pemerintah Kabupaten Lebak, khususnya Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai mekanisme pelaksanaan program, kriteria penerima, serta alasan masih munculnya tagihan pada sebagian objek pajak persawahan.
Masyarakat juga meminta dilakukan verifikasi dan pembaruan data objek pajak agar kebijakan yang bertujuan meringankan beban petani benar-benar dapat dirasakan secara merata oleh masyarakat yang memenuhi persyaratan.
Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Desa Pondok Panjang menjelaskan bahwa pemerintah desa telah melakukan pendataan dan mengusulkan lahan persawahan untuk memperoleh pembebasan PBB sejak tahun sebelumnya. Namun, realisasi program tersebut belum mencakup seluruh bidang tanah.
“Tahun kemarin kami melakukan pendataan bidang tanah persawahan. Namun realisasinya belum semua bidang. Tahun ini memang ada yang sudah menjadi Rp0, tetapi masih ada beberapa bidang yang tagihannya masih muncul,” jelas Kepala Desa.
Ia mengatakan pemerintah desa telah memeriksa sejumlah SPPT dan mendapati sebagian objek pajak sudah memperoleh pembebasan, sementara sebagian lainnya masih dikenakan tagihan.
“Kewenangan penetapan ada di Bapenda. Pemerintah desa hanya melakukan pendataan dan mengajukan usulan,” ujarnya.
Menurutnya, masih terdapat sejumlah SPPT yang menggabungkan objek lahan sawah dengan perkebunan sehingga diduga menjadi salah satu faktor penyebab tagihan PBB masih muncul.
“Masih ada SPPT yang gabung antara sawah dan perkebunan. Itu salah satu yang masih tertagihkan,” katanya.
Kepala Desa juga mengajak agar dilakukan perbandingan dengan desa-desa lain untuk mengetahui sejauh mana realisasi kebijakan pembebasan PBB sawah telah diterapkan di Kabupaten Lebak.
“Silakan cari informasi ke desa-desa lain, apakah sudah 100 persen lahan persawahannya tidak tertagihkan. Informasi itu akan menambah akurasi dan pemahaman kita bersama,” tutupnya.
Hingga berita ini ditulis, masyarakat masih menantikan penjelasan resmi dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lebak terkait mekanisme pelaksanaan kebijakan pembebasan PBB lahan persawahan, termasuk proses validasi data dan penyelesaian terhadap objek pajak yang hingga kini masih tercantum sebagai wajib bayar meskipun diduga memenuhi kriteria pembebasa.
“Tri/Rudi”










