Jakarta – Komando Pergerakan Mahasiswa Jawa Timur (KOPMA Jatim) akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Agung RI pada Jumat, 10 Juli 2026. Aksi tersebut digelar sebagai bentuk desakan agar Kejaksaan Agung mengambil alih pengawasan melalui supervisi terhadap penanganan kasus dugaan korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep.
Koordinator Aksi KOPMA Jatim, Marsal Kusnan, mengatakan aksi tersebut dilatarbelakangi oleh fakta persidangan yang mengungkap adanya dugaan aliran dana kepada anggota DPRD Jawa Timur Dapil Madura Fraksi PDI Perjuangan, Abrari atau yang akrab disapa Abe.
Menurut Marsal, fakta yang terungkap di persidangan tidak boleh berhenti hanya sebagai catatan dalam proses persidangan. Aparat penegak hukum harus menindaklanjutinya melalui pemeriksaan yang objektif dan menyeluruh.
“Kalau memang ada fakta persidangan yang menyebut nama seseorang, maka harus ditindaklanjuti. Jangan hanya berhenti di ruang sidang. Semua pihak yang disebut harus diperiksa sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” kata Marsal, Selasa (7/7/2026).
Ia menilai Kejaksaan Agung perlu memberikan supervisi agar proses penanganan perkara berjalan secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
Marsal menyebut perkara dugaan korupsi BSPS Sumenep telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp26.876.402.300. Anggaran tersebut seharusnya digunakan untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah memperoleh rumah layak huni.
“Kerugian negara dalam perkara ini sangat besar. Itu uang rakyat. Karena itu, siapa pun yang diduga terlibat atau menikmati hasil korupsi harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.
Dalam aksi nanti, KOPMA Jatim akan membawa empat tuntutan kepada Kejaksaan Agung. Pertama, meminta Kejaksaan Agung melakukan supervisi dan memerintahkan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengusut tuntas kasus dugaan korupsi BSPS Sumenep tanpa tebang pilih.
Kedua, meminta Kejaksaan Agung mengawasi serta memastikan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menindaklanjuti fakta persidangan, termasuk melakukan pemeriksaan terhadap Abrari atau Abe sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ketiga, meminta Kejaksaan Agung memberikan atensi khusus agar proses hukum berjalan tanpa intervensi dari pihak mana pun.
Keempat, meminta Kejaksaan Agung memastikan seluruh fakta persidangan ditindaklanjuti sehingga semua pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai hukum.
Marsal menegaskan, aksi yang dilakukan KOPMA Jatim merupakan bentuk kontrol sosial mahasiswa terhadap proses pemberantasan korupsi. Ia berharap Kejaksaan Agung menunjukkan komitmen dalam mengawal penanganan perkara tersebut hingga tuntas.
“Kami ingin penegakan hukum dilakukan secara adil. Jangan sampai ada kesan hukum tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas. Siapa pun yang namanya muncul dalam fakta persidangan harus diperiksa, sehingga masyarakat benar-benar melihat bahwa hukum ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Ia juga memastikan akan mengawal kasus ini sampai tuntas. Selain menyampaikan orasi, massa aksi akan menyerahkan pernyataan sikap yang berisi tuntutan kepada Kejaksaan Agung RI sebagai bentuk dukungan terhadap penegakan hukum yang bersih, profesional, dan bebas dari intervensi.










