Ketua Umum Aktivis Pemuda Banten Apresiasi Temuan BPK, Desak Kejari Lebak Usut Tuntas Dugaan Penyimpangan Proyek Alun-alun Rangkasbitung

- Jurnalis

Kamis, 9 Juli 2026 - 15:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lebak – Ketua Umum Aktivis Pemuda Banten, Pares Adhara, mengapresiasi langkah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mengungkap adanya dugaan kelebihan pembayaran sebesar Rp313 juta pada proyek penataan Alun-alun Rangkasbitung. Temuan tersebut diduga terjadi akibat ketidaksesuaian volume serta spesifikasi pekerjaan.

Menurut Pares, proyek penataan Alun-alun Rangkasbitung yang menelan anggaran sekitar Rp4,5 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) menjadi perhatian publik karena menggunakan dana yang cukup besar. Oleh karena itu, masyarakat berharap hasil pekerjaan memiliki kualitas yang sebanding dengan nilai anggaran yang telah dikeluarkan.

“Nilai proyeknya mencapai Rp4,5 miliar. Dengan anggaran sebesar itu, tentu masyarakat berharap hasil pekerjaan berkualitas. Namun, muncul dugaan bahwa hasil pengerjaannya tidak sesuai dengan nilai anggaran yang telah dikeluarkan,” ujar Pares, Kamis (9/7/2026).

Pares menilai, temuan BPK harus menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk mengusut secara menyeluruh dugaan penyimpangan yang terjadi. Ia meminta Kejaksaan Negeri Lebak bekerja secara profesional dan objektif dalam menangani perkara tersebut.

“Adanya temuan dari BPK harus ditindaklanjuti secara serius. Kami meminta Kejari Lebak benar-benar profesional dalam proses penyelidikan. Jangan memandang siapa pun yang diduga terlibat. Apabila nantinya ditemukan alat bukti yang cukup dan temuan BPK terbukti, maka pihak yang bertanggung jawab harus segera ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.

Menurutnya, proses penyelidikan yang saat ini tengah dilakukan Kejari Lebak merupakan bentuk komitmen negara dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Proses yang sedang berjalan ini menunjukkan bahwa negara benar-benar serius dalam menangani kasus-kasus korupsi. Kami berharap penegakan hukum dilakukan secara transparan, objektif, dan sampai tuntas,” katanya.

Pares juga meminta Kepala Kejaksaan Negeri Lebak, Andi Rifani, S.H., M.H., untuk mengawal langsung penanganan perkara tersebut hingga seluruh dugaan penyimpangan dapat diungkap.

“Kami meminta Bapak Andi Rifani selaku Kepala Kejari Lebak benar-benar serius mengungkap dugaan penyimpangan dalam proyek penataan Alun-alun Rangkasbitung sebagaimana yang menjadi temuan BPK. Jangan sampai kasus ini berhenti di tengah jalan,” ujarnya.

Selain itu, ia mendesak DPRD Kabupaten Lebak segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan memanggil seluruh pihak terkait guna memperoleh penjelasan secara terbuka mengenai pelaksanaan proyek tersebut.

“Fungsi pengawasan DPRD harus dijalankan. Kami mendesak DPRD Kabupaten Lebak segera menggelar RDP agar masyarakat mendapatkan penjelasan yang utuh mengenai pelaksanaan proyek ini,” katanya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, terdapat dugaan kelebihan pembayaran sebesar Rp313 juta yang disebabkan oleh ketidaksesuaian volume dan spesifikasi pekerjaan. Selain itu, proyek tersebut juga diduga memiliki sejumlah permasalahan dalam pelaksanaannya, termasuk hasil pekerjaan finishing yang dinilai kurang maksimal oleh sebagian masyarakat.

Pares menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses penyelidikan hingga terdapat kepastian hukum.

“Kami akan terus mengawal proses penyelidikan ini. Jangan sampai temuan BPK hanya menjadi dokumen administrasi tanpa tindak lanjut hukum yang jelas. Jika memang ada pihak yang terbukti merugikan keuangan negara, maka harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutupnya.

Tri

Follow WhatsApp Channel utamapost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PAVING BLOK RW 009 CIKAMUNDING JADI SOROTAN, DIDUGA DIKERJAKAN ASAL-ASALAN! DINAS PERKIM BANTEN DAN PPK DIMINTA JANGAN TUTUP MATA.
DW, Oknum Sekdes Gunung Anten, Resmi Jadi Tersangka Dugaan KDRT; King Badak Desak Penyidik Segera Lakukan Penahanan
Jalan Beton Warunghasem–Cibogo Baru Selesai Sudah Retak, KOMPASR Desak DPUPR Lebak Buka Hasil Pengawasan dan Uji Mutu.
Gelar TKP Sengketa Tanah Pamubulan,Ahli Waris Tuntut Hak Dikembalikan, Wartawan Dilarang Liputan Di area PT CEMINDO GEMILANG.
BARU SELESAI DIBANGUN, PAVING BLOCK RW 009 CIKAMUNDING MULAI RUSAK, KUALITAS MATERIAL DAN KERAPIAN PEKERJAAN DIPERTANYAKAN.
PT CEMINDO GEMILANG DIDUGA HALANGI PELIPUTAN WARTAWAN.
King Naga Ikuti Seruan JB Mengawal Kapolri Suyudi Tegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu
King Naga Serukan Masyarakat Lebak Dukung Kapolri Suyudi Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu dan Usut Tuntas Tambang Ilegal Jayasari

Berita Terkait

Sabtu, 7 November 2026 - 08:04 WIB

PAVING BLOK RW 009 CIKAMUNDING JADI SOROTAN, DIDUGA DIKERJAKAN ASAL-ASALAN! DINAS PERKIM BANTEN DAN PPK DIMINTA JANGAN TUTUP MATA.

Kamis, 5 November 2026 - 19:46 WIB

DW, Oknum Sekdes Gunung Anten, Resmi Jadi Tersangka Dugaan KDRT; King Badak Desak Penyidik Segera Lakukan Penahanan

Kamis, 5 November 2026 - 19:44 WIB

Jalan Beton Warunghasem–Cibogo Baru Selesai Sudah Retak, KOMPASR Desak DPUPR Lebak Buka Hasil Pengawasan dan Uji Mutu.

Kamis, 5 November 2026 - 10:42 WIB

Gelar TKP Sengketa Tanah Pamubulan,Ahli Waris Tuntut Hak Dikembalikan, Wartawan Dilarang Liputan Di area PT CEMINDO GEMILANG.

Kamis, 5 November 2026 - 09:54 WIB

BARU SELESAI DIBANGUN, PAVING BLOCK RW 009 CIKAMUNDING MULAI RUSAK, KUALITAS MATERIAL DAN KERAPIAN PEKERJAAN DIPERTANYAKAN.

Berita Terbaru