SOLOK –utamapost.com |Nasib apes menimpa seorang nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Tanah Garam, Kota Solok, Septia. Ia dan suaminya Andi mengalami kesulitan mendapatkan kembali haknya setelah berhasil melunasi seluruh kewajiban kredit sejak 2024. Septia dan Andi justru harus menelan kekecewaan mendalam. Jaminan berupa dua buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Kawasaki KLX 2016 dan Yamaha Mio 2016 miliknya hingga kini tak kunjung dikembalikan oleh pihak bank, dengan alasan yang berubah-ubah dan terkesan berlepas tangan.
Kasus ini mulai mencuat ketika awalnya Septia dan Andi mendatangi kantor BRI Unit Tanah Garam untuk mengambil agunan pasca-pelunasan. Bukannya sambutan baik yang diterima, pihak petugas bank BRI yang menangani kreditnya justru melontarkan klaim sepihak bahwa agunan tersebut sudah diambil. Merasa sama sekali belum pernah menerima BPKB tersebut, Septia dan Andi pun mencoba menyusul dan mempertanyakan kejelasan nasib surat berharga miliknya hingga beberapa kali.
Kronologi Peminjaman dan kredit
Septia ajukan pinjaman ke Bank tahun 2020 sebesar 30 Juta dengan agunan BPKB Yamaha Mio 2016 . Kemudian disambung ( Top Up) menjadi 50 Juta dengan ditambah agunan satu buah BPKB Kawasaki KLX.
Ditahun 2024, Septia melunasi kreditnya sebesar 22 juta lebih dikarenakan akan menjual motor KLX miliknya, namun drama penguluran pihak bank BRI mulai terasa dengan berbagai alasan.
Kejanggalan demi kejanggalan mulai dirasakan oleh Septia dan Andi. Setiap kali Andi mendatangi kantor bank, petugas memberikan jawaban yang saling bertolak belakang dan terkesan mengulur waktu.
” Jawaban dari petugas selalu berubah. Ada yang bilang pinjaman saya dulu tidak pakai agunan, ada yang bilang BPKB-nya sedang dicari, dan ada lagi yang berdalih barangnya ada di kantor cabang, dan ada jawaban bahwa petugasnya sudah dupecat dan tidak bekerja ” ungkap Andi dengan nada kecewa.
Andi, suami Septia ketika ditemui awak media menambahkan keterangan bahwa untuk pelunasan kredit, istrinya ( Septia) melunasi di BRI Unit Pasar Raya Solok dikarenakan ada perpindahan data menurut wilayah, dan pihak bank BRI Unit Pasar Raya menyatakan bahwa berkas dan agunan masih berada di Unit Tanah Garam.
Pernyataan oknum petugas yang menyebutkan bahwa pinjaman Septia ” Tanpa agunan” dinilai sangat tidak masuk akal. Secara logika perbankan, hampir tidak mungkin seorang nasabah mendapatkan fasilitas kredit serupa tanpa adanya jaminan yang mengikat.
Bukti Kuat di Tangan Nasabah
Tuduhan sepihak dari oknum bank yang menyatakan BPKB telah diserahkan, langsung patah dengan bukti otentik yang kantongi oleh Septia.
Jauh sebelum kreditnya lunas, Septia dan Andi sempat mendatangi bank untuk meminjam BPKB asli guna keperluan membayar pajak kendaraan di Samsat. Kala itu, pihak BRI Unit Tanah Garam tidak memberikan BPKB asli, melainkan mengeluarkan surat keterangan resmi yang menyatakan bahwa BPKB kendaraan tersebut memang sedang diagunkan di bank sebagai jaminan kredit.
Surat itulah yang digunakan S untuk mengurus pajak. Dokumen tertulis tersebut menjadi bukti tak terbantahkan bahwa BPKB motor milik debitur memang berada di bawah penguasaan BRI Unit Tanah Garam sejak awal masa kredit, dan belum pernah dipindahtangankan kepada nasabah.
Sejak 26 Agustus 2024 awal penjemputan jaminan , Septia dan Andi suaminya belum mendapatkan kejelasan agunan kredit yang sudah mereka lunasi sampai sekarang.
Guna keberimbangan berita dan mencari solusi konkret atas masalah yang merugikan nasabah ini, tim media mencoba melakukan penelusuran langsung ke Kantor BRI Unit Tanah Garam Solok. Tim berniat meminta konfirmasi dan klarifikasi dari pemegang kebijakan tertinggi di unit tersebut.
Namun sayang, alih-alih menunjukkan sikap kooperatif dan transparansi publik, pimpinan BRI Unit Tanah Garam justru enggan menemui awak media. Pihak manajemen terkesan menutup diri dan tidak berkenan berkomunikasi untuk meluruskan polemik yang terjadi.
Sikap bungkam dari pimpinan bank ini memperkuat dugaan adanya manajemen tata kelola agunan yang bobrok, atau bahkan potensi kelalaian fatal oknum internal yang menghilangkan aset nasabah. Hingga berita ini diturunkan, kejelasan nasib BPKB motor milik nasabah Septia masih terombang-ambing tanpa kepastian, debitur tetap diimingi janji janji “akan diusahakan secepatnya “.
(Tim Redaksi)
<span;>










