LEBAK 10/07/2026 – Ketua Kelompok P3-TGAI Karya Naga berinisial “Jaya” diduga belum memberikan klarifikasi kepada publik setelah dilaporkan ke Polsek Panggarangan atas dugaan pengancaman terhadap wartawan Media Utamapost.com melalui pesan suara (voice note) di aplikasi WhatsApp.
Laporan tersebut dibuat setelah wartawan Media Utamapos mengaku menerima sejumlah ucapan bernada ancaman yang diduga disampaikan oleh “Jaya”. Dalam rekaman voice note tersebut, terlapor diduga mengucapkan kata-kata yang dinilai mengintimidasi serta mengancam keselamatan wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, setelah laporan resmi disampaikan kepada pihak kepolisian, hingga berita ini diterbitkan, Jaya belum memberikan hak jawab maupun klarifikasi terkait dugaan ancaman tersebut. Upaya konfirmasi yang dilakukan juga belum membuahkan hasil, dan keberadaannya dikabarkan belum diketahui oleh pihak yang berusaha meminta penjelasan.
Tim Media Utamapos menyatakan bahwa langkah hukum yang ditempuh bertujuan memperoleh perlindungan hukum bagi wartawan serta mendorong penegakan hukum terhadap setiap dugaan intimidasi, ancaman, maupun tindakan yang berpotensi menghambat kebebasan pers.
Kasus ini diharapkan dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kebebasan pers merupakan hak yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sehingga setiap dugaan ancaman, intimidasi, maupun upaya menghalangi kerja jurnalistik perlu ditangani secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur oleh aparat penegak hukum.
Hingga berita ini dipublikasikan, Media Utamapos tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Ketua Kelompok P3-TGAI Karya Naga, Jaya, apabila yang bersangkutan ingin memberikan penjelasan atau tanggapan atas pemberitaan ini, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Tim Utamapost.com










