Lebak 12/07/2026– Proses pembebasan lahan yang dikaitkan dengan rencana kehadiran PT Mayora di Desa Cilograng, Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.menjadi perhatian masyarakat. Sejumlah warga dan pihak terkait mempertanyakan mekanisme pelaksanaan pembebasan lahan, termasuk adanya dugaan keterlibatan atau dukungan dari oknum perangkat desa dalam proses tersebut.
Perhatian publik semakin meningkat setelah pihak PT Mayora disebut tidak menghadiri undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dijadwalkan untuk membahas persoalan tersebut. Ketidakhadiran perusahaan memunculkan berbagai pertanyaan dari masyarakat mengenai alasan tidak hadirnya pihak perusahaan dalam forum yang diharapkan dapat menjadi wadah penyampaian penjelasan secara terbuka.
Pimpinan Redaksi PejuangHukum45, Suhendi atau yang akrab disapa Daeng, berharap seluruh pihak yang berkaitan dengan proses pembebasan lahan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta menghormati hak-hak masyarakat. Menurutnya, RDP merupakan forum penting untuk memberikan klarifikasi, menjawab berbagai pertanyaan publik, dan mencegah berkembangnya spekulasi di tengah masyarakat.
“Kami berharap semua pihak yang terlibat dapat memberikan penjelasan secara terbuka agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas dan tidak menimbulkan kesalahpahaman,” ujar Suhendi.
Selain itu, Suhendi juga meminta pemerintah daerah, DPRD, serta instansi terkait melakukan pengawasan terhadap proses pembebasan lahan agar berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Apabila ditemukan dugaan pelanggaran atau penyalahgunaan kewenangan, ia berharap penanganannya dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Mayora, Pemerintah Desa Cilograng, maupun pihak-pihak lain yang disebutkan belum memberikan keterangan resmi terkait alasan ketidakhadiran dalam RDP maupun mengenai berbagai dugaan yang berkembang. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi seluruh pihak sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Tri/tim










