Lebak – Sebuah unggahan di media sosial Facebook menjadi perbincangan publik setelah akun bernama Udin Jahru menyampaikan sejumlah pertanyaan terkait legalitas penguasaan lahan yang dikaitkan dengan keberadaan PT Mayora dan PT APS di wilayah Desa Cilograng, Kecamatan Cilograng Kabupaten Lebak Provinsi Banten.12/07/2026.
Dalam unggahan tersebut, pengunggah mempertanyakan dasar hukum dan dokumen legalitas yang menjadi landasan penguasaan lahan. Ia meminta agar pihak terkait dapat menunjukkan secara terbuka dokumen perizinan, status hak atas tanah, proses pelepasan hak, hingga kepemilikan PT APS.
Selain itu, pengunggah juga meminta penjelasan mengenai status sertifikat lahan, apakah telah berstatus Hak Guna Usaha (HGU) atau Hak Guna Bangunan (HGB), serta mempertanyakan di mana proses pelepasan hak dilakukan, apakah di tingkat Kecamatan Cilograng atau instansi yang berwenang di tingkat pusat.
Tak hanya itu, dalam unggahan tersebut juga diminta adanya bukti dokumen jual beli atau take over lahan dari PT APS kepada PT Mayora, termasuk arsip legalitas yang diklaim telah disampaikan kepada pemerintah kecamatan maupun pemerintah desa.
Unggahan tersebut disertai foto sejumlah warga yang berdiri di depan sebuah papan bertuliskan “Tanah Ini Dikuasai Oleh Paguyuban Petani Cilograng Raya” sebagai bentuk penyampaian aspirasi terkait status lahan yang dipersoalkan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Mayora, PT APS, maupun instansi pemerintah terkait mengenai pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan dalam unggahan tersebut.
Media akan terus berupaya mengonfirmasi kepada seluruh pihak yang disebutkan agar informasi yang diterima masyarakat tetap berimbang sesuai dengan prinsip jurnalistik dan asas praduga tak bersalah.
Tri /Tim










