PPCR Laporkan Dugaan Mafia Tanah di Cilograng, Soroti Pematokan Lahan Warga hingga Dugaan Penguasaan Sempadan Pantai; Kepala Desa Belum Memberikan Klarifikasi.

- Jurnalis

Senin, 13 Juli 2026 - 07:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LEBAK, BANTEN 13/07/2026 – Paguyuban Petani Cilograng Raya (PPCR) secara resmi melaporkan dugaan persoalan pertanahan yang mereka sebut sebagai indikasi praktik mafia tanah di wilayah Desa Cilograng, Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak. Laporan tersebut ditujukan kepada Polsek Cilograng, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lebak, serta Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing.

Dalam pengaduannya, PPCR menyampaikan adanya dugaan pematokan terhadap sejumlah lahan yang selama ini dikuasai dan dimanfaatkan warga. Menurut PPCR, beberapa bidang tanah tersebut telah memiliki SPPT serta pajak bumi dan bangunan (PBB) yang dibayarkan secara rutin, namun diduga dipatok tanpa adanya pemberitahuan kepada pihak yang menggarap atau menguasai lahan.

Selain itu, PPCR juga menyoroti dugaan pemasangan patok bertuliskan “RKU” di kawasan sempadan pantai. Menurut organisasi tersebut, kawasan sempadan pantai merupakan ruang yang pemanfaatannya diatur oleh ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga status dan penguasaannya harus sesuai dengan hukum yang berlaku. Karena itu, PPCR meminta instansi berwenang melakukan pemeriksaan terhadap legalitas pemasangan patok tersebut.

PPCR juga meminta BPN Kabupaten Lebak melakukan penelusuran terhadap terbitnya NIB Nomor 02.88.85 dengan luas sekitar 18.736 meter persegi atas nama Imam Susanto. Menurut PPCR, bidang tanah tersebut berada di lahan garapan warga bernama Abah Somad di Blok Buah Gede, sehingga mereka meminta dilakukan verifikasi administrasi dan penelusuran proses penerbitan dokumen dimaksud.

Di sisi lain, PPCR menyatakan menyayangkan belum adanya penyelesaian yang dinilai memadai di tingkat desa. Atas dasar itu, mereka memilih menempuh jalur pengaduan kepada aparat penegak hukum dan instansi teknis agar persoalan dapat ditangani secara transparan, profesional, dan sesuai ketentuan hukum.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Cilograng belum memberikan klarifikasi atas surat konfirmasi yang disampaikan wartawan terkait pengaduan PPCR, pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di tingkat kecamatan, serta dugaan pembebasan lahan yang dikaitkan dengan rencana investasi PT Mayora di wilayah Desa Cilograng.

Konfirmasi tersebut dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi kontrol sosial dan kegiatan jurnalistik yang berpedoman pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Wartawan meminta penjelasan mengenai sejumlah persoalan, di antaranya sejauh mana pemerintah desa mengetahui atau terlibat dalam proses pembebasan lahan, tindak lanjut hasil RDP di tingkat kecamatan, status kepemilikan lahan yang dipersoalkan, pengaduan masyarakat terkait dugaan mafia tanah, serta langkah pemerintah desa dalam menjaga kondusivitas dan memberikan perlindungan kepada masyarakat.

Namun sampai berita ini dipublikasikan, belum ada jawaban maupun tanggapan resmi dari Kepala Desa Cilograng atas seluruh pertanyaan yang telah disampaikan.

Belum adanya klarifikasi dari pemerintah desa menyebabkan sejumlah pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat, termasuk mengenai hasil RDP, dugaan persoalan pertanahan, dan isu pembebasan lahan yang dikaitkan dengan rencana investasi PT Mayora, masih menunggu penjelasan resmi dari pihak yang berwenang.

Media menegaskan bahwa seluruh informasi mengenai dugaan mafia tanah dalam pemberitaan ini bersumber dari laporan dan pengaduan PPCR kepada instansi terkait. Dugaan tersebut belum merupakan kesimpulan hukum dan masih memerlukan proses verifikasi serta penanganan oleh aparat penegak hukum maupun instansi yang berwenang.

Sebagai bentuk penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah, keberimbangan, hak jawab, dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, media tetap membuka ruang kepada Kepala Desa Cilograng maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan untuk memberikan klarifikasi. Apabila tanggapan resmi diterima, media akan memuatnya secara proporsional demi memberikan informasi yang utuh, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. (tim)

Follow WhatsApp Channel utamapost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PAVING BLOK RW 009 CIKAMUNDING JADI SOROTAN, DIDUGA DIKERJAKAN ASAL-ASALAN! DINAS PERKIM BANTEN DAN PPK DIMINTA JANGAN TUTUP MATA.
Tak Mengantongi Izin dan Resahkan Warga, Pemkab Bogor Didesak Tutup Paksa Usaha Pemotongan Ayam di Cikuda
DW, Oknum Sekdes Gunung Anten, Resmi Jadi Tersangka Dugaan KDRT; King Badak Desak Penyidik Segera Lakukan Penahanan
Jalan Beton Warunghasem–Cibogo Baru Selesai Sudah Retak, KOMPASR Desak DPUPR Lebak Buka Hasil Pengawasan dan Uji Mutu.
Gelar TKP Sengketa Tanah Pamubulan,Ahli Waris Tuntut Hak Dikembalikan, Wartawan Dilarang Liputan Di area PT CEMINDO GEMILANG.
BARU SELESAI DIBANGUN, PAVING BLOCK RW 009 CIKAMUNDING MULAI RUSAK, KUALITAS MATERIAL DAN KERAPIAN PEKERJAAN DIPERTANYAKAN.
PT CEMINDO GEMILANG DIDUGA HALANGI PELIPUTAN WARTAWAN.
King Naga Ikuti Seruan JB Mengawal Kapolri Suyudi Tegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Berita Terkait

Sabtu, 7 November 2026 - 08:04 WIB

PAVING BLOK RW 009 CIKAMUNDING JADI SOROTAN, DIDUGA DIKERJAKAN ASAL-ASALAN! DINAS PERKIM BANTEN DAN PPK DIMINTA JANGAN TUTUP MATA.

Kamis, 5 November 2026 - 19:46 WIB

DW, Oknum Sekdes Gunung Anten, Resmi Jadi Tersangka Dugaan KDRT; King Badak Desak Penyidik Segera Lakukan Penahanan

Kamis, 5 November 2026 - 19:44 WIB

Jalan Beton Warunghasem–Cibogo Baru Selesai Sudah Retak, KOMPASR Desak DPUPR Lebak Buka Hasil Pengawasan dan Uji Mutu.

Kamis, 5 November 2026 - 10:42 WIB

Gelar TKP Sengketa Tanah Pamubulan,Ahli Waris Tuntut Hak Dikembalikan, Wartawan Dilarang Liputan Di area PT CEMINDO GEMILANG.

Kamis, 5 November 2026 - 09:54 WIB

BARU SELESAI DIBANGUN, PAVING BLOCK RW 009 CIKAMUNDING MULAI RUSAK, KUALITAS MATERIAL DAN KERAPIAN PEKERJAAN DIPERTANYAKAN.

Berita Terbaru