Lebak 14/07/2026 – Kepala Desa Cilograng memberikan penjelasan terkait perkembangan usulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Paguyuban Petani Cilograng Raya (PPCR), Pemerintah Kecamatan Cilograng, Pemerintah Desa Cilograng, dan pihak PT Mayora.
Menurut Kepala Desa, usulan pertemuan tersebut sebenarnya telah diajukan sejak beberapa waktu lalu. Namun hingga saat ini belum dapat dilaksanakan karena pihak PT Mayora masih menyelesaikan kegiatan di lokasi lain.
“Sebetulnya sudah kami ajukan supaya ada pertemuan antara PPCR, kecamatan, desa dengan Mayora, bahkan dari jauh sebelumnya. Tapi sampai saat ini belum ada jawaban yang pasti dari Mayora karena alasannya masih menyelesaikan di lokasi lain. Tadi sore sudah ada jawaban lagi, dalam waktu cepat insya Allah akan segera dijadwalkan, hanya saja waktu, hari, dan tanggalnya belum ditentukan. Hal ini juga sudah kami sampaikan kepada Pak Camat. Kalau ke PPCR memang belum kami sampaikan karena kami menunggu jadwal yang sudah pasti,” ujar Kepala Desa Cilograng.
Menanggapi penjelasan tersebut, Ketua PPCR Cilograng, Jahrudin, menegaskan bahwa menurut pihaknya, aktivitas di lapangan seharusnya tidak dilakukan sebelum adanya kesepakatan dengan masyarakat yang terdampak.
“Harus paham prosedur. Jangan dulu ada aktivitas di lapangan sebelum ada kesepakatan sama warga. Ini menurut kami jelas merupakan pelanggaran,” tegas Jahrudin.
Hingga berita ini diturunkan, jadwal resmi pelaksanaan RDP antara PPCR, Pemerintah Desa, Pemerintah Kecamatan, dan PT Mayora masih menunggu kepastian dari pihak perusahaan. PPCR berharap pertemuan tersebut dapat segera dilaksanakan agar persoalan yang menjadi aspirasi masyarakat dapat dibahas secara terbuka dan menghasilkan solusi yang disepakati bersama.
“Tri/Tim”










