Pelapor Soroti Laporan Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah PMI Rohil Belum Mendapat Kejelasan

- Jurnalis

Selasa, 14 Juli 2026 - 12:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bagansiapiapi,utamapost.com |22 Juni 2026  Seorang pelapor menyoroti belum adanya kejelasan terkait perkembangan laporan dugaan penyalahgunaan dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2022 yang telah disampaikan kepada aparat penegak hukum.

Berdasarkan surat permohonan informasi yang dikirim kepada Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), pelapor meminta penjelasan mengenai perkembangan penanganan laporan yang sebelumnya telah diteruskan dari Kejaksaan Tinggi Riau.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa laporan dugaan tersebut telah disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi Riau pada 9 April 2026. Selanjutnya, laporan dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Rokan Hilir untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan. Pelapor mengaku telah menerima pemberitahuan mengenai pelimpahan tersebut melalui surat dari Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau tertanggal 5 Mei 2026.

Namun, hingga surat permohonan informasi diajukan pada 22 Juni 2026, pelapor menyatakan belum memperoleh informasi yang memadai mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut. Karena itu, pelapor meminta Kejaksaan Negeri Rokan Hilir memberikan penjelasan secara tertulis sebagai bentuk keterbukaan informasi atas laporan yang telah disampaikan.

Permintaan tersebut, menurut isi surat, bertujuan untuk memperoleh kepastian mengenai proses penanganan laporan sehingga pelapor dan masyarakat dapat mengetahui sejauh mana tindak lanjut yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Kejaksaan Negeri Rokan Hilir mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut. Adapun dugaan penyalahgunaan dana hibah PMI Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2022 masih berstatus laporan dan belum dapat dinyatakan terbukti. Proses penanganannya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Redaksi)

Follow WhatsApp Channel utamapost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolda Riau di Masjid Al-Muttaqin: Polisi Jangan Ditakuti, Harus Jadi Pelindung Masyarakat
DIDUGA TIPU DAYA KORBAN DENGAN MODAL PENGAKUAN KONTRAKTOR BESAR, RZ DILAPORKAN KE POLSEK KULIM, PUBLIK TUNGGU KETEGASAN PENYIDIK
DW, Oknum Sekdes Gunung Anten, Resmi Jadi Tersangka Dugaan KDRT; King Badak Desak Penyidik Segera Lakukan Penahanan
Jalan Beton Warunghasem–Cibogo Baru Selesai Sudah Retak, KOMPASR Desak DPUPR Lebak Buka Hasil Pengawasan dan Uji Mutu.
Dukung Kamtibnas, Kelompok Temenggung Roy Serahkan Tiga Pucuk Senjata Api Rakitan Ke Polsek VII Koto
Gelar TKP Sengketa Tanah Pamubulan,Ahli Waris Tuntut Hak Dikembalikan, Wartawan Dilarang Liputan Di area PT CEMINDO GEMILANG.
BARU SELESAI DIBANGUN, PAVING BLOCK RW 009 CIKAMUNDING MULAI RUSAK, KUALITAS MATERIAL DAN KERAPIAN PEKERJAAN DIPERTANYAKAN.
PT CEMINDO GEMILANG DIDUGA HALANGI PELIPUTAN WARTAWAN.

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 18:58 WIB

Kapolda Riau di Masjid Al-Muttaqin: Polisi Jangan Ditakuti, Harus Jadi Pelindung Masyarakat

Jumat, 6 November 2026 - 11:51 WIB

DIDUGA TIPU DAYA KORBAN DENGAN MODAL PENGAKUAN KONTRAKTOR BESAR, RZ DILAPORKAN KE POLSEK KULIM, PUBLIK TUNGGU KETEGASAN PENYIDIK

Kamis, 5 November 2026 - 19:46 WIB

DW, Oknum Sekdes Gunung Anten, Resmi Jadi Tersangka Dugaan KDRT; King Badak Desak Penyidik Segera Lakukan Penahanan

Kamis, 5 November 2026 - 16:01 WIB

Dukung Kamtibnas, Kelompok Temenggung Roy Serahkan Tiga Pucuk Senjata Api Rakitan Ke Polsek VII Koto

Kamis, 5 November 2026 - 10:42 WIB

Gelar TKP Sengketa Tanah Pamubulan,Ahli Waris Tuntut Hak Dikembalikan, Wartawan Dilarang Liputan Di area PT CEMINDO GEMILANG.

Berita Terbaru