Jangan di tunda – tunda RUU perampasan aset, tindak pindana korpusi,pares desak DPR RI segera sahkan

- Jurnalis

Rabu, 15 Juli 2026 - 16:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aktivis Pares Adhara mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tanpa terus menunda proses pembahasannya. Menurutnya, regulasi tersebut merupakan kebutuhan mendesak dalam memperkuat sistem pemberantasan korupsi di Indonesia.

 

Pares Adhara menilai bahwa hingga saat ini upaya penindakan terhadap tindak pidana korupsi belum sepenuhnya memberikan efek jera apabila aset hasil kejahatan masih dapat dinikmati oleh para pelaku. Karena itu, kehadiran RUU Perampasan Aset dinilai menjadi instrumen penting untuk memulihkan kerugian negara sekaligus memutus keuntungan ekonomi dari tindak pidana korupsi.

 

“RUU Perampasan Aset merupakan langkah strategis untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Tanpa regulasi yang efektif mengenai perampasan aset hasil tindak pidana, penegakan hukum terhadap pelaku korupsi akan kurang optimal dan praktik korupsi berpotensi terus berulang,” kata Pares Adhara.

 

Ia menegaskan bahwa masyarakat telah lama menantikan adanya payung hukum yang mampu memastikan aset hasil tindak pidana dapat dirampas untuk kepentingan negara. Menurutnya, keberadaan regulasi tersebut akan memperkuat kerja aparat penegak hukum dalam menindak pelaku korupsi dan memaksimalkan pemulihan kerugian keuangan negara

 

“Kami mendesak DPR RI untuk segera mengesahkan RUU Perampasan Aset. Aspirasi masyarakat harus didengar demi memperkuat penegakan hukum, mengembalikan kerugian negara, serta menciptakan efek jera bagi para pelaku korupsi,” tegasnya.

 

Lebih lanjut, Pares Adhara berharap DPR RI bersama pemerintah dapat menjadikan pembahasan RUU Perampasan Aset sebagai salah satu agenda legislasi yang diprioritaskan. Menurutnya, semakin lama pembahasan ditunda, semakin besar pula peluang pelaku tindak pidana untuk menyembunyikan maupun mengalihkan aset hasil kejahatan.

 

Ia juga menilai pengesahan RUU tersebut akan menjadi bukti nyata komitmen negara dalam memperkuat sistem hukum nasional sekaligus menjawab harapan publik terhadap pemberantasan korupsi yang lebih efektif, transparan, dan berkeadilan.

 

“Kami berharap DPR RI dan pemerintah menjadikan pembahasan RUU Perampasan Aset sebagai prioritas. Pengesahan regulasi ini akan memperkuat sistem hukum nasional sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap keseriusan negara dalam memberantas korupsi,” tutup Pares Adhara.

Follow WhatsApp Channel utamapost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolda Jambi Salat Jumat Bersama Masyarakat, Ajak Perkuat Silaturahmi dan Jaga Kamtibmas
Dukung Kamtibnas, Kelompok Temenggung Roy Serahkan Tiga Pucuk Senjata Api Rakitan Ke Polsek VII Koto
RSUD Waled Jalani Penilaian Akreditasi, Optimistis Pertahankan Predikat Paripurna
Terobosan BESTARI-Saintek! 40 Relawan Tuli Kembangkan Teknologi AI untuk Layanan Darurat Call Center 112
Rawat Persaudaraan di Perantauan, DPP IPPSA Perkuat Konsolidasi Organisasi di Yogyakarta
Labfor Polda Jateng Selidiki Kebakaran Gudang Peleburan Aluminium di Kebasen, Empat Sampel Bukti Dibawa untuk Uji Laboratorium
Polisi Tangkap Pria Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Pasaman Barat
Pemkab Solok Terima Bantuan dari Solok Saiyo Sakato (S3) untuk Korban Bencana Galodo di Arosuka

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 19:52 WIB

Kapolda Jambi Salat Jumat Bersama Masyarakat, Ajak Perkuat Silaturahmi dan Jaga Kamtibmas

Kamis, 5 November 2026 - 16:01 WIB

Dukung Kamtibnas, Kelompok Temenggung Roy Serahkan Tiga Pucuk Senjata Api Rakitan Ke Polsek VII Koto

Kamis, 5 November 2026 - 07:32 WIB

RSUD Waled Jalani Penilaian Akreditasi, Optimistis Pertahankan Predikat Paripurna

Kamis, 5 November 2026 - 07:01 WIB

Terobosan BESTARI-Saintek! 40 Relawan Tuli Kembangkan Teknologi AI untuk Layanan Darurat Call Center 112

Rabu, 4 November 2026 - 19:41 WIB

Rawat Persaudaraan di Perantauan, DPP IPPSA Perkuat Konsolidasi Organisasi di Yogyakarta

Berita Terbaru