SERANG, BANTEN 15/07/2026. – Seorang pengusaha, H. Dede Imam Kurniawan, mengaku mengalami kerugian akibat pekerjaan cut and fill yang telah diselesaikannya diduga belum dibayarkan oleh Muhidin, yang menjabat sebagai Kepala Desa Panyirapan, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang Provinsi Banten.
Melalui kuasa hukumnya, Emus, H. Dede menyatakan nilai tagihan atas pekerjaan tersebut mencapai Rp662.509.050. Menurutnya, seluruh pekerjaan telah selesai dilaksanakan sesuai kesepakatan, namun hingga kini pembayaran belum juga diterima.
“Pekerjaan sudah selesai, tetapi sampai saat ini pembayaran belum dilakukan, meskipun kami sudah berkali-kali melakukan penagihan,” ujar Emus.
Emus menjelaskan, pekerjaan tersebut mengacu pada Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 470/154/Des-2003/IV/2027 tertanggal 1 April 2026. Berdasarkan dokumen yang dimiliki, pekerjaan cut and fill dilakukan untuk pembangunan kandang ayam di atas lahan tanah bengkok milik Pemerintah Desa Panyirapan, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang Provinsi Banten.
Pihak H. Dede menegaskan bahwa seluruh kewajiban pelaksanaan pekerjaan telah dipenuhi sesuai isi SPK. Namun hingga berita ini ditayangkan, pembayaran atas pekerjaan tersebut disebut belum juga direalisasikan.
Merasa haknya belum dipenuhi, H. Dede melalui kuasa hukumnya berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara musyawarah. Namun apabila tidak ada itikad baik dari pihak yang bersangkutan, mereka menyatakan siap menempuh jalur hukum untuk memperoleh kepastian hukum dan pemenuhan hak pembayaran.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Muhidin selaku Kepala Desa Panyirapan belum memberikan klarifikasi maupun tanggapan atas dugaan tersebut. Redaksi masih berupaya menghubungi yang bersangkutan guna memperoleh konfirmasi dan memberikan kesempatan menggunakan hak jawab sesuai dengan prinsip pemberitaan yang berimbang.
Redaksi akan memuat klarifikasi atau tanggapan dari pihak Kepala Desa Panyirapan apabila telah diterima.
“Rudi”










