INHU – Kepolisian Sektor (Polsek) Peranap berhasil mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap tiga anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh ayah tiri mereka. Terduga pelaku kini telah diamankan dan menjalani proses hukum.
Kapolres Indragiri Hulu melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, SH, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang langsung ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Peranap.
“Setelah menerima laporan, personel segera melakukan penyelidikan dan bergerak mengamankan terduga pelaku. Saat ini proses hukum masih berjalan, sementara para korban mendapatkan pendampingan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Aiptu Misran.
Peristiwa tersebut diduga terjadi di sebuah rumah di Desa Pauh Ranap, Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu. Dugaan tindak pidana itu terungkap setelah ketiga korban menceritakan pengalaman yang mereka alami kepada salah seorang anggota keluarga.
Mendengar pengakuan tersebut, pihak keluarga segera melaporkannya ke kepolisian agar kasus tersebut diproses sesuai hukum yang berlaku.
Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Peranap langsung mendatangi rumah terduga pelaku. Pada Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 22.00 WIB, polisi berhasil mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan.
Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku diduga mengakui perbuatannya. Selanjutnya, ia dibawa ke Mapolsek Peranap untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Selain mengamankan terduga pelaku, penyidik juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara, memeriksa saksi-saksi, membuat laporan polisi, serta melengkapi administrasi penyidikan.
Aiptu Misran menegaskan bahwa Polres Indragiri Hulu berkomitmen menangani setiap perkara yang melibatkan anak secara profesional dengan mengutamakan perlindungan terhadap korban.
Menurutnya, para korban akan mendapatkan pendampingan melalui koordinasi dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Indragiri Hulu, Dinas Sosial, serta menjalani pemeriksaan medis atau visum sebagai bagian dari proses pembuktian. Penyidik juga berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum agar penanganan perkara berjalan sesuai prosedur hukum.
Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3), dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 473 KUHP.
Polres Indragiri Hulu juga mengimbau masyarakat agar tidak menyebarluaskan identitas maupun informasi yang dapat mengungkap jati diri para korban. Kepolisian menegaskan bahwa perlindungan identitas, pendampingan psikologis, serta dukungan keluarga dan masyarakat merupakan bagian penting dalam proses pemulihan anak yang menjadi korban tindak pidana. (Iin)










