LEBAK 16/07/2026 – Tim BKO DPP LSM Laskar NKRI menyoroti dugaan pemanfaatan kawasan sempadan sungai oleh manajemen RS Kartini Rangkasbitung sebagai lahan parkir komersial dan perluasan fasilitas. Dugaan tersebut dinilai berpotensi melanggar ketentuan tata ruang, perlindungan kawasan sungai, serta regulasi lingkungan hidup.
Perwakilan Tim BKO DPP LSM Laskar NKRI, Zulya Purmadi, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil investigasi lapangan, pihaknya menemukan adanya aktivitas parkir kendaraan roda dua maupun roda empat di area yang diduga merupakan sempadan Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciujung-Cijoro, tepatnya di kawasan RS Kartini yang berada di Blok Papanggo, Jalan Sunan Kalijaga, Kelurahan Cijoro Pasir, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.
Menurut Zulya, kawasan sempadan sungai memiliki fungsi sebagai ruang lindung yang tidak boleh dialihfungsikan tanpa memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan perizinan yang berlaku.
“Kami menduga kawasan sempadan sungai dimanfaatkan untuk kepentingan komersial sebagai lahan parkir. Jika benar demikian, maka hal tersebut harus segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah dan instansi terkait,” ujar Zulya.
Ia menjelaskan, dugaan pelanggaran tersebut mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, yang mengatur larangan melakukan kegiatan yang dapat merusak sumber daya air maupun prasarana sumber daya air, termasuk pemanfaatan sempadan sungai tanpa izin sesuai ketentuan.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga mengatur sanksi terhadap setiap pihak yang menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup. Sementara Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang mengatur pemanfaatan ruang yang wajib sesuai dengan rencana tata ruang.
Zulya menilai, apabila dugaan tersebut terbukti, maka pemanfaatan sempadan sungai berpotensi menimbulkan berbagai dampak lingkungan, di antaranya berkurangnya daya resap air, meningkatnya risiko banjir, potensi erosi di bantaran sungai, hingga terganggunya fungsi kawasan lindung.
Selain itu, pihaknya juga mempertanyakan legalitas perizinan pembangunan maupun pemanfaatan lahan tersebut, termasuk apakah telah mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan rekomendasi dari instansi teknis yang berwenang.
Atas dasar itu, Tim BKO DPP LSM Laskar NKRI mendesak Pemerintah Kabupaten Lebak melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas PUPR, Satpol PP, serta instansi terkait lainnya untuk segera melakukan inspeksi lapangan dan pemeriksaan terhadap dugaan pemanfaatan sempadan sungai tersebut.
“Kami meminta pemerintah segera melakukan sidak. Apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap aturan yang berlaku, maka penegakan hukum harus dilakukan secara tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Zulya.
Hingga berita ini disusun, pihak manajemen RS Kartini belum memberikan tanggapan atau klarifikasi terkait dugaan penggunaan kawasan sempadan sungai sebagai lahan parkir komersial. Oleh karena itu, asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan, dan media membuka ruang hak jawab bagi pihak RS Kartini untuk memberikan penjelasan atau klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Tri /tim










