ROKAN HILIR, utamapost.com | Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Rokan Hilir mencuat ke publik. Informasi yang beredar menyebut dugaan tersebut menyeret sejumlah pengurus PMI Rohil, masing-masing berinisial Ilh selaku ketua, dr. TBTD sebagai sekretaris, dan dr. M sebagai bendahara.
Ilh juga menjabat sebagai Ketua DPRD Rokan Hilir. Sementara dr. TBTD menjabat sebagai Kepala RSUD dr. RM Pratomo, sedangkan dr. M merupakan anggota DPR RI melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).
I. Kronologis Dugaan
Berdasarkan informasi dari pelapor, dana hibah PMI disebut telah dicairkan pada 14 Desember 2022. Namun, pelapor menduga sejumlah kegiatan yang menggunakan dana tersebut baru direalisasikan pada 2023.
Pelapor juga mempertanyakan sekitar Rp180 juta dalam Buku Kas Umum (BKU) laporan pertanggungjawaban PMI yang disebut belum disertai pertanggungjawaban memadai. Dalam proposal hibah, anggaran perjalanan dinas atau SPPD disebut mencapai Rp120 juta. Namun, dokumen pertanggungjawaban yang ditemukan pelapor disebut hanya sekitar Rp40 juta, sehingga terdapat selisih sekitar Rp80 juta yang dipersoalkan.
Selain itu, pelapor menyoroti dugaan pengadaan bahan sembako senilai Rp165 juta karena, menurutnya, tidak ditemukan dokumentasi penyerahan bantuan kepada masyarakat dan pengadaan kantong darah sekitar Rp100 juta serta pengadaan cetak kelender sebesar 30 juta ,cetak kelender di buat untuk pada tahun 2023 Pelapor mempertanyakan realisasi 3 kegiatan tersebut karena, menurutnya, penggunaan dana hibah tidak sejalan dengan peraturan keuangan negara serta Permendagri dan mirisnya lagi pencairan dana hibah PMI di penghujung tahun yakni pada tanggal 14 Desember 2022 ini terlalu di paksakan untuk merelasikan dana hibah tersebut.
Pelapor juga menyoroti waktu penerbitan SPK yang disebut bertanggal mundur pada November 2022. Dugaan-dugaan tersebut telah disampaikan kepada penyidik Kejaksaan Negeri Rokan Hilir dalam wawancara pada Mei lalu.
II. Pelapor Soroti Kinerja Kejari Rohil
Pelapor menilai penanganan laporan tersebut oleh Kejaksaan Negeri Rokan Hilir berjalan lamban. Menurut pelapor, laporan itu juga telah disampaikan ke Kejaksaan Tinggi Riau.
Pelapor mengingatkan bahwa Kejari Rohil merupakan representasi Kejati Riau di daerah. Ia meminta penanganan laporan dilakukan secara profesional agar tidak mencoreng nama baik institusi Kejati Riau.
Pelapor mengaku telah berupaya meminta SP2HP, atau Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan atau Penyidikan. Namun, pelapor menilai proses memperoleh informasi perkembangan perkara tersebut terkesan saling lempar antara Kejari Rohil dan Kejati Riau.
“Informasi yang kami terima berubah-ubah. Ada yang menyebut SP2HP berada di Kejati, sementara pihak lain menyebut berada di Kejari,” ujar pelapor.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi mengenai status penanganan perkara maupun kesimpulan atas dugaan tersebut.
III. Pelapor Berencana Unjuk Rasa
Pelapor menyatakan berencana menggelar unjuk rasa damai untuk meminta kejelasan atas penanganan laporan dugaan penyimpangan dana hibah PMI Rohil.
Dalam rencana aksi tersebut, pelapor akan menyoroti kinerja Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir. Pelapor menilai pimpinan Kejari Rohil belum mampu menjalankan tugas penegakan hukum secara optimal di daerah.
Dalam aksi damai yang direncanakan, pelapor menyampaikan tiga tuntutan:
Meminta Kejaksaan Tinggi Riau memberikan atensi terhadap laporan dugaan penyimpangan dana hibah PMI Rokan Hilir tahun 2022.
Meminta Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati Riau mengevaluasi kinerja Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir dalam penanganan laporan tersebut.
Meminta transparansi perkembangan penanganan perkara atas laporan dugaan penyimpangan dana hibah PMI Rokan Hilir tahun 2022.(redaksi)










