LEBAK 27/07/2026. – Aktivitas tambang emas yang diduga berada di kawasan hutan milik Perum Perhutani di Blok Cicadas, Kampung Cicadas, Desa Girimukti, Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak, Banten, kembali menjadi sorotan. Lubang tambang yang disebut-sebut dikelola oleh Aseng menjadi perhatian publik karena muncul dugaan adanya pengalihan atau transaksi jual beli atas lubang emas tersebut kepada pihak lain.
Jika dugaan tersebut benar terjadi, maka transaksi jual beli itu berpotensi bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasalnya, kawasan hutan Perum Perhutani merupakan aset negara yang pengelolaannya diatur oleh negara dan tidak dapat diperjualbelikan secara pribadi.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, kawasan hutan dikuasai oleh negara. Pihak yang memanfaatkan kawasan hutan hanya dapat melakukannya sesuai izin yang diberikan dan tidak memiliki hak kepemilikan atas lahan tersebut, sehingga tidak berwenang menjual, mengalihkan, atau menyerahkan lahan maupun lubang tambang tanpa persetujuan dari pihak yang berwenang.
Selain itu, apabila aktivitas pertambangan dilakukan tanpa izin yang sah, maka kegiatan tersebut juga berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan dan pertambangan. Dugaan transaksi atas objek yang berasal dari kegiatan tanpa izin juga dapat menimbulkan konsekuensi hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Menindaklanjuti informasi tersebut, media melakukan konfirmasi kepada pihak Perum Perhutani. Asper BKPH Bayah, Luckyta Sakagiri, menegaskan bahwa pihaknya akan segera mengambil langkah penertiban terhadap aktivitas tambang yang diduga berada di kawasan hutan negara.
“Wa’alaikumsalam wr wb. Dalam waktu dekat akan kami lakukan operasi dan penutupan,” tulis Luckyta Sakagiri melalui pesan WhatsApp, (26/7/2026).
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa Perum Perhutani akan melakukan operasi penertiban terhadap aktivitas pertambangan yang diduga berlangsung tanpa izin di kawasan hutan negara. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pengamanan kawasan hutan sesuai kewenangan Perhutani.
Hingga berita ini diterbitkan, Aseng selaku pihak yang disebut sebagai pemilik atau pengelola lubang tambang tersebut telah beberapa kali dikonfirmasi untuk dimintai keterangan resmi terkait status lubang tambang maupun dugaan pengalihannya. Namun, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.
Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Aseng, maupun pihak Perum Perhutani untuk memberikan penjelasan atau tanggapan resmi agar pemberitaan tetap berimbang sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Tim Red ”










