Pernah Ditutup ESDM, Kini Quari Diduga Ilegal di Jl. Garuda Sakti Km 15 Tapung Beroperasi 

- Jurnalis

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

i

Oplus_131072

Pernah Ditutup ESDM, Kini Quari Diduga Ilegal di Jl. Garuda Sakti Km 15 Tapung Beroperasi 

Kampar — Aktivitas penambangan tanah urug (galian C) di Jalan Garuda Sakti Km 15, Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar diduga kembali beroperasi tanpa izin resmi. Dugaan ini diungkapkan seorang warga setempat kepada awak media dan meminta identitasnya agar  dirahasiakan, Rabu (29/7/2026).

Menurut sumber, lokasi tambang sempat ditutup oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau sekitar satu tahun lalu. “Sudah pernah ditutup setahun lalu oleh ESDM,” kata sumber tersebut. Meski demikian, aktivitas di lokasi diduga berlanjut. Warga mengeluhkan dampak dari operasi itu: tidak adanya kontribusi jelas bagi daerah, kerusakan jalan akibat kendaraan berat, serta debu yang beterbangan dan mengganggu lingkungan sekitar.

Awak media berupaya mengonfirmasi kepada pihak yang diduga pemilik usaha, yang diketahui dengan inisial H alias Hatio. Saat dihubungi, H mengaku hanya “kerja-kerja saja” namun enggan menjawab ketika ditanya apakah memiliki izin usaha pertambangan. Pernyataan H ini menimbulkan pertanyaan soal kepatuhan terhadap regulasi pertambangan.

Kapolsek Tapung, Kompol Y. Emanuel Bambang Dewanto, S.H., yang dihubungi menyatakan sedang berada di rumah sakit dan mengarahkan awak media untuk berkoordinasi langsung dengan Kanit Tipidter Polres Kampar. “Coba info ke Kanit Tipidter Polres yang pernah turun bersama,” tulis Kapolsek dalam pesan singkat.

Penambangan tanah urug termasuk dalam kategori mineral bukan logam dan batuan (dahulu disebut Galian C) yang diatur oleh regulasi pertambangan nasional. Komoditas ini kerap digunakan untuk kebutuhan proyek infrastruktur seperti penimbunan jalan, perumahan, dan bandara. Secara hukum, aktivitas tersebut wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) serta mematuhi ketentuan lingkungan; pelanggaran dapat berujung pada sanksi pidana.

Hingga saat peliputan, belum ada konfirmasi resmi dari Kanit Tipidter Polres Kampar maupun dari ESDM Provinsi Riau terkait status perizinan dan langkah penegakan hukum terhadap lokasi tambang tersebut. Redaksi akan memperbarui berita ini jika ada tanggapan dari pihak terkait.
(Bersambung)

Follow WhatsApp Channel utamapost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolda Jambi Salat Jumat Bersama Masyarakat, Ajak Perkuat Silaturahmi dan Jaga Kamtibmas
Dukung Kamtibnas, Kelompok Temenggung Roy Serahkan Tiga Pucuk Senjata Api Rakitan Ke Polsek VII Koto
RSUD Waled Jalani Penilaian Akreditasi, Optimistis Pertahankan Predikat Paripurna
Terobosan BESTARI-Saintek! 40 Relawan Tuli Kembangkan Teknologi AI untuk Layanan Darurat Call Center 112
Rawat Persaudaraan di Perantauan, DPP IPPSA Perkuat Konsolidasi Organisasi di Yogyakarta
Labfor Polda Jateng Selidiki Kebakaran Gudang Peleburan Aluminium di Kebasen, Empat Sampel Bukti Dibawa untuk Uji Laboratorium
Polisi Tangkap Pria Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Pasaman Barat
Pemkab Solok Terima Bantuan dari Solok Saiyo Sakato (S3) untuk Korban Bencana Galodo di Arosuka

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 19:52 WIB

Kapolda Jambi Salat Jumat Bersama Masyarakat, Ajak Perkuat Silaturahmi dan Jaga Kamtibmas

Kamis, 5 November 2026 - 16:01 WIB

Dukung Kamtibnas, Kelompok Temenggung Roy Serahkan Tiga Pucuk Senjata Api Rakitan Ke Polsek VII Koto

Kamis, 5 November 2026 - 07:32 WIB

RSUD Waled Jalani Penilaian Akreditasi, Optimistis Pertahankan Predikat Paripurna

Kamis, 5 November 2026 - 07:01 WIB

Terobosan BESTARI-Saintek! 40 Relawan Tuli Kembangkan Teknologi AI untuk Layanan Darurat Call Center 112

Rabu, 4 November 2026 - 19:41 WIB

Rawat Persaudaraan di Perantauan, DPP IPPSA Perkuat Konsolidasi Organisasi di Yogyakarta

Berita Terbaru