Utamapost.com,Tebo – Massa yang tergabung dalam Forum Akal Sehat Masyarakat Tebo menggelar aksi unjuk rasa damai pada Kamis (30/7/2026). Aksi diawali dengan penyampaian orasi di Simpang Tiga Tugu Sultan Thaha Syaifuddin sebelum massa bergerak menuju Kantor Bupati dan DPRD Kabupaten Tebo untuk menyampaikan aspirasi.
Koordinator Forum Akal Sehat Masyarakat Tebo, Ahmad Firdaus, mengatakan aksi tersebut merupakan bentuk kepedulian masyarakat terhadap sejumlah persoalan yang dinilai belum memperoleh penjelasan secara terbuka kepada publik. Menurutnya, masyarakat berhak mendapatkan informasi yang transparan, akuntabel, dan memiliki kepastian terhadap berbagai isu yang menjadi perhatian di Kabupaten Tebo.

Dalam aksi tersebut, Forum Akal Sehat Masyarakat Tebo menyampaikan empat tuntutan yaitu:
- meminta penjelasan terkait dugaan permasalahan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) PT Mahesa Unggul Dolominda.
- meminta klarifikasi mengenai hibah satu unit genset kepada Polda Jambi.
- Tuntutan ketiga meminta penjelasan sekaligus pertanggungjawaban atas penggunaan anggaran sebesar Rp16 miliar di DPRD Kabupaten Tebo.
- mendesak pemerintah bersama aparat penegak hukum mengambil langkah yang lebih tegas dan nyata dalam menangani aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang dinilai telah menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan.
Dalam orasinya, Ahmad Firdaus menegaskan bahwa seluruh tuntutan tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Ia berharap setiap persoalan yang disampaikan dapat dijawab secara terbuka, profesional, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Usai berorasi di Simpang Tiga Tugu Sultan Thaha Syaifuddin, massa melanjutkan aksi menuju Kantor Bupati dan DPRD Kabupaten Tebo untuk menyampaikan aspirasi secara langsung kepada para pemangku kebijakan. Mereka berharap seluruh tuntutan yang disampaikan mendapat perhatian serta tindak lanjut yang jelas dari pihak yang berwenang.
Hingga aksi berlangsung, belum terdapat keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Tebo, DPRD Kabupaten Tebo, maupun pihak-pihak yang disebutkan dalam tuntutan aksi terkait substansi aspirasi yang disampaikan.(AG)










