Kepala Sekolah SDN 037 Desa Karya Indah Diduga Jual Seragam untuk Siswa Kelas I
KAMPAR — Kepala sekolah dan oknum guru di SDN 037 yang berlokasi di Jalan Garuda Sakti Km 6, Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, diduga menjalankan praktik ganda dengan menawarkan seragam sekolah kepada siswa kelas I. Informasi ini pertama kali diterima awak media dari seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Berdasarkan keterangan salah seorang orang tua siswa kelas I, ia telah menyerahkan uang angsuran sebesar Rp 300.000 kepada wali kelas untuk pembelian tiga stel seragam sekolah—melayu, batik, dan pakaian olahraga. Menurut orang tua tersebut, masih tersisa tunggakan sebesar Rp 140.000, Rabu (5/8/2026).
“Sudah saya angsur 300 ribu ke wali kelas pak, tinggal 140 ribu lagi,” ujar sumber kepada awak media.
Upaya konfirmasi terhadap dugaan praktik penjualan seragam itu telah dilakukan melalui pesan WhatsApp kepada Amin Mutoha, selaku kepala Sekolah yang memiliki jumlah siswa lebih dari seribu orang ini. Namun hingga berita ini dipublikasikan, yang bersangkutan bungkam dan belum memberikan jawaban.
Menanggapi temuan awal tersebut, awak media berniat melaporkan dugaan penyimpangan ini ke Dinas Pendidikan Kabupaten Kampar dan Ombudsman Republik Indonesia untuk ditindaklanjuti.
Awak media akan terus memantau perkembangan dan memperbarui informasi setelah mendapatkan klarifikasi resmi dari pihak sekolah maupun instansi terkait.
(Bersambung)










