Berkas P21, Kasus Kredit Fiktif Bank Cirebon Masuk Tahap II: Tiga Tersangka Segera Hadapi Proses Penuntutan

- Jurnalis

Rabu, 12 Agustus 2026 - 07:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cirebon //utamapost.com – Setelah melalui proses penyidikan dan pemberkasan yang cukup panjang, perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait penyalahgunaan wewenang dan penyimpangan pencairan kredit pada Perumda BPR Bank Cirebon periode 2017–2024 memasuki babak baru.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon secara resmi menyatakan berkas perkara tiga tersangka telah lengkap atau P-21. Selanjutnya, Penuntut Umum melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II untuk kepentingan proses penuntutan.

Kasi Intel Kejari Cirebon, Roy Andhika Stevanus Sembiring, SH, mengatakan proses Tahap II telah dilaksanakan terhadap tiga tersangka, masing-masing berinisial DG, ZA, dan AS.

“Berkas ketiga tersangka telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Cirebon,” ujar Roy.

Roy menjelaskan, tersangka DG merupakan mantan Direktur Utama Perumda BPR Bank Cirebon. Sementara ZA tercatat sebagai Kepala Bagian Kredit BPR Bank Cirebon, sedangkan AS merupakan mantan Direktur Operasional Perumda BPR Bank Cirebon.

Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka diduga melakukan sejumlah penyimpangan dalam proses pemberian dan pencairan kredit yang tidak sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.

Penyimpangan tersebut, antara lain, diduga melibatkan penggunaan identitas pegawai dan debitur, proses analisis serta persetujuan kredit yang dilakukan secara proforma, pelengkapan dokumen setelah pencairan kredit, hingga penggunaan dana kredit yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Dengan dinyatakannya berkas perkara lengkap dan dilaksanakannya Tahap II, perkara tersebut kini memasuki fase penting dalam proses penegakan hukum. Selanjutnya, Penuntut Umum akan mempersiapkan proses penuntutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Perkara ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan pengelolaan dan penyaluran kredit pada lembaga keuangan milik daerah.

Proses hukum yang berjalan diharapkan dapat mengungkap secara terang rangkaian dugaan penyimpangan, termasuk pihak-pihak yang bertanggung jawab serta dampak yang ditimbulkan terhadap keuangan perusahaan maupun kepentingan masyarakat.

Kejaksaan menegaskan, proses penanganan perkara akan terus dilakukan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku hingga perkara tersebut memperoleh kepastian hukum melalui proses peradilan.

Ketiga tersangka tetap memiliki hak untuk mendapatkan proses hukum yang adil dan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Follow WhatsApp Channel utamapost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolda Jambi Salat Jumat Bersama Masyarakat, Ajak Perkuat Silaturahmi dan Jaga Kamtibmas
Dukung Kamtibnas, Kelompok Temenggung Roy Serahkan Tiga Pucuk Senjata Api Rakitan Ke Polsek VII Koto
RSUD Waled Jalani Penilaian Akreditasi, Optimistis Pertahankan Predikat Paripurna
Terobosan BESTARI-Saintek! 40 Relawan Tuli Kembangkan Teknologi AI untuk Layanan Darurat Call Center 112
Rawat Persaudaraan di Perantauan, DPP IPPSA Perkuat Konsolidasi Organisasi di Yogyakarta
Labfor Polda Jateng Selidiki Kebakaran Gudang Peleburan Aluminium di Kebasen, Empat Sampel Bukti Dibawa untuk Uji Laboratorium
Polisi Tangkap Pria Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Pasaman Barat
Pemkab Solok Terima Bantuan dari Solok Saiyo Sakato (S3) untuk Korban Bencana Galodo di Arosuka

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 19:52 WIB

Kapolda Jambi Salat Jumat Bersama Masyarakat, Ajak Perkuat Silaturahmi dan Jaga Kamtibmas

Kamis, 5 November 2026 - 16:01 WIB

Dukung Kamtibnas, Kelompok Temenggung Roy Serahkan Tiga Pucuk Senjata Api Rakitan Ke Polsek VII Koto

Kamis, 5 November 2026 - 07:32 WIB

RSUD Waled Jalani Penilaian Akreditasi, Optimistis Pertahankan Predikat Paripurna

Kamis, 5 November 2026 - 07:01 WIB

Terobosan BESTARI-Saintek! 40 Relawan Tuli Kembangkan Teknologi AI untuk Layanan Darurat Call Center 112

Rabu, 4 November 2026 - 19:41 WIB

Rawat Persaudaraan di Perantauan, DPP IPPSA Perkuat Konsolidasi Organisasi di Yogyakarta

Berita Terbaru