Jakarta, 14 Agustus 2026 (Warta Kota) — Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun ini justru diwarnai sorotan tajam terhadap beban utang negara. Program Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kopdes Merah Putih) yang nilai kreditnya disebut mencapai Rp240 triliun, pembayarannya akan ditanggung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Kondisi tersebut dinilai Celios sebagai persoalan serius karena kewajiban pembayaran tidak sepenuhnya berhenti pada koperasi penerima pembiayaan, melainkan berpotensi menjadi beban fiskal negara.
Peneliti Senior Center of Economic and Law Studies (Celios), Isnawati Hidayah, mengkritik skema tersebut dan menilai program Kopdes Merah Putih dijalankan secara serampangan.
Bahkan, kebijakan tersebut disebut sebagai “kado HUT RI terburuk”, lantaran di tengah momentum 81 tahun kemerdekaan, masyarakat justru berpotensi menerima warisan kewajiban utang dalam jumlah sangat besar yang harus dibayar melalui APBN.
Berdasarkan informasi yang beredar, total kredit program Kopdes diperkirakan mencapai Rp240 triliun dengan tenor enam tahun. Pemerintah disebut akan menanggung pembayaran pokok pinjaman sekaligus bunganya melalui APBN.
Dengan skema tersebut, beban pembayaran pokoknya diperkirakan sekitar Rp40 triliun per tahun selama enam tahun, belum termasuk bunga. Pembayaran cicilan pertama disebut mulai dilakukan pada September 2026.
Kritik Celios terutama diarahkan pada desain program dan risiko fiskal yang muncul apabila kemampuan koperasi dalam mengembalikan pinjaman tidak sesuai dengan target.
Jika kewajiban tersebut pada akhirnya harus ditanggung APBN, maka ruang fiskal negara ikut tersedot untuk membayar pembiayaan program tersebut. Artinya, uang negara yang berasal dari penerimaan pajak dan sumber pendapatan lainnya harus dialokasikan untuk memenuhi kewajiban kredit Kopdes.
Sorotan ini menjadi semakin menarik karena program tersebut dibangun dengan narasi pemberdayaan ekonomi masyarakat desa. Namun, apabila risiko pembiayaannya justru berujung pada APBN, publik patut mempertanyakan siapa sebenarnya yang menanggung risiko terbesar dari program tersebut.
Rp240 triliun bukan angka kecil.
Nilai tersebut setara dengan kewajiban sekitar Rp40 triliun setiap tahun selama enam tahun, sebelum memperhitungkan bunga. Karena itu, transparansi mengenai mekanisme pembiayaan, penjaminan, kemampuan koperasi membayar cicilan, hingga potensi gagal bayar menjadi penting untuk diketahui publik.
Momentum HUT RI ke-81 yang seharusnya menjadi perayaan kemerdekaan dan optimisme ekonomi justru memunculkan pertanyaan besar: apakah program pemberdayaan desa benar-benar akan memperkuat ekonomi masyarakat, atau justru meninggalkan beban utang yang akhirnya harus dibayar seluruh rakyat melalui APBN?
Bagi Celios, persoalan tersebut bukan sekadar masalah angka, tetapi menyangkut kualitas perencanaan program dan tanggung jawab pemerintah dalam menjaga kesehatan fiskal negara.
Jika utang ratusan triliun akhirnya menjadi kewajiban APBN, maka kritik bahwa kebijakan tersebut merupakan “kado terburuk HUT RI ke-81” menjadi peringatan keras agar setiap program pemerintah tidak hanya mengejar target penyaluran, tetapi juga memperhitungkan kemampuan membayar dan risiko yang harus ditanggung negara.
Publik kini menunggu penjelasan pemerintah secara terbuka: berapa total beban yang benar-benar harus dibayar APBN, berapa bunganya, siapa yang menanggung risiko gagal bayar, dan bagaimana pemerintah memastikan Rp240 triliun tersebut tidak berubah menjadi beban baru bagi keuangan negara. (Zulpancer)










