Viral Tambang Emas Diduga Ilegal di Lebak, Laskar NKRI Desak APH Kejar Cukong dan Putus Mata Rantai Bisnisnya

- Jurnalis

Sabtu, 12 September 2026 - 05:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LEBAK, BANTEN – Aktivitas pertambangan emas yang diduga berlangsung tanpa perizinan di sejumlah wilayah Kabupaten Lebak, Banten, kembali menjadi sorotan setelah ramai diperbincangkan di media sosial. Kondisi tersebut memunculkan desakan agar Aparat Penegak Hukum (APH) tidak berhenti pada pekerja tambang di lapangan, tetapi menelusuri pihak yang diduga menjadi pemodal, pengendali, penampung, maupun penerima hasil tambang.

Ketua LSM Laskar NKRI DPW Banten, Sigit Priatna Putra, meminta APH melakukan penegakan hukum secara menyeluruh dan tidak tebang pilih.

Menurut Sigit, apabila memang ditemukan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI), maka penanganannya harus menyasar seluruh mata rantai, mulai dari lokasi tambang, pemodal, pengelola, penampung hasil tambang hingga pihak yang diduga menikmati keuntungan dari aktivitas tersebut.

«“Jangan hanya pekerja di lubang tambang yang menjadi sasaran. Kalau memang ada dugaan pertambangan ilegal, bongkar sampai ke hulunya. Telusuri siapa pemodalnya, siapa pengendalinya, siapa yang menampung hasil tambangnya, dan ke mana aliran uangnya,” tegas Sigit dalam keterangannya, Jumat (11/9/2026).»

Ia menilai masyarakat yang bekerja sebagai gurandil tidak seharusnya menjadi satu-satunya pihak yang disorot apabila di balik aktivitas tersebut terdapat jaringan usaha yang lebih besar.

Namun demikian, Sigit menegaskan bahwa persoalan ekonomi masyarakat tidak boleh dijadikan pembenaran terhadap kegiatan yang melanggar hukum.

“Regulasi tetap harus ditegakkan. Tetapi penegakan hukum harus menyentuh aktor yang memperoleh keuntungan terbesar. Jangan sampai pekerja kecil diproses, sementara pihak yang diduga menyediakan modal dan mengendalikan bisnisnya justru tidak tersentuh,” ujarnya.

Bukan Hanya Tambang Emas

Sorotan Laskar NKRI, kata Sigit, tidak hanya ditujukan terhadap dugaan PETI emas. Seluruh aktivitas pertambangan yang diduga tidak mengantongi perizinan atau melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan juga harus menjadi perhatian serius aparat.

Sebab, selain berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan kehilangan potensi penerimaan negara maupun daerah sesuai ketentuan yang berlaku, kegiatan pertambangan tanpa pengelolaan yang memenuhi standar juga berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan.

Karena itu, APH bersama instansi terkait dinilai perlu melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap legalitas kegiatan, status lahan, dokumen perizinan, pengelolaan lingkungan, hingga rantai distribusi hasil tambang.

Dorong Pendekatan “Follow the Money”

Sigit juga mendorong aparat untuk tidak hanya melakukan penindakan berdasarkan aktivitas yang terlihat di lapangan. Jika ditemukan indikasi tindak pidana dan bukti yang cukup, menurutnya, penyidik perlu menelusuri hubungan antara kegiatan pertambangan, pihak yang membiayai, penampung hasil tambang, serta aliran keuntungan yang diperoleh.

“Kalau ingin benar-benar memutus mata rantai tambang ilegal, jangan hanya melihat lubangnya. Lihat juga siapa yang membiayai, siapa yang membeli, siapa yang mengolah, siapa yang menjual, dan siapa yang menerima keuntungan. Di situlah rantai bisnisnya harus dibongkar,” katanya.

Ia berharap penegakan hukum terhadap dugaan PETI di Lebak dilakukan secara profesional, transparan, berdasarkan alat bukti, serta memberikan perlakuan yang sama kepada seluruh pihak yang terbukti terlibat.

“Kami akan mengawal persoalan ini. Prinsipnya sederhana: jika ilegal, tindak. Jika ada pihak yang terbukti menjadi pemodal atau pengendali, proses sesuai hukum. Jangan hukum hanya berhenti pada masyarakat kecil,” pungkas Sigit.

Tri

Follow WhatsApp Channel utamapost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DW, Oknum Sekdes Gunung Anten, Resmi Jadi Tersangka Dugaan KDRT; King Badak Desak Penyidik Segera Lakukan Penahanan
Jalan Beton Warunghasem–Cibogo Baru Selesai Sudah Retak, KOMPASR Desak DPUPR Lebak Buka Hasil Pengawasan dan Uji Mutu.
Gelar TKP Sengketa Tanah Pamubulan,Ahli Waris Tuntut Hak Dikembalikan, Wartawan Dilarang Liputan Di area PT CEMINDO GEMILANG.
BARU SELESAI DIBANGUN, PAVING BLOCK RW 009 CIKAMUNDING MULAI RUSAK, KUALITAS MATERIAL DAN KERAPIAN PEKERJAAN DIPERTANYAKAN.
PT CEMINDO GEMILANG DIDUGA HALANGI PELIPUTAN WARTAWAN.
King Naga Ikuti Seruan JB Mengawal Kapolri Suyudi Tegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu
King Naga Serukan Masyarakat Lebak Dukung Kapolri Suyudi Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu dan Usut Tuntas Tambang Ilegal Jayasari
Didampingi King Naga Pembina PSI Lebak, Narji Cagur Meriahkan Final Jarum Cup Garapan Marjono

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 19:46 WIB

DW, Oknum Sekdes Gunung Anten, Resmi Jadi Tersangka Dugaan KDRT; King Badak Desak Penyidik Segera Lakukan Penahanan

Kamis, 5 November 2026 - 19:44 WIB

Jalan Beton Warunghasem–Cibogo Baru Selesai Sudah Retak, KOMPASR Desak DPUPR Lebak Buka Hasil Pengawasan dan Uji Mutu.

Kamis, 5 November 2026 - 10:42 WIB

Gelar TKP Sengketa Tanah Pamubulan,Ahli Waris Tuntut Hak Dikembalikan, Wartawan Dilarang Liputan Di area PT CEMINDO GEMILANG.

Kamis, 5 November 2026 - 08:15 WIB

PT CEMINDO GEMILANG DIDUGA HALANGI PELIPUTAN WARTAWAN.

Kamis, 5 November 2026 - 08:06 WIB

King Naga Ikuti Seruan JB Mengawal Kapolri Suyudi Tegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Berita Terbaru