LBH Almizan Gelar Penyuluhan Bantuan Hukum Gratis di Desa Danau Tiga

- Jurnalis

Minggu, 28 September 2025 - 03:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LBH Almizan Gelar Penyuluhan Bantuan Hukum Gratis di Desa Danau Tiga

INHU – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Almizan menggelar kegiatan penyuluhan hukum di Desa Danau Tiga, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu, dengan tema “Pos Bantuan Hukum dan Bantuan Hukum Gratis Secara Cuma-Cuma Terhadap Masyarakat Kurang Mampu.” Sabtu (27/09)

Kegiatan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, yang menegaskan bahwa masyarakat miskin berhak memperoleh layanan hukum secara gratis dengan syarat-syarat yang telah diatur peraturan perundang-undangan.

LBH Almizan menghadirkan pemateri dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Ariston Hotman Turnip, S.H., M.H., yang menyampaikan materi mengenai peran Pos Bantuan Hukum. Acara ini dipimpin langsung oleh Direktur LBH Almizan, Romiadi, S.H., M.H., yang menegaskan komitmen lembaga dalam mendampingi masyarakat pencari keadilan. LBH Almizan sendiri telah aktif mengisi Pos Bantuan Hukum di Pengadilan Negeri Rengat dan Pengadilan Agama Rengat sejak Januari 2024 hingga Desember 2025.

Acara dipandu moderator Ira Kusno K.A, diawali doa oleh paralegal LBH Almizan Yudha Pratama, S.H., serta sambutan dari Kepala Desa Danau Tiga Sarno dan Direktur LBH Almizan Romiadi, S.H., M.H.. Kehadiran paralegal Febrika Yuni Maharani, S.H. sebagai dirigen acara menambah semarak suasana, dengan ajakan agar masyarakat aktif berpartisipasi. Turut hadir pula advokat LBH Almizan, Arifin, S.H.

Melalui penyuluhan ini, masyarakat Desa Danau Tiga semakin memahami bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum. Pos Bantuan Hukum hadir sebagai wadah akses keadilan, sehingga masyarakat kurang mampu tetap bisa memperoleh perlindungan hukum.

“Desa Danau Tiga memberikan contoh baik dengan membuka akses bantuan hukum yang telah diprogramkan pemerintah. Ini bisa menjadi model bagi desa atau kelurahan lain di Indragiri Hulu,” terang Romiadi.

Lebih lanjut, Romiadi menjelaskan bahwa kategori penerima bantuan hukum gratis telah diatur dalam UU No. 16 Tahun 2011 serta Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013. LBH yang dapat memberikan layanan wajib memenuhi syarat berbadan hukum, memiliki akreditasi, kantor tetap, pengurus, serta program bantuan hukum. LBH Almizan sendiri telah terakreditasi melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM No. M.HH-5.04.03 Tahun 2024 dan berdiri sejak tahun 2021.

Untuk memperoleh layanan bantuan hukum gratis, pemohon wajib:

1. Mengajukan permohonan tertulis berisi identitas dan uraian singkat perkara.

2. Menyerahkan dokumen terkait perkara.

3. Melampirkan surat keterangan miskin dari lurah/kepala desa atau dokumen pendukung lain seperti Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat, BLT, atau Kartu Beras Miskin.

Permohonan akan diverifikasi maksimal satu hari kerja, dan keputusan diterima paling lambat tiga hari kerja. Bantuan hukum mencakup perkara perdata, pidana, dan tata usaha negara, baik litigasi maupun nonlitigasi, ucap Romi

Dengan penyuluhan ini, LBH Almizan kembali menegaskan komitmennya untuk terus mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat miskin demi mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. (Iin)

Follow WhatsApp Channel utamapost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolda Jambi Salat Jumat Bersama Masyarakat, Ajak Perkuat Silaturahmi dan Jaga Kamtibmas
Dukung Kamtibnas, Kelompok Temenggung Roy Serahkan Tiga Pucuk Senjata Api Rakitan Ke Polsek VII Koto
RSUD Waled Jalani Penilaian Akreditasi, Optimistis Pertahankan Predikat Paripurna
Terobosan BESTARI-Saintek! 40 Relawan Tuli Kembangkan Teknologi AI untuk Layanan Darurat Call Center 112
Rawat Persaudaraan di Perantauan, DPP IPPSA Perkuat Konsolidasi Organisasi di Yogyakarta
Labfor Polda Jateng Selidiki Kebakaran Gudang Peleburan Aluminium di Kebasen, Empat Sampel Bukti Dibawa untuk Uji Laboratorium
Polisi Tangkap Pria Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Pasaman Barat
Pemkab Solok Terima Bantuan dari Solok Saiyo Sakato (S3) untuk Korban Bencana Galodo di Arosuka

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 19:52 WIB

Kapolda Jambi Salat Jumat Bersama Masyarakat, Ajak Perkuat Silaturahmi dan Jaga Kamtibmas

Kamis, 5 November 2026 - 16:01 WIB

Dukung Kamtibnas, Kelompok Temenggung Roy Serahkan Tiga Pucuk Senjata Api Rakitan Ke Polsek VII Koto

Kamis, 5 November 2026 - 07:32 WIB

RSUD Waled Jalani Penilaian Akreditasi, Optimistis Pertahankan Predikat Paripurna

Kamis, 5 November 2026 - 07:01 WIB

Terobosan BESTARI-Saintek! 40 Relawan Tuli Kembangkan Teknologi AI untuk Layanan Darurat Call Center 112

Rabu, 4 November 2026 - 19:41 WIB

Rawat Persaudaraan di Perantauan, DPP IPPSA Perkuat Konsolidasi Organisasi di Yogyakarta

Berita Terbaru