Ketua Pemuda Lira Minta Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan Turun Langsung menindak Aktivitas Peti di Kuantan Tengah.
Ketua Pemuda Lira Riau Daniel Saragi,SH kembali Mendapat kan Laporan Masyarakat Setempat Terkait Kembali Maraknya Aktivitas Pertambangan Ilegal Tanpa Izin (PETI) di Desa Titian Modang kopah Kecamatan kuantan Tengah kabupaten Kuansing Provinsi Riau.
Komitmen Bapak Kapolda Riau Irjen.Pol Herry Heryawan,SIK di pertanyakan kenapa sampai saat ini Aktivitas Peti di Kecamatan Kuantan Tengah Semakin Merajalela padahal sudah pernah di lakukan Penindakan Namun kembali Beraktivitas hanya berselang beberapa hari saja setelah di Razia para pelaku dan Mafia Tambang Ilegal di Kopah Kuantan Tengah Makin Merajalela seolah olah ada yang membekingi Aktivitas Peti ini Sehingga Polsek Kuantan Tengah tidak bisa berbuat apa apa.
“Ada Sekitar Belasan rakit Dompeng (Peti) Ilegal yang kembali beroperasi di desa Titian Modang Kenegerian yang juga masuk dalam wilayah Perkebunan PT Agrinas Palma Nusantara aktivitas ini Jelas merusak Lingkungan dan Ekosistem di sekitar Perusahaan Milik Negara tersebut.
Daniel Saragi,SH Ketua Pemuda Lira Riau Menduga Ada kekutan Besar Yang coba Membekingi aktivitas Tambang Ilegal di Wilayah PT Agrinas Palma Nusantara ini Padahal ini Perusahaan Milik Negara, Saya Berharap Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan,SIK Langsung Turun Mengecek langsung Kerusakan Lingkungan Akibat Tambang Ilegal.
“Masyarakat Setempat Berharap Aparat Penegak Hukum Berani menangkap Para Pemodal nya jangan hanya Berani ke masyarakat kecil saja Para Pemain Besar nya di biarkan bebas tanpa Pernah tersentuh Hukum, seringkali terjadi seperti itu sehingga masyarakat tidak lagi Percaya lagi dengan Penegakan hukum.
Beberapa Tahun yang lalu sudah pernah ada korban jiwa para pekerja PETI di Desa Kenegrian Kopah, namun para pelaku masih saja berani melakukan Aktivitas Penambangan Ilegal padaha sudah di pasang Spanduk Larangan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di sekitaran PT. Agrinas Palma Nusantara namun Tidak membuat Masyarakat takut dengan Larangan Tersebut
Tidak ada nya Perkejaan lain adalah alasan klasik para Pekerja Tambang Ilegal untuk tetap Melakukan aktivitas ini, Pemerintah Daerah belum juga mampu Mencarikan Solusi Yang baik bagi Para pekerja Tambang peran Semua elemen Masyarakat Sangat di butuhkan Untuk Sama sama menjaga Lingkungan jangan sampai kerusakan lingkungan akan menjadi Bom Waktu di kemudian hari.
“Dasar hukum yang mengatur Tambang ilegal tercantum dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 sebagai Perubahan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Dalam Pasal 35 ayat (1) disebutkan bahwa setiap kegiatan usah Pertambangan harus memiliki izin usaha dari pemerintah pusat. Selanjutnya, Pasal 158 menetapkan ancaman pidana terhadap setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dengan hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga seratus miliar rupiah. Ketentuan ini tidak hanya berlaku untuk individu, tetapi juga badan usaha atau entitas yang terlibat dalam penambangan ilegal.
SUMBER:Pemuda Lira Riau










