Diduga Fasilitasi Penambang Batu Bara Ilegal, Pemasangan kWh di Kawasan Perum Perhutani, Meneger PLN Malingping Dipertanyakan.
Lebak – Pihak PLN Malingping diduga memfasilitasi kepentingan para penambang batu bara ilegal melalui pemasangan kWh listrik di kawasan milik Perum Perhutani. Dugaan tersebut mencuat setelah adanya temuan beberapa titik pemasangan baru di area yang diketahui menjadi lokasi aktivitas tambang tanpa izin.
Aktivis Lebak Banten mempertanyakan dasar hukum serta prosedur pemasangan tersebut. Mereka menilai, seharusnya pihak PLN mematuhi standar operasional prosedur (SOP) dan aturan yang berlaku, terutama di kawasan yang masuk wilayah hutan negara atau lahan milik BUMN seperti Perum Perhutani.lokasi pemasangan kWh tambang batubara dikawasan perum perhutani kampung Cibobos Desa KarangKamulyan Kecamatan Cihara Kabupaten Lebak Provinsi Banten 21/10/2025.
Saat dikonfirmasi, pihak Manajer PLN Malingping belum memberikan penjelasan resmi terkait dasar dan aturan pemasangan kWh di kawasan tersebut. Hingga berita ini diturunkan, PLN belum memberikan tanggapan atas dugaan adanya pelanggaran prosedur tersebut.
Aktivis Lebak Banten mendesak PLN untuk segera melakukan evaluasi dan memastikan bahwa setiap pemasangan listrik sesuai ketentuan hukum, agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan kegiatan tambang ilegal yang dapat merusak lingkungan.”Tri/Rudi”










