PLN dan Perum Perhutani Diduga Tutup Mata Terkait Tambang Batubara Ilegal, pemasangan kWh Tidak sesuai SOP.
Lebak – Aktivis lingkungan menyoroti lemahnya pengawasan dari pihak PLN Malingping dan Perum Perhutani terhadap maraknya pemasangan kWh dilokasi tambang batubara, aktivitas pertambangan batubara ilegal di wilayah hutan yang seharusnya berada di bawah pengawasan BUMN tersebut.
Dugaan ini semakin kuat lantaran hingga kini belum ada tindakan tegas yang dilakukan, meskipun aktivitas tambang diduga telah berlangsung lama dan merusak kawasan hutan milik negara.
Selain itu, pihak PLN Malingping juga diduga ikut bermain dalam pemasangan kWh listrik di area sekitar tambang. Pemasangan tersebut disebut-sebut tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), dan terindikasi adanya praktik “main mata” demi melancarkan aktivitas tambang ilegal tersebut.
Aktivis meminta penegak hukum (APH) dan instansi terkait segera turun tangan untuk melakukan penertiban dan audit lapangan, baik terhadap pihak Perum Perhutani maupun PLN, guna memastikan tidak ada pembiaran atau keterlibatan oknum dalam praktik yang merugikan negara dan merusak lingkungan tersebut.
Jika benar terbukti, berharap agar pihak berwenang memberikan sanksi tegas kepada siapapun yang terlibat, tanpa pandang bulu.
Menger PLN Malingping dikonfirmasi via WhatsApp tidak ada jawaban dan tindakan tegas walaupun pemasangan kWh dan pesangan kabel berserakan tidak tertata sebagimana mestinya pemasangan kWh dimasyarakat.
Dikonfirmasi asper BKPH Bayah via WhatsApp tidak ada jawaban.
Dikonfirmasi via WhatsApp Adm perum perhutani provinsi Banten diduga tutup mata terkait pertambangan batubara,dikawasan perum perhutani.
Hingga berita ini diterbitkan belum ada tindakan yang tegas dari pihak Terkait.
“Tri”










