Tia Rahmania Menang Kasasi di Mahkamah Agung, King Naga: Hukum Harus Ditegakkan Tanpa Pandang Bulu.

- Jurnalis

Rabu, 22 Oktober 2025 - 23:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lebak – Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia resmi menolak kasasi yang diajukan oleh Mahkamah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Bonnie Triyana, HSB, dan DPP PDIP. Putusan bernomor 858 K/Pdt.Sus-Parpol/2025 tersebut memperkuat kemenangan Tia Rahmania dan menegaskan keputusan pengadilan sebelumnya yang telah inkrah.

Dalam amar putusannya, MA menolak seluruh permohonan kasasi serta mewajibkan para pemohon membayar biaya perkara sebesar Rp500.000. Sidang pembacaan putusan dilakukan secara terbuka pada 25 September 2025 oleh Ketua Majelis Hakim Prof. Dr. H. Hamdi, S.H., M.Hum., dengan anggota Dr. Nani Indrawati, S.H., M.Hum., dan Dr. Lucas Prakoso, S.H., M.Hum.

Ketua LSM GMBI Distrik Lebak, King Naga, menegaskan bahwa keputusan MA bersifat final dan mengikat. “Putusan ini sudah inkrah. Semua pihak harus tunduk pada hukum, termasuk Bonnie Triyana dan Mahkamah PDIP. Negara ini berdiri di atas hukum, bukan kekuasaan,” ujarnya.

King Naga juga menyoroti posisi Bonnie Triyana yang masih menjabat sebagai anggota DPR RI dari Dapil Banten I. Menurutnya, pasca putusan MA, status tersebut gugur demi hukum. Ia meminta semua pihak bersikap ksatria dan menghormati keputusan tertinggi lembaga peradilan.

Kasus ini bermula dari gugatan Tia Rahmania, caleg PDIP dengan suara terbanyak di Dapil Banten I pada Pemilu 2024, yang diberhentikan sepihak oleh Mahkamah Partai PDIP. Posisinya kemudian digantikan oleh Bonnie Triyana. Namun gugatan Tia dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan dikuatkan hingga tingkat MA.

King Naga menyebut pihaknya bersama masyarakat akar rumput akan mengawal tindak lanjut putusan ini. “Kami menunggu langkah DPP PDIP. Bila tidak ada kejelasan, kami siap menggelar aksi damai di Jakarta untuk menegakkan keadilan bagi Tia Rahmania,” tegasnya.

“Tri”

Follow WhatsApp Channel utamapost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PAVING BLOK RW 009 CIKAMUNDING JADI SOROTAN, DIDUGA DIKERJAKAN ASAL-ASALAN! DINAS PERKIM BANTEN DAN PPK DIMINTA JANGAN TUTUP MATA.
DW, Oknum Sekdes Gunung Anten, Resmi Jadi Tersangka Dugaan KDRT; King Badak Desak Penyidik Segera Lakukan Penahanan
Jalan Beton Warunghasem–Cibogo Baru Selesai Sudah Retak, KOMPASR Desak DPUPR Lebak Buka Hasil Pengawasan dan Uji Mutu.
Gelar TKP Sengketa Tanah Pamubulan,Ahli Waris Tuntut Hak Dikembalikan, Wartawan Dilarang Liputan Di area PT CEMINDO GEMILANG.
BARU SELESAI DIBANGUN, PAVING BLOCK RW 009 CIKAMUNDING MULAI RUSAK, KUALITAS MATERIAL DAN KERAPIAN PEKERJAAN DIPERTANYAKAN.
PT CEMINDO GEMILANG DIDUGA HALANGI PELIPUTAN WARTAWAN.
King Naga Ikuti Seruan JB Mengawal Kapolri Suyudi Tegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu
King Naga Serukan Masyarakat Lebak Dukung Kapolri Suyudi Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu dan Usut Tuntas Tambang Ilegal Jayasari

Berita Terkait

Sabtu, 7 November 2026 - 08:04 WIB

PAVING BLOK RW 009 CIKAMUNDING JADI SOROTAN, DIDUGA DIKERJAKAN ASAL-ASALAN! DINAS PERKIM BANTEN DAN PPK DIMINTA JANGAN TUTUP MATA.

Kamis, 5 November 2026 - 19:46 WIB

DW, Oknum Sekdes Gunung Anten, Resmi Jadi Tersangka Dugaan KDRT; King Badak Desak Penyidik Segera Lakukan Penahanan

Kamis, 5 November 2026 - 19:44 WIB

Jalan Beton Warunghasem–Cibogo Baru Selesai Sudah Retak, KOMPASR Desak DPUPR Lebak Buka Hasil Pengawasan dan Uji Mutu.

Kamis, 5 November 2026 - 10:42 WIB

Gelar TKP Sengketa Tanah Pamubulan,Ahli Waris Tuntut Hak Dikembalikan, Wartawan Dilarang Liputan Di area PT CEMINDO GEMILANG.

Kamis, 5 November 2026 - 09:54 WIB

BARU SELESAI DIBANGUN, PAVING BLOCK RW 009 CIKAMUNDING MULAI RUSAK, KUALITAS MATERIAL DAN KERAPIAN PEKERJAAN DIPERTANYAKAN.

Berita Terbaru