Bangunan Bengkel Diduga Berdiri di Atas Tanah PDAM, Warga Pertanyakan Kejelasan Aset Daerah

- Jurnalis

Jumat, 24 Oktober 2025 - 13:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bangunan Bengkel Diduga Berdiri di Atas Tanah PDAM, Warga Pertanyakan Kejelasan Aset Daerah

 

Lebak – Keberadaan sebuah bangunan yang difungsikan sebagai bengkel di wilayah Kecamatan Muncang, Kabupaten Lebak, menuai sorotan tajam dari masyarakat. Bangunan semi permanen tersebut diduga berdiri di atas lahan milik Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), yang seharusnya menjadi aset milik daerah.

 

Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa lokasi bengkel tersebut berada sangat dekat dengan area fasilitas PDAM. Kondisi ini memunculkan dugaan kuat bahwa lahan yang digunakan merupakan bagian dari aset perusahaan daerah yang kini berubah fungsi tanpa dasar hukum yang jelas.

 

“Kalau benar itu tanah milik PDAM, seharusnya tidak bisa digunakan untuk kepentingan pribadi. Ini jelas perlu ditelusuri dan dipastikan statusnya,” ujar salah satu warga Muncang yang meminta identitasnya dirahasiakan, Kamis (23/10/2025).

 

Warga menilai, jika benar lahan tersebut milik PDAM, maka ada indikasi penyalahgunaan aset daerah. Mereka mendesak pihak PDAM dan pemerintah setempat agar segera memberikan klarifikasi terbuka dan menindak tegas jika ditemukan pelanggaran.

 

“Aset daerah itu milik rakyat. Jangan sampai ada pembiaran atau permainan di bawah meja. Kalau ada yang berani ubah fungsi tanah tanpa izin, itu pelanggaran serius,” tambah warga lain dengan nada geram.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PDAM Kecamatan Muncang belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penggunaan lahan tersebut. Saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, pihak PDAM enggan menjawab dan memilih bungkam.

 

Publik kini menunggu langkah tegas dari aparat terkait. Sebab jika benar lahan itu merupakan aset PDAM, maka praktik semacam ini bisa masuk dalam ranah penyalahgunaan wewenang dan penguasaan aset negara secara ilegal, sebagaimana diatur dalam Pasal 385 KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

 

“Tri”/Tim”

Follow WhatsApp Channel utamapost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PAVING BLOK RW 009 CIKAMUNDING JADI SOROTAN, DIDUGA DIKERJAKAN ASAL-ASALAN! DINAS PERKIM BANTEN DAN PPK DIMINTA JANGAN TUTUP MATA.
Kapolda Riau di Masjid Al-Muttaqin: Polisi Jangan Ditakuti, Harus Jadi Pelindung Masyarakat
DIDUGA TIPU DAYA KORBAN DENGAN MODAL PENGAKUAN KONTRAKTOR BESAR, RZ DILAPORKAN KE POLSEK KULIM, PUBLIK TUNGGU KETEGASAN PENYIDIK
DW, Oknum Sekdes Gunung Anten, Resmi Jadi Tersangka Dugaan KDRT; King Badak Desak Penyidik Segera Lakukan Penahanan
Jalan Beton Warunghasem–Cibogo Baru Selesai Sudah Retak, KOMPASR Desak DPUPR Lebak Buka Hasil Pengawasan dan Uji Mutu.
Gelar TKP Sengketa Tanah Pamubulan,Ahli Waris Tuntut Hak Dikembalikan, Wartawan Dilarang Liputan Di area PT CEMINDO GEMILANG.
BARU SELESAI DIBANGUN, PAVING BLOCK RW 009 CIKAMUNDING MULAI RUSAK, KUALITAS MATERIAL DAN KERAPIAN PEKERJAAN DIPERTANYAKAN.
PT CEMINDO GEMILANG DIDUGA HALANGI PELIPUTAN WARTAWAN.

Berita Terkait

Sabtu, 7 November 2026 - 08:04 WIB

PAVING BLOK RW 009 CIKAMUNDING JADI SOROTAN, DIDUGA DIKERJAKAN ASAL-ASALAN! DINAS PERKIM BANTEN DAN PPK DIMINTA JANGAN TUTUP MATA.

Jumat, 6 November 2026 - 18:58 WIB

Kapolda Riau di Masjid Al-Muttaqin: Polisi Jangan Ditakuti, Harus Jadi Pelindung Masyarakat

Jumat, 6 November 2026 - 11:51 WIB

DIDUGA TIPU DAYA KORBAN DENGAN MODAL PENGAKUAN KONTRAKTOR BESAR, RZ DILAPORKAN KE POLSEK KULIM, PUBLIK TUNGGU KETEGASAN PENYIDIK

Kamis, 5 November 2026 - 19:46 WIB

DW, Oknum Sekdes Gunung Anten, Resmi Jadi Tersangka Dugaan KDRT; King Badak Desak Penyidik Segera Lakukan Penahanan

Kamis, 5 November 2026 - 19:44 WIB

Jalan Beton Warunghasem–Cibogo Baru Selesai Sudah Retak, KOMPASR Desak DPUPR Lebak Buka Hasil Pengawasan dan Uji Mutu.

Berita Terbaru