Perdana , Di Bawah Komando AKBP Fahrian: Mak Gadi Bandar Narkoba Dimiskinkan Lewat TPPU
INHU – Untuk pertama kalinya dalam sejarah penegakan hukum di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Kepolisian Resor (Polres) Inhu berhasil menuntaskan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil kejahatan narkotika.
Kasus ini menjerat seorang bandar narkoba kelas kakap asal Rengat, Nurhasanah alias Mak Gadi, yang sebelumnya telah divonis 17 tahun penjara atas perkara peredaran narkotika.

Di bawah kepemimpinan Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si, jajaran penyidik Polres Inhu berhasil melangkah lebih jauh dengan menjerat Mak Gadi menggunakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU — langkah hukum yang belum pernah dilakukan sebelumnya oleh Polres Inhu.
Pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Inhu dilakukan pada Senin (27/10/2025) sekitar pukul 10.30 WIB, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) berdasarkan Surat Kejaksaan Nomor: B-7997/L.4.12/Eku.1/10/2025 tertanggal 23 Oktober 2025.
Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, S.H, dalam keterangan resminya pada Selasa (28/10/2025), membenarkan pelimpahan tersebut.
“Berkas perkara TPPU atas nama tersangka Nurhasanah alias Mak Gadi telah dinyatakan lengkap. Semalam telah dilakukan penyerahan tersangka beserta seluruh barang bukti hasil penyitaan dengan total nilai mencapai Rp 5,427 miliar,” ujar Misran.
Adapun barang bukti yang disita dari hasil kejahatan narkoba tersebut antara lain:
Dua unit ruko tiga lantai di Jalan Sultan, Kelurahan Kampung Dagang, Rengat.
Tiga unit rumah di Desa Kuantan Babu, Kecamatan Rengat.
Satu unit rumah di Perumahan Pandau Jaya, Kabupaten Kampar.
Kebun kelapa sawit seluas 16 hektare di Desa Kuantan Babu.
Satu unit excavator Hitachi yang telah dicat ulang dari oranye menjadi biru.
Satu unit mobil Honda CR-V hitam tanpa pelat nomor.
“Dari hasil penelusuran, seluruh aset tersebut dibeli menggunakan uang hasil penjualan narkotika yang dilakukan tersangka sejak tahun 2010,” jelas Misran.
“Tersangka berusaha menyamarkan hasil kejahatannya dengan membelanjakan uang tersebut ke dalam aset-aset bernilai tinggi,” tambahnya.
Kasus ini bermula dari penangkapan Mak Gadi pada Rabu, 28 Februari 2024 sekitar pukul 18.30 WIB di rumahnya di Desa Kuantan Babu, Kecamatan Rengat.
Dalam penggerebekan itu, Satres Narkoba Polres Inhu menemukan 97 bungkus sabu seberat 344,28 gram. Penelusuran lanjutan kemudian mengungkap adanya aset-aset mewah yang bersumber dari hasil kejahatan tersebut.
“Penanganan kasus TPPU terhadap Mak Gadi ini menjadi tonggak sejarah karena merupakan kasus pertama yang berhasil ditangani Polres Inhu sejak berdirinya,” tegas Aiptu Misran.
“Dengan penerapan UU TPPU ini, kami tidak hanya menghukum pelaku secara pidana, tetapi juga memutus aliran dana hasil kejahatan. Tersangka tidak hanya ditangkap, tetapi juga dimiskinkan,” lanjutnya.
Meski dalam perkara TPPU ini tidak dilakukan penahanan, tersangka Hj. Nurhasanah alias Mak Gadi saat ini telah menjalani hukuman 14 tahun penjara berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2290 K/Pid.Sus/2025 tanggal 11 Maret 2025 atas perkara narkotika sebelumnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan:
Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,
atau
Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus TPPU ini merupakan bukti komitmen Polres Inhu dalam memerangi narkotika secara menyeluruh.
“Ini menjadi pesan tegas bagi seluruh jaringan narkoba, bahwa Polri tidak akan berhenti hanya pada penangkapan. Semua aset hasil kejahatan akan kami sita agar pelaku tidak lagi menikmati hasil dari perbuatannya,” ujar Kapolres melalui Kasi Humas.
Dengan dinyatakannya berkas perkara lengkap dan pelimpahan ke Kejaksaan Negeri Inhu, kini tersangka Mak Gadi tinggal menunggu jadwal sidang di Pengadilan Negeri Rengat.
Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa di bawah komando AKBP Fahrian Saleh Siregar, Polres Inhu tak hanya menjebloskan bandar narkoba ke penjara, tetapi juga benar-benar memiskinkan mereka. (Iin)









