Kuantan Singingi, 31 Oktober 2025 | Utamapost.com – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Muara Lembu, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi, kembali marak beroperasi. Padahal, sebelumnya aparat penegak hukum (APH) telah menindak tegas dan menegakkan aturan “Zero PETI” di wilayah tersebut.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan dari masyarakat mengenai komitmen aparat dalam menegakkan hukum, karena aktivitas tambang ilegal justru semakin menjamur.
Masyarakat Muara Lembu berharap aparat segera menindak tegas dan menangkap pemilik tambang, bukan hanya para pekerja, agar memberikan efek jera bagi pelaku penambangan ilegal yang terus mengabaikan hukum.
Tim media yang menerima laporan dari warga setempat langsung meninjau lokasi tambang. Di sana, tim menemui sejumlah pekerja dan sempat melakukan wawancara.
> “Kami hanya pekerja di lokasi tambang. Di sini ada banyak pemilik tambang, salah satunya Tanji, Randi, dan Ari,” ujar salah seorang pekerja tambang yang enggan disebutkan namanya.
Dari pantauan di lapangan, terlihat kerusakan lingkungan cukup parah akibat aktivitas tambang tersebut. Aliran sungai menjadi keruh dan berubah menjadi aliran air berlumpur, menandakan rusaknya ekosistem di sekitar Muara Lembu.
Warga pun mempertanyakan tindakan aparat penegak hukum yang dinilai lamban. Mereka menduga adanya pembiaran terhadap aktivitas PETI di wilayah itu, meski dampaknya sangat merusak lingkungan.
Padahal, Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan telah menginstruksikan penerapan “Kuansing Zero PETI”. Namun, masyarakat menilai Polsek jajaran Polres Kuansing belum menindaklanjuti instruksi tersebut secara maksimal.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya juga menyampaikan keresahannya.
> “Kenapa aktivitas tambang ini masih beroperasi seperti kebal hukum? Sudah sangat merusak lingkungan. Kami berharap aparat segera menindak dan menangkap pemilik tambang, bukan hanya pekerjanya,” ujarnya.
Tim media berkomitmen akan menyampaikan setiap laporan dan pengaduan masyarakat kepada aparat penegak hukum agar segera ditindak dan diproses sesuai aturan yang berlaku.
Sebagai informasi, kegiatan usaha pertambangan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dalam Pasal 158 disebutkan, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Masyarakat berharap aparat segera mengambil langkah nyata agar Muara Lembu benar-benar bebas dari PETI, serta memulihkan lingkungan yang telah rusak akibat aktivitas tambang ilegal.
Reporter: Andika










