Terbongkar! Dugaan Persekongkolan Karyawan SPBU 14.293.641 Rengat dengan Mafia Pelangsir Solar Subsidi, Dekat Polres Tapi Tak Terendus Aparat

- Jurnalis

Senin, 3 November 2025 - 00:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Indragiri Hulu, Utamapost.com — Praktik dugaan penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali mencuat di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau. SPBU No. 14.293.641 yang berlokasi di Danau Raja, Kelurahan Kampung Dagang, Kecamatan Rengat, diduga kuat bersekongkol dengan pelaku pelangsiran solar subsidi untuk dijual kembali secara ilegal.

Ironisnya, lokasi SPBU tersebut hanya berjarak beberapa ratus meter dari Kantor Polres Rengat, namun aktivitas mencurigakan itu seolah tak terendus aparat penegak hukum. Publik pun bertanya-tanya, mengapa praktik semacam ini bisa berlangsung bebas tanpa penindakan?

Modus Pengisian BBM Berulang

Dari hasil investigasi tim media di lapangan, terpantau sejumlah kendaraan modifikasi dan truk melakukan pengisian solar subsidi secara bolak-balik dalam waktu singkat. Pengisian dilakukan dengan menggunakan barcode yang dipakai secara bergantian, diduga untuk mengelabui sistem monitoring Pertamina.

Selain itu, kendaraan pelangsir tampak bebas mengantre dari pagi hingga malam hari. Pegawai SPBU diduga turut terlibat dengan cara memanipulasi data pengisian dan meloloskan pembelian di luar ketentuan subsidi.

Lemahnya Pengawasan dan Dugaan Keterlibatan Pengelola

Sumber internal menyebut, aktivitas pelangsiran tersebut diduga mendapat “restu” dari oknum pengawas SPBU bernama Randu, yang disebut-sebut telah lama menjalankan praktik ilegal ini tanpa tersentuh hukum. Lemahnya pengawasan dari Pertamina Patra Niaga dan aparat penegak hukum memperparah kondisi tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, pengawas SPBU 14.293.641 belum dapat dimintai konfirmasi. Pihak Pertamina dan Polres Rengat juga belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan persekongkolan ini.

Melanggar UU Migas dan Peraturan ESDM

Apabila dugaan tersebut terbukti, maka pihak SPBU dan para pelangsir dapat dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya:

  • Pasal 53 huruf b, yang melarang setiap orang melakukan pengangkutan atau niaga BBM tanpa izin usaha.

  • Pasal 54, yang mengatur larangan penyimpanan atau penimbunan BBM bersubsidi tanpa izin.

  • Pasal 55, yang menyebut pelaku dapat dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Selain itu, berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022, Pertamina berwenang mencabut izin operasional SPBU yang terbukti menyalahgunakan penyaluran BBM bersubsidi.

Desakan Penindakan Tegas

Tim investigasi Utamapost.com mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan pihak Pertamina Patra Niaga untuk segera menindaklanjuti dugaan praktik ilegal tersebut. Masyarakat berharap, aparat penegak hukum tidak menutup mata terhadap penyimpangan yang merugikan negara dan masyarakat kecil pengguna BBM subsidi.

Kasus ini menjadi ujian serius bagi penegakan hukum di sektor energi, terutama di wilayah Rengat yang kini disorot publik karena lemahnya pengawasan distribusi BBM bersubsidi.

(Tim Investigasi Utamapost.com)

Follow WhatsApp Channel utamapost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PAVING BLOK RW 009 CIKAMUNDING JADI SOROTAN, DIDUGA DIKERJAKAN ASAL-ASALAN! DINAS PERKIM BANTEN DAN PPK DIMINTA JANGAN TUTUP MATA.
Kapolda Riau di Masjid Al-Muttaqin: Polisi Jangan Ditakuti, Harus Jadi Pelindung Masyarakat
DIDUGA TIPU DAYA KORBAN DENGAN MODAL PENGAKUAN KONTRAKTOR BESAR, RZ DILAPORKAN KE POLSEK KULIM, PUBLIK TUNGGU KETEGASAN PENYIDIK
DW, Oknum Sekdes Gunung Anten, Resmi Jadi Tersangka Dugaan KDRT; King Badak Desak Penyidik Segera Lakukan Penahanan
Jalan Beton Warunghasem–Cibogo Baru Selesai Sudah Retak, KOMPASR Desak DPUPR Lebak Buka Hasil Pengawasan dan Uji Mutu.
Gelar TKP Sengketa Tanah Pamubulan,Ahli Waris Tuntut Hak Dikembalikan, Wartawan Dilarang Liputan Di area PT CEMINDO GEMILANG.
BARU SELESAI DIBANGUN, PAVING BLOCK RW 009 CIKAMUNDING MULAI RUSAK, KUALITAS MATERIAL DAN KERAPIAN PEKERJAAN DIPERTANYAKAN.
PT CEMINDO GEMILANG DIDUGA HALANGI PELIPUTAN WARTAWAN.

Berita Terkait

Sabtu, 7 November 2026 - 08:04 WIB

PAVING BLOK RW 009 CIKAMUNDING JADI SOROTAN, DIDUGA DIKERJAKAN ASAL-ASALAN! DINAS PERKIM BANTEN DAN PPK DIMINTA JANGAN TUTUP MATA.

Jumat, 6 November 2026 - 18:58 WIB

Kapolda Riau di Masjid Al-Muttaqin: Polisi Jangan Ditakuti, Harus Jadi Pelindung Masyarakat

Jumat, 6 November 2026 - 11:51 WIB

DIDUGA TIPU DAYA KORBAN DENGAN MODAL PENGAKUAN KONTRAKTOR BESAR, RZ DILAPORKAN KE POLSEK KULIM, PUBLIK TUNGGU KETEGASAN PENYIDIK

Kamis, 5 November 2026 - 19:46 WIB

DW, Oknum Sekdes Gunung Anten, Resmi Jadi Tersangka Dugaan KDRT; King Badak Desak Penyidik Segera Lakukan Penahanan

Kamis, 5 November 2026 - 19:44 WIB

Jalan Beton Warunghasem–Cibogo Baru Selesai Sudah Retak, KOMPASR Desak DPUPR Lebak Buka Hasil Pengawasan dan Uji Mutu.

Berita Terbaru