Peraturan BAZNAS No. 1 Tahun 2023 tentang Pelaporan Pengelolaan Zakat

- Jurnalis

Kamis, 6 November 2025 - 07:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Utamapost.com | Peraturan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) meliputi berbagai peraturan seperti Peraturan BAZNAS No. 1 Tahun 2023 tentang Pelaporan Pengelolaan Zakat, Peraturan BAZNAS No. 1 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan, dan Peraturan BAZNAS No. 3 Tahun 2018 tentang Pendistribusian dan Pendayagunaan Zakat.

Peraturan-peraturan ini mengatur berbagai aspek pengelolaan zakat, mulai dari pelaporan, anggaran, hingga pendistribusian dan pendayagunaan zakat. Dasar hukum pengelola zakat diatur dalam UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.


Peraturan terkait pengelolaan zakat
Peraturan BAZNAS No. 1 Tahun 2023: Mengatur tentang pelaporan pelaksanaan pengelolaan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya.

Peraturan BAZNAS No. 1 Tahun 2016:

Berisi pedoman penyusunan rencana kerja dan anggaran tahunan untuk BAZNAS, BAZNAS provinsi, dan BAZNAS kabupaten/kota.
Peraturan BAZNAS No. 3 Tahun 2018: Mengatur mengenai pendistribusian dan pendayagunaan zakat.

Peraturan BAZNAS No. 2 Tahun 2016:
Merupakan peraturan mengenai pembentukan dan tata kerja Unit Pengumpul Zakat (UPZ).
Peraturan terkait LAZ
Keputusan Menteri Agama No. 333 Tahun 2015: Pedoman pemberian izin pembentukan Lembaga Amil Zakat (LAZ).

Peraturan BAZNAS No. 3 Tahun 2019:
Berkenaan dengan rekomendasi dan pembukaan perwakilan LAZ.
Dasar hukum.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011: Dasar hukum utama untuk pengelolaan zakat di Indonesia, yang juga membedakan antara Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAZ) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ). (Redaksi)

Follow WhatsApp Channel utamapost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PAVING BLOK RW 009 CIKAMUNDING JADI SOROTAN, DIDUGA DIKERJAKAN ASAL-ASALAN! DINAS PERKIM BANTEN DAN PPK DIMINTA JANGAN TUTUP MATA.
Kapolda Riau di Masjid Al-Muttaqin: Polisi Jangan Ditakuti, Harus Jadi Pelindung Masyarakat
DIDUGA TIPU DAYA KORBAN DENGAN MODAL PENGAKUAN KONTRAKTOR BESAR, RZ DILAPORKAN KE POLSEK KULIM, PUBLIK TUNGGU KETEGASAN PENYIDIK
DW, Oknum Sekdes Gunung Anten, Resmi Jadi Tersangka Dugaan KDRT; King Badak Desak Penyidik Segera Lakukan Penahanan
Jalan Beton Warunghasem–Cibogo Baru Selesai Sudah Retak, KOMPASR Desak DPUPR Lebak Buka Hasil Pengawasan dan Uji Mutu.
Gelar TKP Sengketa Tanah Pamubulan,Ahli Waris Tuntut Hak Dikembalikan, Wartawan Dilarang Liputan Di area PT CEMINDO GEMILANG.
BARU SELESAI DIBANGUN, PAVING BLOCK RW 009 CIKAMUNDING MULAI RUSAK, KUALITAS MATERIAL DAN KERAPIAN PEKERJAAN DIPERTANYAKAN.
PT CEMINDO GEMILANG DIDUGA HALANGI PELIPUTAN WARTAWAN.

Berita Terkait

Sabtu, 7 November 2026 - 08:04 WIB

PAVING BLOK RW 009 CIKAMUNDING JADI SOROTAN, DIDUGA DIKERJAKAN ASAL-ASALAN! DINAS PERKIM BANTEN DAN PPK DIMINTA JANGAN TUTUP MATA.

Jumat, 6 November 2026 - 18:58 WIB

Kapolda Riau di Masjid Al-Muttaqin: Polisi Jangan Ditakuti, Harus Jadi Pelindung Masyarakat

Jumat, 6 November 2026 - 11:51 WIB

DIDUGA TIPU DAYA KORBAN DENGAN MODAL PENGAKUAN KONTRAKTOR BESAR, RZ DILAPORKAN KE POLSEK KULIM, PUBLIK TUNGGU KETEGASAN PENYIDIK

Kamis, 5 November 2026 - 19:46 WIB

DW, Oknum Sekdes Gunung Anten, Resmi Jadi Tersangka Dugaan KDRT; King Badak Desak Penyidik Segera Lakukan Penahanan

Kamis, 5 November 2026 - 19:44 WIB

Jalan Beton Warunghasem–Cibogo Baru Selesai Sudah Retak, KOMPASR Desak DPUPR Lebak Buka Hasil Pengawasan dan Uji Mutu.

Berita Terbaru