Pasien Meninggal Dunia di Lebak Jadi Sorotan Serius Presdien Mahasiswa : Itu Berpotensi Labrak Undang-Undang Kesehatan 

- Jurnalis

Rabu, 12 November 2025 - 01:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LEBAK – Pelayanan kesehatan yang berkualitas seharusnya menjadi aspek yang sangat penting untuk meningkatkan kualitas hajat hidup masyarakat, karena ini menyangkut keselamatan nyawa seseorang, dan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.

Untuk menjamin pelayanan kesehatan yang berkualitas pemerintah menerbitkan kerangka regulasi berupa Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagai payung hukum untuk menjamin hak-hak dan kewajiban masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang berkualitas.

Namun seiring berjalannya waktu pelayanan kesehatan seringkali dianggap seperti remis yang terabaikan.

Salah satu fenomena masalah pelayanan kesehatan yang kerap menjadi sorotan publik terjadi di Kabupaten Lebak.

Hal ini didasarkan pada banyaknya gelombang kekecewaan dari masyarakat Kabupaten Lebak yang mengeluhkan terkait beberapa pelayanan kesehatan.

Hiruk pikuknya kualitas pelayanan kesehatan yang terjadi di Kabupaten Lebak dinilai masih jauh dari harapan. Pasalnya hal ini dikeluhkan oleh masyarakat terkait dengan responsivitas tenaga medis yang kurang tanggap dalam menangani pasien, salah satu contoh diantaranya terjadi di Puskesmas Leuwidamar, Kecamatan Leuwidamar. Yang diduga kuat terjadi maladministrasi terhadap salah satu pasien yang menyebabkan pasien tersebut meninggal dunia.

 

Keluarga korban menjelaskan bahwa terkendala oleh administrasi yang lambat, yang dinilai tidak responsif dalam mengurus administrasi Rujukan ke Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Lebak.

 

Sorotan masalah pelayanan kesehatan juga terjadi di wilayah Kabupaten Lebak bagian selatan yakni di Rumah Sakit Umum Daerah Malingping. Yang dimana terdapat seorang pasien asal kampung Cipanas, desa Sawarna, kecamatan Bayah, kabupaten Lebak yang meninggal dunia saat menjalani perawatan yang juga sama kurangnya tindakan responsif dari tenaga medis dan pasifnya pelayanan kesehatan.

 

Yang lebih mirisnya pihak RSUD Malingping menolak untuk menghantarkan jenazah dengan alasan pasien merupakan peserta BPJS.

 

Dari beberapa kasus permasalahan diatas dinilai sebagai bentuk pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 190 ayat (1) yang menegaskan bahwa setiap tenaga kesehatan yang dengan sengaja tidak memberikan pertolongan terhadap pasien gawat darurat dapat dipidana maksimal dua tahun penjara dan denda hingga dua ratus juta rupiah.

 

Selain itu, tindakan menolak memberikan pelayanan medis dapat dikategorikan sebagai perbuatan penelantaran sebagaimana diatur dalam Pasal 304 KUHP yang berbunyi.

 

“Barang siapa dengan sengaja menelantarkan orang yang wajib ditolongnya, diancam pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan”

 

Dalam hal ini Rizqi Ahmad Fauzi Presiden Mahasiswa Universitas Setia Budhi Rangkasbitung memiliki perspektif yang menilai bahwa harusnya nyawa manusia itu lebih penting dari segalanya, dan bagaimana pelayanan kesehatan hadir dengan baik bukan menghindar dan ada korban. Mirisnya, nyawa manusia diperlakukan semacam hewan.

 

Kata Riki pemerintah tidak mengambil langkah tegas artinya Pemda Lebak krisis kemanusiaan dan dekadensi moral,” kata Rizqi pada awak media, Selasa 12 November 2025.

 

Dalam hal ini Presiden Mahasiswa Universitas Setia Budhi Rangkasbitung mengibarkan bendera hitam kepada pemerintah kabupaten Lebak dengan mendesak pemerintah untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh untuk mengoptimalisasi kualitas pelayanan kesehatan di Kabupaten Lebak.

 

“Jangan sampai pemerintah kabupaten Lebak pasif melihat ketidakadilan yang menyelimuti hak dan kewajiban masyarakat,”tegas Rizqi Ahmad Fauzi.

 

“Tri”

Follow WhatsApp Channel utamapost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PAVING BLOK RW 009 CIKAMUNDING JADI SOROTAN, DIDUGA DIKERJAKAN ASAL-ASALAN! DINAS PERKIM BANTEN DAN PPK DIMINTA JANGAN TUTUP MATA.
DW, Oknum Sekdes Gunung Anten, Resmi Jadi Tersangka Dugaan KDRT; King Badak Desak Penyidik Segera Lakukan Penahanan
Jalan Beton Warunghasem–Cibogo Baru Selesai Sudah Retak, KOMPASR Desak DPUPR Lebak Buka Hasil Pengawasan dan Uji Mutu.
Gelar TKP Sengketa Tanah Pamubulan,Ahli Waris Tuntut Hak Dikembalikan, Wartawan Dilarang Liputan Di area PT CEMINDO GEMILANG.
BARU SELESAI DIBANGUN, PAVING BLOCK RW 009 CIKAMUNDING MULAI RUSAK, KUALITAS MATERIAL DAN KERAPIAN PEKERJAAN DIPERTANYAKAN.
PT CEMINDO GEMILANG DIDUGA HALANGI PELIPUTAN WARTAWAN.
King Naga Ikuti Seruan JB Mengawal Kapolri Suyudi Tegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu
King Naga Serukan Masyarakat Lebak Dukung Kapolri Suyudi Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu dan Usut Tuntas Tambang Ilegal Jayasari

Berita Terkait

Sabtu, 7 November 2026 - 08:04 WIB

PAVING BLOK RW 009 CIKAMUNDING JADI SOROTAN, DIDUGA DIKERJAKAN ASAL-ASALAN! DINAS PERKIM BANTEN DAN PPK DIMINTA JANGAN TUTUP MATA.

Kamis, 5 November 2026 - 19:46 WIB

DW, Oknum Sekdes Gunung Anten, Resmi Jadi Tersangka Dugaan KDRT; King Badak Desak Penyidik Segera Lakukan Penahanan

Kamis, 5 November 2026 - 19:44 WIB

Jalan Beton Warunghasem–Cibogo Baru Selesai Sudah Retak, KOMPASR Desak DPUPR Lebak Buka Hasil Pengawasan dan Uji Mutu.

Kamis, 5 November 2026 - 10:42 WIB

Gelar TKP Sengketa Tanah Pamubulan,Ahli Waris Tuntut Hak Dikembalikan, Wartawan Dilarang Liputan Di area PT CEMINDO GEMILANG.

Kamis, 5 November 2026 - 09:54 WIB

BARU SELESAI DIBANGUN, PAVING BLOCK RW 009 CIKAMUNDING MULAI RUSAK, KUALITAS MATERIAL DAN KERAPIAN PEKERJAAN DIPERTANYAKAN.

Berita Terbaru